Menurut pendapat saya ekonomi islam dapat diterapkan di sektor pertanian, industri dan pariwisata untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga adil, berkelanjutan dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat yaitu:
1.Sektor Pertanian
Prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam ekonomi Islam dapat diterapkan dalam sistem pertanian berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada produksi massal, tetapi juga memperhatikan keseimbangan alam dan kesejahteraan petani. Konsep waqf tanah pertanian (tanah yang diwakafkan) dapat diterapkan, di mana lahan pertanian yang diwakafkan dimanfaatkan oleh petani dengan syarat hasilnya digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pemberdayaan masyarakat atau infrastruktur lokal.
Selain itu, sistem muzara’ah (bagi hasil antara pemilik lahan dan petani penggarap) dapat memastikan distribusi pendapatan yang adil antara pemilik lahan dan petani, menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih baik di pedesaan. Hal ini juga bisa mengurangi ketimpangan sosial dan memastikan pertanian dilakukan dengan cara yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
2. Sektor Industri
Industri dapat menerapkan konsep istihsan (memilih yang lebih baik dan lebih maslahat) dalam hal operasional dan produksi. Prinsip ini bisa mendorong industri untuk tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa operasional mereka tidak merusak lingkungan atau mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Implementasi sukuk hijau (green sukuk) juga bisa menjadi cara pendanaan industri ramah lingkungan. Sukuk hijau sesuai dengan prinsip syariah yang mendorong pengembangan infrastruktur atau proyek industri yang berfokus pada keberlanjutan, seperti energi terbarukan atau teknologi ramah lingkungan.
3. Sektor Pariwisata
Dalam pariwisata, prinsip maslahah (kepentingan bersama) dapat mendorong pengembangan pariwisata yang berbasis komunitas lokal dan menjaga warisan budaya serta alam. Pariwisata syariah, yang mengutamakan etika dan keberlanjutan, bisa difokuskan pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Contohnya, pembangunan ekowisata berbasis syariah di wilayah-wilayah dengan potensi alam yang besar, seperti di Lombok atau Sumatra, dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat lokal melalui pemberdayaan ekonomi tanpa merusak lingkungan alam. Dengan menerapkan sistem zakat atau sedekah dalam distribusi keuntungan, dampak ekonomi dari pariwisata juga bisa lebih merata.
Jadi dapat disimpulkan bahwa
Ekonomi Islam memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Prinsip keadilan, maslahah, dan keberlanjutan dapat diterapkan secara konkret dalam berbagai sektor di Indonesia. Penerapan ini tidak hanya akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, tetapi juga mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih adil bagi semua lapisan masyarakat.