HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.,
Shalom,
Om Swastiastu;
Namo Budaya;
Salam Kebajikan;
Selamat Sejahtera bagi kita semua.Teman-teman mahasiswa tidak terasa kita kembali berjumpa pada Pertemuan ke-7 (tujuh) pada pembelajaran matakuliah Kewarganegaraan dan sebagai dosen tentu kami selalu menghimbau agar di setiap pertemuan teman-teman melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- mempelajari materi pada buku Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, Ditjen Belmawa Ristekdikti, cetakan I, 2016 (khususnya Bab 5 atau Modul 5) dan/atau materi pembelajaran lain tentunya relevan pada kajian HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT;
- berpartisipasi dalam menjawab video H5P, forum diskusi dan quizz.
Semoga teman-teman selalu dalam keadaan sehat dan semangat, dan sebelum memulai pembelajaran Pertemuan ke-7 (tujuh) ini perlu dipelajari kembali tentang:
- Konsep dan urgensi harmoni kewajiban dan hak negara dan warganegara; serta
- Kewajiban dan hak negara dan warganegara dalam berdemokrasi
Sebelum kita belajar, mari kita berdoa terlebih dahulu agar Allah S.W.T., selalu memudahkan dan melancarkan kegiatan ini.
Selanjutnya, untuk kemampuan akhir yang diharapkan dari teman-teman setelah mengikuti Pertemuan ke-7 (tujuh) adalah mampu memahami dan menjelaskan tentang harmoni kewajiban dan hak negara dan warga negara dalam demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat.
Catatan:
bagi teman-teman mahasiswa yang tidak berpartisipasi dalam forum diskusi selama 3 (tiga) pekan berturut-turut, maka ke-ikut sertaan-nya dalam pembelajaran ini dipertimbangkan untuk di non-aktif-kan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
MODUL PEMBELAJARAN
Untuk menunjang kegiatan belajar secara mandiri, berikut dibawah ini adalah Modul Ajar 4 pada Mata Kuliah Kewarganegaraan dengan pokok bahasan tentang NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD, serta Teman-teman dapat mempelajari modul tersebut seperti di atas secara mandiri maupun berkelompok.
RESUME MATERI
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Hak merupakan kewenangan untuk mendapatkan atau melakukan suatu perbuatan yang dimiliki oleh suatu pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, serta secara teoritis dapat dituntut dengan paksaan. Kewajiban adalah tanggung jawab untuk memberikan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak bisa dilakukan oleh pihak lain manapun. Pada dasarnya, kewajiban ini dapat di tuntut secara paksa oleh pihak yang berkepentingan. Jadi, kewajiban adalah sesuatu yang harus diselesaikan.
Hubungan yang tercipta antara warga negara dan negara tercermin dalam hak dan tanggung jawab warga negara. Oleh karena itu, ada timbal balik atau sifat hak dan kewajiban. Artinya, sebagaimana negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap penduduknya, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Persoalan hak dan kewajiban merupakan permasalahan utama yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan masyarakat. Negara memberikan kebebasan kepada setiap warga negara dengan persamaan hak dan tanggung jawab berdiskusi dengan warga negara tentang hak dan tanggung jawab negara. Sila keempat Pancasila menegaskan bahwa kewajiban negara Indonesia bertumpu pada kedaulatan rakyat, karena eratnya hubungan yang terjalin antara negara dan warga negaranya.
Masalah utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan akuntabilitas kita bersama dalam menegakkan hak dan kewajiban negara. Manusia mempunyai hak, namun karena ketidaktahuan, ada pula yang menyalahgunakannya. Begitu pula dengan tugas dan kewajiban seseorang terhadap negara, Namun hak-hak yang seharusnya menjadi milik orang lain dilanggar dan diabaikan karena warga negara tidak mengetahui tugas dan kewajibannya.
Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan pendukungnya menunjukkan bahwa hak dan kewajiban warga negara dan negara bersifat dinamis. Perubahan tersebut terjadi melalui proses revisi UUD. Semua itu dilakukan dalam upaya modernisasi hak dankewajiban negara dan warga negara Indonesia agar dapat menyesuaikan dengan jamannya. Jika hal ini tidak dilakukan, warga akan merasa tidak puas dengan negaranya karena tidak mendapatkan apa yang di inginkannya di jamannya.
Hak orang lain berhubungan dengan tanggung jawab masing-masing orang, begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa agar suatu hak dianggap sebagai hak yang sebenarnya, harus ada korelasinya; hak tanpa kewajiban terkait tidak layak untuk istilah tersebut. Pasal 27-34 UUD Republik Indonesia, yang menguraikan hak asasi manusia dan kewajiban mendasar, mengatur baik Negara Kesatuan maupun hak dan kewajiban warganegaranya. Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam bentuk garis besar, yang masing-masing dijelaskan dalam undang-undang.
Saat ini, mengingat negara kita sedang bergerak menuju kehidupan demokratis, penting untuk mengkaji secara menyeluruh hak dan kewajiban warga negara serta hak asasi manusia. Mengapa di satu sisi tidak menggunakan penegakan hak dan kewajiban sebagai tolak ukur seberapa baik perkembangan kehidupan demokrasi? Namun hak asasi manusia serta hak dan kewajiban warga negara hanya dapat di lindungi jika negara mempunyai sistem pemerintahan yang demokratis.
