Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama
Forum

Forum Diskusi materi Konsep dan praktik kebijakan investasi dalam Islam

Konsep dan Praktik Kebijakan Investasi Dalam Islam

Konsep dan Praktik Kebijakan Investasi Dalam Islam

oleh ASSYIFA NURINDAH SARI - Jumlah balasan: 0

ASSYIFA NURINDAH SARI/22.0102.0040/UNIMMA

Investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam fikih, investasi identik dengan skema mudharabah dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sejak awal dan kerugian yang disebabkan bukan karena kelalaian mudharib maka kerugian tersebut ditangggung oleh pengelola. Investasi yang mengacu pada hukum syariat tidak boleh dilakukan untuk jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan.

Dalam implementasinya kita harus bisa memilih mana investasi yang sesuai syariah dan tidak. Investasi sesuai syariah dapat dilakukan dengan menggunakan sukuk atau rekasa dana. 

1. Sukuk merupakan instrumen keuangan yang mirip dengan obligasi namun diterbitkan dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam sukuk memberikan bagi hasil kepada pemegangnya. Sukuk tingkat pengembaliannya bergantung pada kinerja saat underlying, yang tergantung pada keuntungan yang di dapat. 

2. Reksa dana dapat diartikan sebagai wadah yang mengumpulkan dana dari banyak orang atau investor yang kemudian diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, atau pasar uang. Dana yang terkumpul dikelola oleh manajer investasi profesional.

Investasi dengan melalui cryptocurrency atau bitcoin haram digunakan oleh MUI karena kegiatan tersebut mengandung gharar (ketidakpastian), maysir (judi), dan riba. Transaksi bitcoin seringkali digunakan untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, perdagangan narkoba, dan memberikan celah bagi kejahatan. Selain itu ketidakjelasan dan ketidakpastian nilai bitcoin dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam.