1) Pengawasan Formal
Pengawasan Formal adalah pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi) baik yang berifat intern dan ekstern; Misal : pengawasan yang dilakukan oleh BPK, BPKP dan ITJEN
2) Pengawasan Informal
Pengawasan Informal yakni pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau social control, misalnya surat pengaduan masyarakat melalui media massa atau melalui badan perwakilan rakyat.