Pendidik merupakan tenaga profesional, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing melatih meneliti mengabdi pada masyarakat.
UU no 20 tahun 2003 BAB XI pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu, tenaga kependidikan bertugas melaksankan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk, menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pemong belajar dan tanag kebersihan.
Tenaga kependidikan lainnya, orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personal, materiil, maupun spiritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.
Rekruitmen/ pengadaan adalah suatu proses kegiatan mengusahakan calon pegawai yang tepat sesuai dengan persyaratan yang telah ada ditetapkan dalam klasifikasi jabatan. Sumber pegawai dapat dari lembaga itu sendiri (internal) dan dari luar (eksternal). Internal lembaga, artinya pegawai yang akan mengisi lowongan jabatan itu ditarik dari pegawai yang telah ada dalam organisasi bersangkutan. Rekruitmen dengan cara ini merupakan usaha pengembangan karir, promosi jabatan dalam lingkungan kerja yang sama, promosi mutasi untuk