Dalam memaksimalkan kewajiban negara, pengaturan tersebut akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara agar tidak mengambil keputusan secara sewenang-wenang. Sementara itu, hal ini menjadi pedoman atau petunjuk bagi masyarakat atau warga negara dalam menjalankan haknya dengan tetap menjaga rasa tanggung jawab yang kuat. Harus memahami posisi kita sendiri untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban kita. Kita memiliki tanggung jawab dan hak sebagai warga negara sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dan peraturan terkait. Kehidupan masyarakat akan sejahtera dan aman apabila hak dan kewajibannya seimbang dan dijunjung tinggi. Hak dan kewajiban Indonesia tidak akan pernah seimbang sampai Masyarakat mengambil tindakan untuk mengubahnya.
Untuk tercapainya keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memahami landasan kita sendiri, sangat penting untuk mengubah peran dan tanggung jawab pemerintah Indonesia dan rakyatnya serta memiliki tanggung jawab dan hak sebagai warga negara. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka hak dan kewajiban yang seimbang akan membuat masyarakat merasa puas, aman, dan sejahtera. Tanpa aksi sosial, hak dan kewajiban Indonesia tidak akan pernah seimbang. Untuk mewujudkan kehidupan nasional yang stabil dan harmonis antara kepentingan rakyat, maka perlu dipadukan antara hak dan kewajiban yang diberikan pemerintah dengan hak dan kewajiban rakyat agar dapat terpenuhinya hak dan kewajiban yang diberikan pemerintah.
Harmoni antara kewajiban dan hak negara serta warga negara dalam demokrasi yang bersumbu pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat adalah esensial untuk menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Dalam demokrasi, warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses politik, menyuarakan pendapat, dan menikmati kebebasan sipil. Namun, hak ini harus dimbangi dengan kewajiban untuk mematuhi hukum, menghormati hak orang lain, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan bersama.
Negara disisi lain bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan bahwa kewajiban mereka dipenuhi secara adil dan merata. Proses musyawarah untuk mufakat memungkinkan semua suara didengar dan keputusan diambil secara kolektif, mencerminkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, harmoni antara kewajiban dan hak ini tidak hanya memperkuat demokrasi tetapi juga memastikan bahwa pembangunan dan kemajuan sosial berjalan selaras dengan prinsip keadilan dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Pasal 27 sampai dengan 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang hak dan kewajiban negara dan penduduknya, termasuk hak asasi manusia yang mendasar. Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam bentuk garis besar, yang masing-masing dijelaskan dalam undang-undang. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 lebih banyak menyatakan aspek hak asasi manusia dibandingkan dengan kewajiban manusia, namun secara konseptual hal ini tidak mengubah keyakinan masyarakat Indonesia bahwa hak asasi manusia tidak dapat berfungsi terlepas dari kewajiban manusia. Indonesia menganut konsep kewajiban dan hak yang selaras, atau hak dan kewajiban yang selaras, dalam konteks ini
Undang-Undang Dasar NKRI Tahun1945 memberikan pedoman mendasar mengenai kewajiban dan hak negara dan warga negara. Dengan demikian terdapat harmoni kewajiban dan hak negara disatu pihak dengan kewajiban dan hak warga negara dipihak lain. Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 mengatur pendekatan kebutuhan warga negara, termasuk kebutuhan beragama; Pasal 31 UUD 1945 yang sama mengatur tentang pendidikan dan kebudayaan; dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 mengatur perekonomian nasional, dan kesejahteraan rakyat, pertahanan dan keamanan, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 30 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 ini telah mengalami revisi sebagai hasil dari proses amandemen dan perubahan terhadap undang-undang terkait juga mencerminkan hak dan kewajiban negara dan warga negara yang terus berkembang. Keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara diupayakan melalui jaminan terhadap hak dan kewajiban tersebut, serta negara dengan segala dinamismenya.
POSTER PEMBELAJARAN
Kemudian teman-teman perhatikan Poster Pembelajaran di Pertemuan ke-7 (tujuh) dengan membuka per-slide-nya tentang HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT seperti di bawah ini!
MATERI PERKULIAHAN
Kemudian untuk memperkaya preferensi belajar dari teman-teman, maka pelajari juga materi di HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT dengan membuka per-slide di bawah ini!
VIDEO PEMBELAJARAN
Teman-teman, masuk ke Forum Diskusi pada Pertemuan ke-7 (tujuh) tentang HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT cermati video di bawah ini dan jawablah pertanyaan (H5P) dalam video tersebut!
FORUM DISKUSI
Selanjutnya, berdasarkan dari materi yang telah disampaikan pada Pertemuan ke-7 (tujuh) tentang HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT coba teman-teman perhatikan pertanyaan dibawah ini, kemudian jawab melalui menu replay jawaban pada platform ini!
- Dalam konteks perkembangan teknologi informasi yang pesat, bagaimana seharusnya negara menyeimbangkan hak atas privasi warga negara dengan kewajiban negara untuk menjaga keamanan nasional?
- Seberapa efektifkah implementasi hak dan kewajiban warga negara di Indonesia saat ini? Apa saja kendala yang dihadapi dan solusi apa yang dapat ditawarkan?
- Bagaimana peran generasi muda dalam mewujudkan negara yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara? Tindakan konkret apa yang dapat dilakukan?
Selamat Mengerjakan!
QUIZ
Selanjutnya seperti pada Pertemuan sebelumnya, untuk mengukur seberapa dalam pemahaman teman-teman setelah mempelajari semua materi HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT pada Pertemuan ke-7 (tujuh), silakan kerjakan quiz yang tersedia di bawah ini!
Selamat Mengerjakan!