| Site: | LMS-SPADA INDONESIA |
| Course: | Administrasi Dan Supervisi Pendidikan |
| Book: | Materi 6 |
| Printed by: | Guest user |
| Date: | Wednesday, 8 July 2026, 9:02 PM |
Pengembangan mempunyai jangkauan yang lebih luas dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki tenaga pendidik dan kependidikan. Pengembangan lebih dititik beratkan pada peningkatan kemampuan (ability) melalui jalur formal dengan jangka waktu yang panjang, pemberian kesempatan-kesempatan belajar yang didesain guna membantu pengembangan diri para tenaga pendidik dan kependidikan dimana pengembangan diarahkan untuk menyiapkan tenaga pendidik/kependidikan guna memegang tanggung jawab atas suatu jabatan atau pekerjaan di masa yang akan datang.berikut ini adalah strategi pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan.
Strategi pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan meliputi proses dan langkah-langkah yang cukup kompleks meliputi:
a. Analisis kinerja
Analisis dilakukan dengan prosedur analisis kinerja yang dapat dimulai dengan melihat dan membandingkan antara kinerja rill tenaga pendidik/kependidikan dengan standar kinerja yang sudah ditetapkan, apakah sudah sesuai atau tidak dengan standar kinerja yang telah dipatok. Apabila terjadi ketidaksusuaian maka selanjutnya dilakukan proses investigasi terhadap masalah atau kendala-kendala yang mempengaruhi kinerja tenaga pendidik/kependidikan. Dan proses yang terakhir adalah problem solving yaitu bagaimana solusi untuk memecahkan permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi.
b. Analisis kebutuhan
Analisis kebutuhan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan didasarkan pada hasil analisis kinerja. Beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu :
c. Analisis sumber daya
Ada beberapa macam sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan SDM tenaga pendidik/kependidikan, yaitu:
Kajian mengenai SDM ini meliputi jumlah (jumlah tenaga pendidik/kependidikan serta pihak-pihak yang terkait didalamnya).
Pengembangan tenaga pendidik/kependidikan dipengaruhi oleh factor biaya. Betapapun idealnya tujuan pngembangan, jumlah biaya yang tersedia selalu menuntut para perencana penyesuaian yang perlu agar program-program yang ditawarkan tetap terjangkau (fisibel dan realistis).
Selain biaya, fasilitas merupakan aspek yang turut berpengaruh dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah:
- Fasilitas belajar (perpustakaan, laboratorium, media, alat-alat praktek, buku-buku, dll).
- Fasilitas pendukung (sarana transportasi, alat-alat percetakan, dll).
Semakin lengkap fasilitas yang dimiliki maka akan semakin mudah proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan.
Pengembangan mempunyai jangkauan yang lebih luas dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan kompetensi yang dimiliki tenaga pendidik dan kependidikan. Pengembangan lebih dititik beratkan pada peningkatan kemampuan (ability) melalui jalur formal dengan jangka waktu yang panjang, pemberian kesempatan-kesempatan belajar yang didesain guna membantu pengembangan diri para tenaga pendidik dan kependidikan dimana pengembangan diarahkan untuk menyiapkan tenaga pendidik/kependidikan guna memegang tanggung jawab atas suatu jabatan atau pekerjaan di masa yang akan datang.berikut ini adalah strategi pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan.
