Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011) adalah sebagai berikut :
a) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
b) 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Wakil Menteri;
c) 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
d) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
3) Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.