1. Nilai normatif: diterima dan berlaku bagi seluruh bangsa
2. Nilai nominal: ada pasal-pasal tertentu yang berlaku hanya wilayah tertentu
3. Nilai semantik: hanya berlaku untuk kepentingan penguasa saja.
Tujuan Konstitusi
1. Tata aturan dalam pendirian negara yang permanen
2. Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain
3. Sumber hukum dasar tertinggi.
Seluruh peraturan harus mengacu pada konstitusi (UUD)
4. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
5. Melndungi HAM
6. Sebagai pedoman penyelenggara negara.
Pertanyaan: Siapa saja pihak yang berperan dalam pembuatan atau perancangan konstitusi ini?