Perdamaian Dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Pasal 265 yang menentukan bahwa debitor pada waktu mengajukan permohonan PKPU berhak menawarkan suatu perdamaian kepada debitor. Rencana perdamaian tersebut harus disampaikan kepada hakim pengawas, pengurus, dan ahli bila ada.
5. PENGESAHAN (HOMOLOGATIE) RENCANA PERDAMAIAN
Agar suatu Rencana Perdamaian yang telah diterima mempunyai kekuatan hukum, maka memerlukan pengesahan Perdamaian oleh Pengadilan Niaga atau yang dikenal dengan istilah Homologatie.Prosedur dan persyaratan putusan pengesahan dan penolakan pengesahan perdamaian tersebut diatur dalarn Pasal 284 dan 285 Undang Undang No. 37 Tahun 2004.
Terhadap Rencana Perdamaian yang diterima tersebut, Pengadilan Niaga harus menetapkan tanggal sidang untuk pengesahan perdamaian paling lambat 14 hari setelah Rencana Perdamaian disetujui oleh Kreditor. Dengan demikian suatu Rencana Perdamaian yang telah diterima memerlukan pengesahan untuk memperolah kekuatan hukum. Pada hari sidang yang telah ditentukan tersebut Pengadilan Niaga wajib memberikan putusannya tentang pengesahan perdamaian disertai dengan alasan-alasannya. Demikian Ketentuan Pasal 285 ayat (1) Undang Undang No. 37 tahun 2004 menentukannya.
Pasal 269 ayat (2) Undang Undang No. 37 tahun 2004: Pengadilan hanya dapat menolak untuk melakukan pengesahan perdamaian apabila : a) harta Debitor, termasuk barang-barang untuk mana dilaksanakan hak retensi, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; b) Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; c) Perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau sekongkol dengan satu atau lebih Kreditor atau karena pemakaian upaya-upaya lain tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; d) Imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh para ahli dan Pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.