Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama
Forum

Forum Diskusi materi Konsep dan praktik kebijakan investasi dalam Islam

Aistya Inga Putri

Aistya Inga Putri

oleh AISTYA INGA PUTRI - Jumlah balasan: 0

Materi kali ini menjelaskan bahwa MUI mengatakan bahwa Bitcoin haram digunakan sebagai nilai mata uang atau nilai tukar mata uang karena adanya unsur ketidakpastian atau gharar yang tidak diperbolehkan secara syari'ah islam. Adapun Alternatif lain di rekomendasikan untuk dapat berinvestasi sesuai dengan syariat islam itu ada supbook atau obligasi syariah islam, maupun reksadana yang sesuai dengan syariah islam. Dengan berinvestasi sesuai dengan syariah islam, kita akan mendapatkan benefit rezeki yang halal, berkah dan melimpah.