Strategi pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan meliputi proses dan langkah-langkah yang cukup kompleks meliputi:
a. Analisis kinerja
Analisis dilakukan dengan prosedur analisis kinerja yang dapat dimulai dengan melihat dan membandingkan antara kinerja rill tenaga pendidik/kependidikan dengan standar kinerja yang sudah ditetapkan, apakah sudah sesuai atau tidak dengan standar kinerja yang telah dipatok. Apabila terjadi ketidaksusuaian maka selanjutnya dilakukan proses investigasi terhadap masalah atau kendala-kendala yang mempengaruhi kinerja tenaga pendidik/kependidikan. Dan proses yang terakhir adalah problem solving yaitu bagaimana solusi untuk memecahkan permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi.
b. Analisis kebutuhan
Analisis kebutuhan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan didasarkan pada hasil analisis kinerja. Beberapa langkah yang perlu dilakukan yaitu :
c. Analisis sumber daya
Ada beberapa macam sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan SDM tenaga pendidik/kependidikan, yaitu:
Kajian mengenai SDM ini meliputi jumlah (jumlah tenaga pendidik/kependidikan serta pihak-pihak yang terkait didalamnya).
Pengembangan tenaga pendidik/kependidikan dipengaruhi oleh factor biaya. Betapapun idealnya tujuan pngembangan, jumlah biaya yang tersedia selalu menuntut para perencana penyesuaian yang perlu agar program-program yang ditawarkan tetap terjangkau (fisibel dan realistis).
Selain biaya, fasilitas merupakan aspek yang turut berpengaruh dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah:
- Fasilitas belajar (perpustakaan, laboratorium, media, alat-alat praktek, buku-buku, dll).
- Fasilitas pendukung (sarana transportasi, alat-alat percetakan, dll).
Semakin lengkap fasilitas yang dimiliki maka akan semakin mudah proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan tenaga pendidik dan kependidikan.
Setiap personil berhak memperoleh kenaikan pangkat apabila telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk kenaikan pangkat itu. Kenaikan pangkat bukan saja sebagai hak yang dapat diterima oleh setiap personil, tetapi juga sekaligus sebagai pemberian penghargaan kepada personil yang bersangkutan atas jerih payah pengabdiannya. Karena itulah kenaikan pangkat dapat mempunyai nilai motivatif yang tinggi.
Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kenaikan pangkat merupakan suatu penghargaan bagi seorang pegawai yang juga merupakan salah satu bentuk dari promosi.
Jenis-jenis kenaikan pangkat:
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;
b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri Sipil
d. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011.
e. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik.
f. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Nomor 04/SE/1980 tanggal 11 Pebruari 1980 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
g. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1987 tanggal 8 Januari 1987 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil;
h. Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara Nomor SE/04/M.PAN/03/2006 tentang Batas Usia Pensiun yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menerima hak-hak kepegawaiannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak atas pensiun.
Pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
1) Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri
Permintaan berhenti sebagai Pegawai Negeri dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada kepentingan dinas yang mendesak. Permintaan berhenti dapat ditolak apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan masih terikat dalam keharusan bekerja pada Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia pensiun
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 1969, pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 adalah 56 (lima puluh enam) tahun. Adapun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011) adalah sebagai berikut :
a) 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
b) 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Wakil Menteri;
c) 60 (enam puluh) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
d) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
1) Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
Apabila ada penyederhanaan suatu satuan organisasi Negara yang mengakibatkan adanya kelebihan Pegawai Negeri Sipil, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu disalurkan kepada satuan organisasi lainnya.Kalau penyaluran dimaksud tidak mungkin dilaksanakan, maka Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan itu diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari Jabatan Negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani Atau Rohani
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan:
3) Pemberhentian Karena Meninggal Dunia Atau Hilang
Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas)
1) Pemberhentian Karena Hal-hal Lain
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain hak atas pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
v Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
v Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
v Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
v Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
v Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
1. Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
2. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
3. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
4. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
5. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
6. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
7. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
8. Fotocopy Kartu Pegawai;
9. Fotocopy SK Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
10. Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
11. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
12. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
13. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
14. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
15. Surat keterangan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat
16. Kartu istri/kartu suami;
17. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
18. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar.
1. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
2. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
3. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
4. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
5. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
6. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
7. Fotocopy Kartu Pegawai;
8. Fotocopy Surat Keputusan Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
9. Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
10. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);
11. Fotocopy Akte Kelahiran yang bersangkutan (legalisir Kantor Catatan Sipil);
12. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (legalisir Kantor Catatan Sipil);
13. Fotocopy Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir;
14. Surat keterangan tidak pernah mendapat hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat ;
15. Kartu istri/kartu suami;
16. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm = 5 (lima) lembar bagi golongan I/a sampai dengan III/d, 7 (tujuh) lembar bagi golongan IV/a sampai dengan IV/b dan 10 (sepuluh) lembar bagi golongan IV/c keatas.
17. Berkas dibuat rangkap 3 (tiga) lembar
Prosedur permohonan pensiun adalah :
1. Badan Kepegawaian Daerah membuat surat edaran tentang nama-nama PNS yang telah memasuki masa pensiun kepada masing-masing SKPD ;
2. Pegawai Negeri Sipil melalui Kepala SKPD yang bersangkutan mengajukan permohonan Pensiun kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah;
3. Berkas permohonan pensiun yang telah masuk dari masing-masing SKPD diverifikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Badan Kepegawaian Daerah;
4. Berkas permohonan pensiun yang telah memenuhi syarat oleh Badan Kepegawaian Daerah diusulkan kepada Kanreg II BKN untuk diproses penerbitan keputusan pensiun untuk golongan/ruang IV/b ke bawah sedangkan golongan/ruang IV/c ke atas kepada BKN Pusat ;
5. Surat Keputusan Pensiun yang telah diterbitkan disampaikan kepada yang bersangkutan.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
1) UU No. 11 tahun 1969, Tentang pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya PNS;
2) UU No. 8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999,Tentang Pokok-pokok kepegawaian
3) PP No. 7 tahun 1977 , PP No.15 tahun 1985, PP No. 15 tahun 1992, PP No. 15 tahun 1993 , PP No. 6 tahun 1997 dan PP No. 10 tahun 2008;
4) PP No. 32 tahun 1979, Tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
5) PP No. 12 tahun 1981, Tentang perawatan tunjangan cacat dan uang duka ;
6) PP No, 1 tahun 1983, Tentang perlakuan terhadap calaon PNS yang tewas atau cacat akibat kecelakaan karena dinas ;
7) PP No. 49 tahun 1980,Tentang pemberhentian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS , janda/duda PNS;
8) PP No. 5 tahun 1987, Tentang perlakuan terhadap penerimaan pensiun/tunjangan yang hilang
9) PP No. 8 tahun 1989, Tentang pemberhentian dan pemberian pensiun otomatis PNS serta pemberian pensiun janda/duda ;
10) SE Ka. BAKN, No 16/SE/1982, Tentang pemberhentian PNS daerah yang berpangkat Pembina Tk I Golongan ruang IV/b keatas ;
11) Keputusan Ka. BAKN No. 74/Kep/1989 tentang pemberhentian dan pemberian pensiun PNS daerah serta pemberian pensiun janda/dudanya ;
12) Kep Ka. BAKN No. 18 tahun 1992 tentang tata cara pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b serta pembayarannya;
13) Kep. Ka BAKN No.19 tahun 1993 tentang penetapan pensiun janda/duda pensiun PNS yang belum ditetapkan berdasarkan PP No. 8 tahun 1989 ;
14) Kep. Ka. BAKN No. 32 Tahun 1994 tentang pertimbangan teknis pensiun janda/duda pensiun PNS yang berpangkat Pembina Tk I golongan ruang IV/b keatas;
15) PP nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
16) Keputusan Kepala BKN Nomor 14 tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Duda sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
17) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda;
1) Peraturan Kepala BKN Nomor 3 tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 14 tahun 2008 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/ Dudanya.
1) Karena batas usia pensiun ;
2) Kemauan Sendiri;
3) Takdir Misalnya : Sakit, Meninggal dunia;
4) Rekturisasi/Dinas;
5) Diberhentikan dengan tidak hormat karena adanya kasus .
1) Penghargaan, diberhentikan dengan hormat;
2) Jaminan hari tua;
3) Jasa terhadap Negara atau pemerintah.
Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai :
1) Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
2) Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
3) Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang kurangnya H dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
1) Non Batas Usia Pensiun (Non BUP);
2) Batas Usia Pensiun (BUP), PNS yang telah mencapai BUP harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
3) Pensiun Janda/Duda;
4) Pensiun Anak.
Macam-macam BUP ditentukan sebagai berikut :
1) Usia 56 tahun
2) Usia 58 tahun
3) Usia 60 tahun
4) Usia 63 tahun
5) Usia 65 tahun
6) Usia 70 tahun
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.
Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969
a) Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai. Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
b) Pendaftaran isteri (isteri – isteri) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
a) Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
b) Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
c) Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
d) Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
e) Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
f) Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
g) Daftar perincian gaji terakhir;
h) Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
i) Foto copy SK CPNS (80%);
j) Foto copy SK PNS (100%);
k) Foto copy SK Pangkat terakhir;
l) Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;
m) Foto copy SK Jabatan terakhir;
n) Daftar Riwayat Pekerjaan;
p) DP 3 dua tahun terakhir;
q) Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP);
r) Surat Keterangan Kuliah (bagi anak yang masih kuliah);
s) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
a) 7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
b) Surat Pengantar dari Dinas.
a) Foto copy Karpeg yang dilegalisir;
b) Foto copy Karis/Karsu yang dilegalisir;
c) Surat Pernyataan tidak menyimpan barang miliki Negara;
d) Salinan Foto copy Surat Nikah yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan setempat;
e) Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh camat setempat;
f) Foto copy Akte / Surat Kenal Lahir anak dilegalisir BKKBCS setempat;
g) Daftar perincian gaji terakhir;
h) Surat Keterangan masa kerja sebelum menjadi PNS;
i) Foto copy SK CPNS (80%);
j) Foto copy SK PNS (100%);
k) Foto copy SK Pangkat terakhir;
l) Foto copy Surat Keterangan Berkala terakhir;
m) Foto copy SK Jabatan terakhir;
n) Daftar Riwayat Pekerjaan;
p) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
q) 7 (tujuh) lembar photo terbaru ukuran 4 x 6 cm (tanpa tutup kepala dan kacamata);
r) Surat Keterangan Kematian dari Desa / Kelurahan;
s) Surat Keterangan Janda / Duda dari Desa / Kelurahan;
t) Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa / Kelurahan;
u) Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat;
v) DP 3 dua tahun terakhir;
w) Surat Pengantar dari Dinas.
a) Fotocopy sah keputusan dan golongan ruang terakhir
b) Berita acara dari Pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan ybs meninggal dunia
c) Visum et repertum dari Dokter
d) Fotocopy sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan.
e) Laporan dari Pimpinan unit kerja serendah-rendahnya Eselon III kepada Pejabat pembina Kepegawaian ybs. Tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas
f) Fotocopy sah keputusan sementara KP Anumerta
Evaluasi merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui kemajuan ataupun hasil yang dicapai oleh sekolah di dalam melaksanakan fungsinya sesuai rencana yang telah dibuat sendiri oleh masing-masing sekolah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam
satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan sekolah.
Evaluasi dan Penilaian Tenaga Pendidik dan Kependidikan merupakan suatu proses penilaian atau pembinaan seorang pendidik. Evaluasi sendiri mempunyai arti secara singkat yaitu sebagai proses mengumpulkan informasi untuk mengetahui pencapaian belajar kelas atau kelompok. Hasil evaluasi diharapkan dapat mendorong guru untuk mengajar lebih baik dan mendorong peserta didik untuk belajar lebih baik. Jadi, evaluasi memberikan informasi bagi kelas dan guru untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.
