LMS-SPADA INDONESIA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.,
Shalom,
Om Swastiastu;
Namo Budaya;
Salam Kebajikan;
Selamat Sejahtera bagi kita semua.
Teman-teman mahasiswa tidak terasa kita berjumpa kembali sampai dengan Pertemuan ke-8 (delapan) pada pembelajaran matakuliah Kewarganegaraan, dimana kami selalu menghimbau agar di setiap pertemuan teman-teman melakukan beberapa hal berikut di bawah ini:
Semoga teman-teman selalu dalam keadaan sehat dan semangat, dan sebelum memulai pembelajaran Pertemuan ke-8 (delapan) ini perlu dipelajari kembali tentang:
Sebelum kita belajar, mari kita berdoa terlebih dahulu agar Allah S.W.T., selalu memudahkan dan melancarkan kegiatan ini. Selanjutnya, untuk kemampuan akhir yang diharapkan dari teman-teman setelah mengikuti pertemuan Pertemuan ke-8 (delapan) ini adalah:
Catatan:
bagi teman-teman mahasiswa yang tidak berpartisipasi dalam forum diskusi selama 3 (tiga) pekan berturut-turut, maka ke-ikut sertaan-nya dalam pembelajaran ini dipertimbangkan untuk di non-aktif-kan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
MODUL AJAR
teman-teman bisa mempelajari mandiri Modul 5 seperti slide yang kami embed dalam materi Pertemuan ke-8 (delapan) tentang SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK TENTANG HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA dibawah ini!
RESUME MATERI
SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK TENTANG HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA
Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu :
Dalam perkembangannya, pemahaman mengenai HAM makin luas. Sejak permulaan abad ke-20, konsep hak asasi berkembang menjadi empat macam kebebasan (The Four Freedoms). Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Rooselvelt. Hak asasi manusia kini sudah diakui seluruh dunia dan bersifat universal, meliputi berbagai bidang kehidupan manusia dan tidak lagi menjadi milik negara Barat. Sekarang ini, hak asasi manusia telah menjadi isu kontemporer di dunia. PBB pada tanggal 10 Desember 1948 mencanangkan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Sumber Sosiologis
Suatu kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan “otokrasi” yang dimainkan Rezim Orde Baru ternyata bukan demokrasi yang kita peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita saat ini adalah akibat munculnya kebencian sosial budaya terselubung (sociocultural animosity). Gejala ini muncul dan semakin menjadi-jadi pasca runtuhnya rezim Orde Baru. Ketika rezim Orde Baru berhasil dilengserkan, pola konflik di Indonesia ternyata bukan hanya terjadi antara pendukung fanatik Orde Baru dengan pendukung Reformasi, tetapi justru meluas menjadi konflik antarsuku, antarumat beragama, kelas sosial, kampung, dan sebagainya. Sifatnya pun bukan vertikal antara kelas atas dengan kelas bawah tetapi justru lebih sering horizontal, antarsesama rakyat kecil, 128 sehingga konflik yang terjadi bukan konflik yang korektif tetapi destruktif (bukan fungsional tetapi disfungsional), sehingga kita menjadi sebuah bangsa yang menghancurkan dirinya sendiri (self destroying nation).
Ciri lain dari konflik yang terjadi di Indonesia adalah bukan hanya yang bersifat terbuka (manifest conflict) tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah konflik yang tersembunyi (latent conflict) antara berbagai golongan. Socio-cultural animosity adalah suatu kebencian sosial budaya yang bersumber dari perbedaan ciri budaya dan perbedaan nasib yang diberikan oleh sejarah masa lalu, sehingga terkandung unsur keinginan balas dendam. Konflik terselubung ini bersifat laten karena terdapat mekanisme sosialisasi kebencian yang berlangsung di hampir seluruh pranata sosial di masyarakat (mulai dari keluarga, sekolah, kampung, tempat ibadah, media massa, organisasi massa, organisasi politik, dan sebagainya).
Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat, yaitu :
Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, berpotensi tumbuhnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik 130 pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat.
Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yaitu :
Dari empat kali perubahan tesebut dihasilkan berbagai aturan dasar yang baru, termasuk ihwal hak dan kewajiban asasi manusia yang diatur dalam pasal 28 A sampai dengan 28 J.
Selamat Belajar!
MATERI PEMBELAJARAN
Kemudian untuk memperkaya preferensi belajarnya, teman-teman pelajari juga materi di Pertemuan ke-8 (delapan) tentang SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK TENTANG HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA dengan membuka per-slide di bawah ini!
POSTER PEMBELAJARAN
Selanjutnya teman-teman perhatikan Poster Pembelajaran di Pertemuan ke-8 (delapan) dengan membuka per-slide-nya tentang SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK TENTANG HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA di bawah ini!
FORUM DISKUSI
Setelah mempelajari dari berbagai materi dan/atau bahan ajar di Pertemuan 8 (delapan), maka selanjutnya coba teman-teman perhatikan pertanyaan dibawah ini dan kemudian jawab melalui menu replay jawaban pada platform ini!
Selamat Mengerjakan!
VIDEO REFLEKSI PEMBELAJARAN
QUIZ
Kemudian untuk mengukur seberapa dalam pemahaman teman-teman setelah mempelajari berbagai materi atau bahan ajar tentang SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS DAN POLITIK TENTANG HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA pada Pertemuan ke-8 (delapan), silakan kerjakan Quiz yang tersedia di bawah ini!
Selamat Mengerjakan!
Kemudian untuk mengukur keberhasilanteman-teman setelah mempelajari berbagai materi atau bahan ajar sampai pada Pertemuan ke-8 (delapan), silakan kerjakan Ujian Tengah Semster di bawah ini
Selamat Mengerjakan!
PERTEMUAN VIRTUAL SINKRONUS
Pada Pertemuan Ke-8 (delapan) ini kita akan bertemu secara virtual untuk merefleksikan kembali setengah perjalanan kegiatan perkuliahan Kewarganegaraan pada semester ini. Silakan persiapkan platfom pertemuan virtual ZOOM Meeting, dan bergabung sesuai jadwal melalui akses tautan berikut!
Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/85728966061?pwd=Yd1S5882STv2UyVIA3tG4YVwEFiWgw.1
Meeting ID: 857 2896 6061
Passcode: GOODCTZEN