Forum Diskusi

Forum Diskusi

Forum Diskusi

Jumlah balasan: 76

Berikan contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia mengenai penyalahgunaan Transaksi elektronik.

Dan bagaimana penyelesaian kasus tersebut.?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NOVA AZZAHRA RAMADANI -
Nova azzahra ramadani
E.2310498
Unida

Kasus Penipuan Investasi Online Munculnya platform investasi bodong yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui aplikasi atau situs web. Para pelaku biasanya menggunakan skema ponzi atau money game untuk memancing korban. Setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, platform tersebut menghilang dan korban mengalami kerugian.
Cara Penyelesaian Yaitu Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan instansi terkait melakukan pemantauan dan penindakan terhadap platform investasi ilegal. Pemblokiran situs web dan aplikasi dilakukan. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE, UU Perdagangan, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMAD RIVALDI -
Nama : Muhamad Rivaldi
Nim : E.2310780
Universitas Djuanda

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia adalah penipuan melalui platform belanja online, seperti yang dialami oleh Elma Theana. Ia tertipu saat berbelanja dan diminta mengisi formulir penggantian jasa pengiriman, yang mengakibatkan akun dompet digitalnya dibobol dan kehilangan barang senilai jutaan rupiah.

Sehingga Penyelesaian kasus ini dilakukan setelah Elma melaporkan kejadian tersebut ke pihak e-commerce, yang kemudian menanggapi dan menyelesaikan masalahnya dengan cepat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NUR IKA DEPIYANTI HARAHAP -
Nur Ika Depiyanti Harahap
E.2310472
Universitas Djuanda

Kasus Phishing: Seringkali kita menerima email atau SMS yang mengatasnamakan bank atau lembaga resmi, meminta kita untuk mengklik tautan dan memasukkan data pribadi. Jika kita tertipu, pelaku dapat mengakses akun kita dan melakukan transaksi ilegal.
* Penyelesaian: Kasus seperti ini biasanya dilaporkan ke pihak bank atau lembaga terkait, serta ke kepolisian. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan jika pelaku ditemukan, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JEFRY SIANIPAR -
Nama: Jefry Sianipar
Npm: 221010518
Universitas Islam Riau
Hukum Telematika

Contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik:
Pembobolan Data Kominfo.
Pembobolan data milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu dari serangkaian kasus cyber crime yang terjadi sepanjang tahun 2022. Bjorka, pelaku serangan tersebut, mencuri data registrasi kartu SIM milik Kominfo. Kasus ini terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem keamanan server milik Kominfo.

Korban pembobolan data oleh Bjorka umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan dalam negeri yang memiliki kelemahan dalam sistem keamanan server mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh REVALINA AYUNANDA -
Nama: Revalina Ayunanda
E.2310263
Universitas djuanda bogor

Kasus Penipuan Online
Contoh Kasus: Seorang penjual online menawarkan barang dengan harga yang sangat murah. Setelah korban melakukan pembayaran, penjual menghilang dan tidak mengirimkan barang yang dipesan.
Penyelesaian:
Pencegahan: Masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat bertransaksi online. Mereka disarankan untuk hanya bertransaksi dengan penjual yang terpercaya dan memiliki reputasi yang baik.
Penindakan: Jika ada laporan mengenai kasus penipuan online, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DEANDRA NAJWA HAVITA -
Nama: Deandra Najwa Havita
NIM: E.2310742
Universitas Djuanda Bogor

Terdapat kasus penipuan online shop shopee pada tahun 2022, dimana terdapat seorang perempuan yang ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai karyawan shopee yang akan memberikan hadiah uang sebesar 2,5 juta. Pelaku meminta korban untuk memberikan barcode untuk mencairkan uangnya, dan pelaku juga meminta barcode m-banking korban. Sampai akhirnya korban menyadari bahwa ada transaksi uang keluar dari akun shopee nya sebesar 2,5 juta. Korban langsung melaporkan kasusnya kepada operator shopee atau cs shopee dan menjelaskan kronologinya tersebut. Kemudian korban minta untuk membekukan akun Shopeenya, lalu pihak Shopee mengirimi korban email untuk melampirkan bukti percakapan dan nomer telepon si pelaku. RA yang mengalami penipuan telah melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan RA teregister dengan nomor LP/B/5574/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 10 November 2022.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh EVA LUSIANA SYAFIRA -
Eva Lusiana Syafira
E.2310582
Universitas Djuanda

Pada tahun 2020, terjadi kasus penipuan dengan modus phishing yang melibatkan layanan transaksi perbankan online. Pelaku mengirimkan tautan palsu melalui email atau SMS yang menyerupai situs resmi bank. Korban diarahkan untuk memasukkan data sensitif seperti username, password, dan OTP (One-Time Password). Setelah mendapatkan data tersebut, pelaku mentransfer sejumlah besar uang dari rekening korban tanpa izin.

