KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.,
Shalom,
Om Swastiastu;
Namo Budaya;
Salam Kebajikan;
Selamat Sejahtera bagi kita semua.Teman-teman mahasiswa berjumpa kembali sampai dengan Pertemuan ke-10 (sepuluh) pada pembelajaran matakuliah Kewarganegaraan, dimana kami selalu menghimbau agar di setiap pertemuan teman-teman melakukan beberapa hal seperti berikut di bawah ini:
- mempelajari materi pada buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Ditjen Belmawa Ristekdikti, cetakan I, 2016 (khususnya Bab 6 atau Modul 6) dan/atau materi pembelajaran lain tentunya relevan pada kajian atau pokok HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945;
- berpartisipasi dalam menjawab video H5P, forum diskusi dan quiz.
Semoga teman-teman selalu dalam keadaan sehat dan semangat, dan sebelum memulai pembelajaran di Pertemuan ke-10 (sepuluh) ini perlu dipelajari kembali tentang hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah yang aktif, Anda diminta untuk menelusuri, menanya, menggali, membangun argumentasi dan memdeskripsikan kembali esensi dan urgensi demokrasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 baik secara lisan dan tulisan
Sebelum kita belajar, mari kita berdoa terlebih dahulu agar Allah S.W.T., selalu memudahkan dan melancarkan kegiatan ini. Selanjutnya, untuk kemampuan akhir yang diharapkan dari teman-teman setelah mengikuti pertemuan Pertemuan ke-8 (delapan) ini adalah:
- teguh pendirian mengenai hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945;
- mampu menganalisis hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai wahana penyelenggaran negara yang sejahtera dan berkeadilan dan mampu mengkreasi peta konseptual dan/atau operasional tentang problematika interaksi antar hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai wahana kolektif penyelenggaraan negara yang sejahtera dan berkeadilan
Catatan:
bagi teman-teman mahasiswa yang tidak berpartisipasi dalam forum diskusi selama 3 (tiga) pekan berturut-turut, maka ke-ikut sertaan-nya dalam pembelajaran ini dipertimbangkan untuk di non-aktif-kan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
MODUL AJAR
Sebelum masuk ke Resume Materi, teman-teman bisa mempelajari secara mandiri Modul 6 seperti slide yang kami embed dalam materi Pertemuan ke-10 (sepuluh) tentang HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945 seperti dibawah ini!
RESUME MATERI
HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945
1. Hakikat Demokrasi Indonesia
Hakikat demokrasi Indonesia adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD NKRI 1945. Demokrasi Indonesia tidak hanya berorientasi pada mekanisme formal seperti pemilu, tetapi juga mengutamakan asas moral, kebersamaan, dan keadilan sosial yang mencerminkan budaya dan falsafah bangsa. Demokrasi Indonesia bersifat: (a) Substansial dengan menjamin hak asasi manusia, keadilan, dan persamaan di depan hukum; (b) Kultural dengan memadukan tradisi musyawarah dan gotong royong; dan (c) Konstitusional dengan berlandaskan aturan hukum sebagaimana diatur dalam UUD NKRI 1945.
2. Instrumentasi Demokrasi Indonesia
Sesuai dengan materi dalan Modul ini, maka instrumentasi demokrasi Indonesia melibatkan berbagai mekanisme, lembaga, dan sistem yang mendukung pelaksanaan kedaulatan rakyat yang antara lain adalah: (a) Sistem Pemerintahan melalui Republik Presidensial dengan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat; dan Desentralisasi dengan Pemerintah daerah memiliki otonomi berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (b) Pemilu, yaitu Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) sesuai Pasal 22E UUD 1945 dan Pemilu melibatkan pemilihan anggota legislatif, presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. (c) Lembaga-lembaga Demokras dengan Eksekutif yaitu Presiden dan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan; Legislatif yaitu DPR, DPD, dan MPR sebagai representasi rakyat dalam pembuatan kebijakan; dan Yudikatif yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga peradilan lainnya yang menjamin tegaknya supremasi hukum. (d) Prinsip-prinsip Demokrasi dengan Kedaulatan rakyat, Supremasi hukum, Pembagian kekuasaan, dan Perlindungan hak asasi manusia.
3. Praksis Demokrasi Indonesia
Selanjutnya untuk praksis demokrasi di Indonesia mencerminkan penerapan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana berikut ini: (a) Dalam Politik dengan Pelaksanaan pemilu yang inklusif dan bebas, serta Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme musyawarah dan representasi; (b) Dalam Ekonomi melalui Demokrasi ekonomi yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945, mengedepankan keadilan sosial dan kesejahteraan bersama dan Pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (c) Dalam Sosial Budaya dengan Menghargai keberagaman suku, agama, dan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa dan Penguatan gotong royong dan solidaritas dalam menyelesaikan masalah masyarakat; (d) Dalam Penegakan Hukum dengan Tegaknya prinsip negara hukum dengan menjunjung supremasi hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945) dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari demokrasi yang berkeadilan.
4. Relevansi Pancasila dan UUD NKRI 1945 dalam Demokrasi Indonesia
- Pancasila sebagai dasar negara memberikan nilai-nilai moral dan etika dalam berdemokrasi, seperti penghargaan terhadap kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial. Selanjutnya UUD NKRI 1945 sebagai landasan konstitusional mengatur mekanisme demokrasi melalui pasal-pasal yang menjamin hak rakyat, pembagian kekuasaan, dan kedaulatan hukum.
- Tantangan dan Harapan adalah adanya Praktik politik uang, rendahnya partisipasi kritis masyarakat, dan potensi konflik identitas, serta Demokrasi yang semakin matang dan substansial, dengan masyarakat yang sadar hak.
Selamat Belajar!
POSTER PEMBELAJARAN
Selanjutnya teman-teman perhatikan Poster Pembelajaran di Pertemuan ke-10 (sepuluh) dengan membuka per-slide-nya tentang KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA di bawah ini!
SLIDE MATERI PEMBELAJARAN
VIDEO PEMBELAJARAN PERTEMUAN KE-10
Sebelum masuk ke Forum Diskusi pada Pertemuan ke-10 (sepuluh) tentang KONSEP DAN URGENSI DEMOKRASI YANG BERSUMBER DARI PANCASILA teman-teman cermati video tersebut!
FORUM DISKUSI
Selanjutnya, untuk meningkatkan pengetahuan teman-teman pada Pertemuan ke-10 (sepuluh) yang membahas materi tentang HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945 coba perhatikan pertanyaan dibawah ini dan kemudian jawab melalui menu replay jawaban pada platform ini!
- Apa tantangan terbesar demokrasi Indonesia dalam menghadapi era digital, dan bagaimana Pancasila dapat menjadi solusi!
- Berikan contoh konkret bagaimana prinsip musyawarah untuk mufakat dapat diterapkan dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat Indonesia!
Selamat Mengerjakan!
QUIZ PERTEMUAN 10
Selanjutnya seperti pada Pertemuan sebelumnya, untuk mengukur seberapa dalam pemahaman teman-teman setelah mempelajari semua materi tentang HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945 pada Pertemuan ke-10 (sepuluh), silakan kerjakan quiz yang tersedia di bawah ini!
Selamat Mengerjakan!