Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Tuliskan Pertanyaan Anda!

Feedback

Feedback

by ZHERA SISILIA HANING - Number of replies: 0

Konstisusi berarti menetapkan sesuatu bersama-sama baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Maknanya dalam suatu ketatanegaraan yaitu segala aturan dan ketentuan dapat terlaksana dengan terstruktur. Hal ini akan memberikan nilai yang baik dalam suatu negara, mulai dari nilai normatif (berlaku efektif dalam masyarakat dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen), nilai nominal (menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna karenaterdapat pasal-pasal tertentu yang tidak berlaku di beberapa wilayah suatu negara), dan nilai semantik (berlaku untuk kepentingn penguasa saja). Selain itu, tujuan dibentuknya suatu konstitusi dalam negara agar tata aturan dalam pendirian lembaga yang permanen, hubungan negara dengan warganya dan negara lain, sumber hukum tertinggi, membatasi kekuasaaan pengguna, melindungi HAM, serta dapat menjadi pedoman penyelengaraan negara.