Sedangkan Evaluasi menurut Griffin & Nix (1991) adalah “judgment terhadap nilai atau implikasi dari hasil pengukuran”. Menurut definisi ini selalu didahului dengan kegiatan pengukuran dan penilaian. Menurut Tyler (1950), “evaluasi adalah proses penentuan sejauh mana tujuan pendidikan telah tercapai”. Astin (1993) mengajukan tiga butir yang harus dievaluasi agar hasilnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Ketiga butir tersebut adalah masukan, lingkungan sekolah, dan keluarannya. Selama ini yang dievaluasi adalah prestasi belajar peserta didik, khususnya pada ranah kognitif saja. Ranah afektif jarang diperhatikan lembaga pendidikan, walau semua menganggap hal ini penting, tetapi sulit untuk mengukurnya.
Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan seorang guru atau pun kepala sekola haruslah bekerja dengan baik dan sesuai denga profesi yang merekageluti.Sseorang Tenaga pendidik dan Kependidikan merupakan factor utama dalam perkembangan dan keberhasian suatu system pembelajaran. Apabila seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan tidak bekrja sesuai aturan yang ada maka system pembelajaran tidak akan berjalan dengan baik. Oleh karenanya, seorang Tenaga Pendidik dan Kependidikan dituntut agar bisa menunjukkan keprofesionalan mereka, bahkan jika perlu keprofesionalan tersebut ditingkatkan lagi, agar para Tenaga Pendidik dan Kependidikan dapat di katanya seorang yang bermutu dan berkualitas.
Dalam pendidikan Tenaga Pendidik merupakan andalan dari sebuah system pembelajaran. Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana dalam tenaga pendidik berfungsi atau bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang atau untuk mempermudah proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sedangkan pada posisinya Kependidikan adalah Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, instruktur serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik merupakan tenaga yang professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakuakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Ruang lingkup tugas yang luas menuntut para pendidik dan tenaga kependidikan untuk mampu melaksanakan aktifitasnya secara sistematis dan sistemik. Karena itu tidak heran kalau ada tuntutan akan kompetensi yang jelas dan tegas yang dipersyaratkan bagi para pendidik, semata-mata agar mereka mampu melaksanakan tugasnyadengan baik. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh parapendidik jelas telah dirumuskan dalam pasal 24 ayat (1), (4), dan (5) PP No. 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan. Dalam PP tersebut dinyatakan
bahwa pendidik harus memiliki kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Guru merupakan salah satu komponen dalam sistem pendidikan yang memiliki peran yang sangat besar dalam pencapaian tujuan pendidikan. Peran guru bukanlah hanya sekedar menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun jika dilihat secara luas guru juga berperan sebagai administrator pendidikan. Menurut Oteng Sutrisna (1986), (dalam Abin Syamsudin DAN Nandang Budiman, 2005 : 2.5), administrasi adalah suatu kegiatan atau usaha untuk membantu melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan dalam mencapai suatu tujuan. Administrasi pendidikan adalah segenap proses pengerahan segala sesuatu baik personal, spiritual, maupun material yang bersangkutan dengan pencapaian tujuan pendidikan.
Jika seorang guru mampu melaksanakan segala tugasnya dalam pendidikan serta mampu berperan di dalam tata administrasi sekolah, dapat dikatakan guru tersebut mampu memenuhi tuntutan profesionalisme seorang guru.
Adapun peranan guru dalam Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan yaitu :
1. Membuat buku induk pegawai
2. Mempersiapkan usul kenaikan pangkat pegawai negeri, prajabatan, kerpeg, cuti degan pegawai, dll.
3. Membuat inventarisasi semua file kepegawaian, baik kepada sekolah, guru maupun tata administrasi.
4. Membuat laporan rutin kepegawaian harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
5. Membuat laporan data sekolah dan pegawai
6. Mencatat tenaga pendidik yang akan mengikuti penataran.
7. Mempersiapkan surat keputusan kepada sekolah tentang proses KBM, surat tugas, surat kuasa, dll