PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.,
Shalom,
Om Swastiastu;
Namo Budaya;
Salam Kebajikan;
Selamat Sejahtera bagi kita semua.
Teman-teman mahasiswa tidak terasa kita berjumpa kembali sampai dengan pada Pertemuan ke-9 (sembilan) dan semoga kita semua tetap selalu menjaga kesehatan, sekaligus semangat dalam belajarnya yang menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam perkuliahan ini. Selain itu, kami selalu menghimbau agar di setiap pertemuan teman-teman melakukan beberapa hal sebagaimana berikut di bawah ini:
- melakukan semua aktivitas dalam Course Section sesuai pertemuan;
- mempelajari materi pada buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Ditjen Belmawa Ristekdikti, cetakan I, 2016 (khususnya Bab 8 atau Modul 8) dan/atau materi pembelajaran lain tentunya relevan pada kajian atau pokok HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945;
- berpartisipasi dalam menjawab video H5P, forum diskusi dan quiz.
Semoga teman-teman selalu dalam keadaan sehat dan semangat, dan sebelum memulai pembelajaran Pertemuan ke-9 (sembilan) ini perlu dipelajari kembali tentang hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah yang aktif, teman-teman diminta untuk menelusuri, menanya, menggali, membangun argumentasi dan memdeskripsikan kembali esensi dan urgensi demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 baik secara lisan dan tulisan.
Sebelum kita belajar, mari kita berdoa terlebih dahulu agar Allah S.W.T., selalu memudahkan dan melancarkan kegiatan ini. Selanjutnya, untuk kemampuan akhir yang diharapkan dari teman-teman setelah mengikuti pertemuan Pertemuan ke-9 (sembilan) ini adalah:
- mahasiswa mempunyai sikap yang teguh pada pendirian mengenai hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945;
- mahasiswa mampu menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagaiwahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan;
- mahasiswa mampu mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang problematika interaksi antar hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai wahana kolektif penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan.
Catatan:
bagi teman-teman mahasiswa yang tidak berpartisipasi dalam forum diskusi selama 3 (tiga) pekan berturut-turut, maka ke-ikut sertaan-nya dalam pembelajaran ini dipertimbangkan untuk di non-aktif-kan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb