PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.,
Shalom,
Om Swastiastu;
Namo Budaya;
Salam Kebajikan;
Selamat Sejahtera bagi kita semua.
Teman-teman mahasiswa tidak terasa kita berjumpa kembali s.d. Pertemuan ke-11 (sebelas) pada pembelajaran matakuliah Kewarganegaraan, dimana kami selalu menghimbau agar di setiap pertemuan teman-teman melakukan beberapa hal berikut di bawah ini:
- melakukan aktivitas pada Course Section di setiap pertemuan;
- mempelajari materi pada buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Ditjen Belmawa Ristekdikti, cetakan I, 2016 (khususnya Bab 7 atau Modul 7) dan/atau materi pembelajaran lain tentunya relevan pada kajian atau pokok DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN;
- berpartisipasi dalam menjawab video H5P, forum diskusi dan quiz.
Semoga teman-teman selalu dalam keadaan sehat dan semangat, dan sebelum memulai pembelajaran Pertemuan ke-11 (sebelas) ini perlu dipelajari kembali tentang:
- Menelusuri konsep dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan;
- Menanya alasan mengapa diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan;
- Menggali sumber historis, sosiologis, politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan;
- Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan penegakan hukum yang berkeadilan;
- Mendeskripsikan esensi dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan;
- Merangkum tentang hakikat dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan; dan
- Untuk pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang tema di atas, pada bagian akhir disediakan tugas belajar lanjut dan Penyajian: Proyek Belajar
Kewarganegaraan.
Sebelum kita belajar, mari kita berdoa terlebih dahulu agar Allah S.W.T., selalu memudahkan dan melancarkan kegiatan ini. Selanjutnya, untuk kemampuan akhir yang diharapkan dari teman-teman setelah mengikuti pertemuan Pertemuan ke-11 (sebelas) ini adalah:
- mahasiswa mampu peka dan tanggap terhadap dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, dan kontemporer dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
- mahasiswa mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan; dan
- mahasiswa mampu menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus terkait dinamika historis konstitusional, sosial politik, kultural, serta kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan
Catatan:
bagi teman-teman mahasiswa yang tidak berpartisipasi dalam forum diskusi selama 3 (tiga) pekan berturut-turut, maka ke-ikut sertaan-nya dalam pembelajaran ini dipertimbangkan untuk di non-aktif-kan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb