DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.,
Shalom,
Om Swastiastu;
Namo Budaya;
Salam Kebajikan;
Selamat Sejahtera bagi kita semua.Teman-teman mahasiswa tidak terasa kita berjumpa kembali s.d. Pertemuan ke-11 (sebelas) pada pembelajaran matakuliah Kewarganegaraan, dimana kami selalu menghimbau agar di setiap pertemuan teman-teman melakukan beberapa hal berikut di bawah ini:
- melakukan aktivitas pada Course Section di setiap pertemuan;
- mempelajari materi pada buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Ditjen Belmawa Ristekdikti, cetakan I, 2016 (khususnya Bab 7 atau Modul 7) dan/atau materi pembelajaran lain tentunya relevan pada kajian atau pokok DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN;
- berpartisipasi dalam menjawab video H5P, forum diskusi dan quiz.
Semoga teman-teman selalu dalam keadaan sehat dan semangat, dan sebelum memulai pembelajaran Pertemuan ke-11 (sebelas) ini perlu dipelajari kembali tentang:
- Menelusuri konsep dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan;
- Menanya alasan mengapa diperlukan penegakan hukum yang berkeadilan;
- Menggali sumber historis, sosiologis, politis tentang penegakan hukum yang berkeadilan;
- Membangun argumen tentang dinamika dan tantangan penegakan hukum yang berkeadilan;
- Mendeskripsikan esensi dan urgensi penegakan hukum yang berkeadilan;
- Merangkum tentang hakikat dan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan; dan
- Untuk pendalaman dan pengayaan pemahaman Anda tentang tema di atas, pada bagian akhir disediakan tugas belajar lanjut dan Penyajian: Proyek Belajar
Kewarganegaraan.
Sebelum kita belajar, mari kita berdoa terlebih dahulu agar Allah S.W.T., selalu memudahkan dan melancarkan kegiatan ini. Selanjutnya, untuk kemampuan akhir yang diharapkan dari teman-teman setelah mengikuti pertemuan Pertemuan ke-11 (sebelas) ini adalah:
- mahasiswa mampu peka dan tanggap terhadap dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, dan kontemporer dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
- mahasiswa mampu menganalisis dinamika historis konstitusional, sosial-politik, kultural, serta konteks kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan; dan
- mahasiswa mampu menyajikan mozaik penanganan kasus-kasus terkait dinamika historis konstitusional, sosial politik, kultural, serta kontemporer penegakan hukum dalam konteks pembangunan negara hukum yang berkeadilan
Catatan:
bagi teman-teman mahasiswa yang tidak berpartisipasi dalam forum diskusi selama 3 (tiga) pekan berturut-turut, maka ke-ikut sertaan-nya dalam pembelajaran ini dipertimbangkan untuk di non-aktif-kan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
MODUL AJAR
Sebelum masuk pada Resume Materi, teman-teman bisa mempelajari mandiri Modul 7 seperti slide yang kami embed dalam materi Pertemuan ke-11 (sebelas) tentang DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN dibawah ini!
RESUME MATERI
DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, DAN KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang mencakup dinamika historis konstitusional, sosial politik, kultural, serta tantangan kontemporer. Berikut adalah penjelasan mendalam dari setiap aspek, antara lain:
1. Dinamika Historis Konstitusional
- Masa Pra-Kemerdekaan dengan Hukum Adat yaitu sebelum kemerdekaan, hukum adat yang berbasis pada nilai-nilai lokal menjadi panduan utama dalam penyelesaian konflik; dan Kolonialisme yaitu masa penjajahan Belanda memperkenalkan sistem hukum barat yang diskriminatif, di mana pribumi, warga Eropa, dan Tionghoa diperlakukan berbeda dalam sistem peradilan.
- Pasca-Kemerdekaan dengan Konstitusi UUD 1945 (1945-1959) yaitu Menegaskan prinsip negara hukum (rechtsstaat) meskipun penerapannya masih terbatas. Selanjutnya Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966) yaitu Sistem hukum cenderung tunduk pada otoritas Presiden dengan melemahnya independensi lembaga yudikatif. Masa Orde Baru (1966-1998) yaitu Dominasi kekuasaan eksekutif membuat sistem hukum sering dijadikan alat kekuasaan. Prinsip keadilan sering diabaikan demi stabilitas politik. Reformasi (1998-sekarang) yaitu Penegakan hukum menjadi lebih transparan dengan reformasi lembaga peradilan, termasuk penguatan KPK dan peran Mahkamah Konstitusi.
2. Dinamika Sosial Politik
- Masa Orde Baru dengan Hukum sering kali digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, mengabaikan prinsip keadilan substantif dan Penegakan hukum cenderung represif, terutama terhadap oposisi politik.
- Masa Reformasi dengan Demokratisasi membawa perubahan signifikan, seperti kebebasan pers dan pengawasan publik terhadap penegakan hukum. Namun, tantangan seperti korupsi politik dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi masalah utama.
- Tantangan Kontemporer dengan Politisasi Hukum yaitu Hukum kadang dijadikan alat untuk menyerang lawan politik. Korupsi yaitu Meski ada KPK, kasus-kasus besar sering kali menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap elite. Ketimpangan Sosial yaitu Penegakan hukum sering kali berpihak kepada yang kuat dan mengabaikan keadilan bagi masyarakat miskin.
3. Dinamika Kultural
- Pluralitas Hukum: Indonesia memiliki hukum adat, agama, dan nasional yang kadang tumpang tindih dalam penerapannya.
- Budaya Patrimonial: Relasi sosial berbasis patron-klien sering kali menghambat independensi penegakan hukum.
- Musyawarah dan Restoratif: Tradisi lokal dalam menyelesaikan konflik sering dianggap lebih adil dibandingkan dengan mekanisme formal.
4. Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan
- Prinsip Negara Hukum dengan Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: "Negara Indonesia adalah negara hukum" dan Hukum tidak hanya ditegakkan secara prosedural, tetapi juga harus menjamin keadilan substantif.
- Tantangan Modern melalui Digitalisasi dan Cybercrime: Penegakan hukum menghadapi tantangan baru, seperti kejahatan siber dan penyalahgunaan teknologi; Kesadaran Hukum yaitu Rendahnya pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum sering kali menghambat akses keadilan. Globalisasi yaitu Harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional, terutama terkait perdagangan, lingkungan, dan hak asasi manusia.
- Upaya Mewujudkan Keadilan melalui Reformasi Peradilan yaitu Memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan transparansi. Keadilan Restoratif yaitu Mengutamakan pemulihan hubungan dan kerugian daripada hukuman semata.
- Pemberdayaan Masyarakat dengan Meningkatkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Selamat Belajar!
POSTER PEMBELAJARAN
Selanjutnya teman-teman perhatikan Poster Pembelajaran di Pertemuan ke-11 (sebelas) dengan membuka per-slide-nya tentang DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN di bawah ini!
SLIDE MATERI PEMBELAJARAN
Kemudian untuk memperkaya preferensi belajarnya, teman-teman pelajari juga materi di Pertemuan ke-11 (sebelas) tentang DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN dengan membuka per-slide di bawah ini!
VIDEO PEMBELAJARAN PERTEMUAN KE-11
Sebelum masuk ke Forum Diskusi pada Pertemuan ke-11 (sebelas) tentang DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN teman-teman cermati video di bawah ini dan jawablah pertanyaan (H5P) dalam video tersebut!
FORUM DISKUSI
Selanjutnya, berdasarkan Pertemuan ke-11 (sebelas) tentang DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN coba teman-teman perhatikan pertanyaan dibawah ini, kemudian jawab melalui menu replay jawaban pada platform ini!
- Bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia (UUD 1945) mencerminkan kebutuhan zaman dan apa dampaknya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan?
- Menurut teman-teman dalam era digital, bagaimana teknologi dapat mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan apa tantangan utamanya?
Selamat Mengerjakan!
QUIZ PERTEMUAN 11
Selanjutnya seperti pada Pertemuan sebelumnya, untuk mengukur seberapa dalam pemahaman teman-teman setelah mempelajari semua materi tentang DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEK KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN pada Pertemuan ke-11 (sebelas), silakan kerjakan quiz yang tersedia di bawah ini!
Selamat Mengerjakan!