RESUME MATERI
HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945
1. Hakikat Demokrasi Indonesia
Hakikat demokrasi Indonesia adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945. Demokrasi Indonesia tidak hanya berorientasi pada mekanisme formal seperti pemilu, tetapi juga mengutamakan asas moral, kebersamaan, dan keadilan sosial yang mencerminkan budaya dan falsafah bangsa. Demokrasi Indonesia bersifat: (a) Substansial dengan menjamin hak asasi manusia, keadilan, dan persamaan di depan hukum; (b) Kultural dengan memadukan tradisi musyawarah dan gotong royong; dan (c) Konstitusional dengan berlandaskan aturan hukum sebagaimana diatur dalam UUD NKRI 1945.
2. Instrumentasi Demokrasi Indonesia
Sesuai dengan materi dalan Modul ini, maka instrumentasi demokrasi Indonesia melibatkan berbagai mekanisme, lembaga, dan sistem yang mendukung pelaksanaan kedaulatan rakyat yang antara lain adalah: (a) Sistem Pemerintahan melalui Republik Presidensial dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat; dan Desentralisasi dengan Pemerintah daerah memiliki otonomi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (b) Pemilu, yaitu Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sesuai Pasal 22E UUD 1945 dan Pemilu melibatkan pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. (c) Lembaga-lembaga Demokras dengan Eksekutif yaitu Presiden dan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan; Legislatif yaitu DPR, DPD, dan MPR sebagai representasi rakyat dalam pembuatan kebijakan; dan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga peradilan lainnya yang menjamin tegaknya supremasi hukum. (d) Prinsip-prinsip Demokrasi dengan Kedaulatan rakyat, Supremasi hukum, Pembagian kekuasaan, dan Perlindungan hak asasi manusia.
3. Praksis Demokrasi Indonesia
Selanjutnya untuk praksis demokrasi di Indonesia mencerminkan penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana berikut ini: (a) Dalam Politik dengan Pelaksanaan pemilu yang inklusif dan bebas, serta Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme musyawarah dan representasi; (b) Dalam Ekonomi melalui Demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, mengedepankan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama dan Pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (c) Dalam Sosial Budaya dengan Menghargai keberagaman suku, agama, dan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa dan Penguatan gotong royong dan solidaritas dalam menyelesaikan masalah masyarakat; (d) Dalam Penegakan Hukum dengan Tegaknya prinsip negara hukum dengan menjunjung supremasi hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari demokrasi yang berkeadilan.
4. Relevansi Pancasila dan UUD NKRI 1945 dalam Demokrasi Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara memberikan nilai-nilai moral dan etika dalam berdemokrasi, seperti penghargaan terhadap kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Selanjutnya UUD NKRI 1945 sebagai landasan konstitusional mengatur mekanisme demokrasi melalui pasal-pasal yang menjamin hak rakyat, pembagian kekuasaan, dan kedaulatan hukum.
- Tantangan dan Harapan adalah adanya Praktik politik uang, rendahnya partisipasi kritis masyarakat, dan potensi konflik identitas, serta Demokrasi yang semakin matang dan substansial, dengan masyarakat yang sadar hak.
Selamat Belajar!