Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pasal 265 yang menentukan bahwa debitor pada waktu mengajukan permohonan PKPU berhak menawarkan suatu perdamaian kepada debitor. Rencana perdamaian tersebut harus disampaikan kepada hakim pengawas, pengurus, dan ahli bila ada.
3. PENGAJUAN TAGIHAN PARA KREDITOR
Segera setelah Panitera menerima Rencana Perdamaian, Pengadilan Niaga atau Hakim Pengawas harus menentukan :
- Hari terakhir tagihan‑tagihan yang terkena Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau tagihan‑tagihan konkuren harus disampaikan kepada Pengurus;
- Tanggal dan waktu Rencana Perdamaian yang diusulkan tersebut akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim.
Tagihan‑tagihan para Kreditor konkuren harus disampaikan kepada Pengurus sebelum batas akhir pengajuan tagihan berakhir berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas dan harus mengumumkan dalam Berita Negara dan salah satu surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas mengenai penentuan waktu terakhir penyampaian tagihan‑tagihan berikut bukti‑bukti pendukung dan penjelasannya, serta waktu sidang berikut, dan mengenai adanya Rencana Perdamaian. Pengurus wajib memanggil atau memberitahukan hal tersebut kepada para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau kurir. Dalam hal ini tagihan‑tagihan yang dapat diajukan kepada Pengurus hanyalah tagihan‑tagihan konkuren. Yang diserahkan kepada Pengurus adalah surat tagihannya atau bukti lain yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertal bukti‑bukti tersebut.
Pengurus membandingkan segala perhitungan tagihan yang telah diserahkan dengan catatan‑catatan dan laporan Debitor. Pengurus menempatkan piutang‑piutang yang telah disampaikan dalam suatu daftar dengan menyebutkan nama dan tempat tinggal masing‑masing Kreditornya, jumlah piutang masing-masing dan penjelasan tentang piutang‑piutang, dengan menyebutkan apakah piutang‑piutang itu diakui atau dibantah. Selanjutnya mengenai nilai piutang yang tidak dicapai kesepakatan antara Kreditor dan Pengurus atau Debitor diterima dengan syarat untuk ditetapkan oleh Hakim Pengawas.
Dalam rapat pembicaraan dan pemunculan suara tentang Rencana Perdamaian, para Pengurus maupun para ahli jika ada diangkat harus memberikan laporan tentang perdamaian yang ditawarkan itu dan juga si Debitor berhak untuk memberikan penjelasan‑penjelasan mengenai Rencana Perdamaian tersebut, membela atau mencabutnya.
Tagihan yang dimasukkan kepada Pengurus sampai dua hari sebelum rapat pembicaraan dan pemungutan suara tetap harus didaftar, apabila dalam rapat tersebut baik Pengurus maupun para Kreditor yang hadir tidak mengajukan keberatan.
Pengurus harus meletakkan salinan daftar piutang yang telah dibuat tersebut di atas di Kepaniteraan Pengadilan, tujuh hari sebelum rapat pembicaraan Rencana Perdamaian, agar dilihat dapat secara cuma‑cuma oleh siapa saja yang menghendaki. Pengawasan waktu penyampaian tagihan pada Pengurus tidak berlaku dalam hal Kreditor dapat membuktikan bahwa terlambatnya ia mengajukan tagihan disebabkan jauhnya tempat tinggal, sehingga tidak mungkin ia dapat memasukkan tagihan lebih awal.