Penyelesaian Kasus : Korban melaporkan kejadian ini ke bank terkait dan kepolisian, Kepolisian, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, melakukan investigasi, Mereka melacak aliran dana dan identitas pelaku melalui teknologi digital forensik, Rekening yang digunakan pelaku untuk menerima dana segera diblokir, Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menangkap beberapa anggota sindikat. Mereka dijerat dengan Undang-Undang ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh M.HILMY DZAKY -
Saya M.Hilmy Dzaky
NIM: 221010505
UIR
akan menjawab

kasus ditahun 2021, seorang pengguna Facebook di Surabaya melaporkan bahwa akun media sosialnya diretas,Pelaku peretasan kemudian menggunakan akun korban untuk meminta uang kepada teman-teman korban dengan alasan darurat, seperti membutuhkan dana untuk biaya rumah sakit. Beberapa teman korban, tanpa mencurigai apa pun, mengirimkan uang ke rekening yang diberikan pelaku.
berawal dari Pelaku menggunakan metode phishing dengan mengirimkan tautan palsu yang menyerupai halaman login Facebook melalui email atau pesan pribadi.Ketika korban memasukkan username dan password pada halaman palsu tersebut, data login langsung direkam oleh pelaku.
Pelaku mengambil alih akun korban dan mengganti password.Pelaku kemudian menghubungi teman-teman korban, menggunakan gaya komunikasi yang meyakinkan.Pelaku meminta uang dengan alasan mendesak, seperti kecelakaan atau pembayaran tagihan penting.Korban tidak dapat mengakses akun media sosialnya.Beberapa teman korban menghubungi korban melalui telepon untuk mengonfirmasi permintaan uang tersebut.

• Penyelesaian kasus

Korban melaporkan pembajakan akun ke Facebook melalui fitur "Report Compromised Account."Facebook meminta bukti identitas, seperti KTP, untuk memverifikasi kepemilikan akun.Akun korban berhasil dipulihkan setelah beberapa hari.
setelah itu Korban membuat laporan ke kepolisian setempat.Polisi menyelidiki nomor rekening tujuan yang digunakan pelaku dan menemukan bahwa rekening tersebut terdaftar dengan identitas palsu.
Kepolisian bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk melacak alamat IP yang digunakan pelaku saat mengakses akun korban.Pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah teridentifikasi melalui jejak digital.
Pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Teman-teman korban yang sudah mentransfer uang akhirnya mendapat bantuan untuk memblokir rekening pelaku melalui kerja sama dengan pihak bank.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RAHMA DANIA -
Nama : Rahma Dania
NIM : E.2310490
Universitas Djuanda

Contoh kasus : kebocoran data tokopedia. Pada tahun 2020 terdapat 91 juta data pengguna dan lebih dari tujuh juta data pedagang e-commerce dibocorkan oleh peretas bernama ShinyHunters. Akibat ulah ShinyHunters, data pribadi pengguna Tokopedia (email, nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon, dan password terenkripsi) bocor ke publik. Bahkan informasi tersebut dijual ke dunia maya dengan harga sekitar Rp 70 juta. Tentu saja masalah ini berpotensi merugikan pengguna Tokopedia. Ini karena peretas dapat memanfaatkan profil pengguna untuk scam (penipuan online) dan phishing (pengambilalihan akun atau sistem).
Penyegahan : Tokopedia segera menyelidiki insiden tersebut dan menyarankan pengguna untuk mengubah kata sandi mereka secara teratur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ADELYA PUTRI YALNI -
Adelya Putri Yalni
221010023 - UIR

Kasus peretasan dan pembobolan rekening nasabah bank melalaui phishing.
Pada tahun 2020, terdapat kasus di mana sejumlah nasabah bank di Indonesia kehilangan saldo rekening mereka akibat serangan phishing. Modus yang digunakan adalah pelaku mengirimkan tautan palsu melalui email atau pesan singkat yang mengarahkan korban untuk masuk ke situs yang menyerupai halaman login resmi bank.
Ketika korban memasukkan data login, seperti username, password, atau PIN, data tersebut langsung dicuri oleh pelaku.
Selanjutnya, pelaku menggunakan data tersebut untuk mengakses rekening korban dan melakukan transaksi ilegal, termasuk transfer dana atau pembelian barang.
Proses penyelesaian kasus:
- pelaporan oleh korban
- penanganan kepolisian
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan siber terus berkembang, dan semua pihak harus lebih waspada dalam bertransaksi secara elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RATRI SYAWALINA -
Ratri Syawalina
E.2310517
Universitas Djuanda

Kasus : Pada tahun 2019, sejumlah konsumen melaporkan penipuan yang terjadi melalui platform e-commerce di Indonesia. Para pelaku membuat akun toko online palsu dengan menawarkan produk-produk elektronik dan gadget dengan harga sangat murah. Korban yang tertarik dengan harga murah tersebut melakukan pembayaran melalui transfer bank atau dompet digital (e-wallet), namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan, dan toko online tersebut menghilang.

Cara Penyelesaian : Laporan ke Pihak Berwajib: Korban yang merasa dirugikan oleh penipuan ini melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian bekerja sama dengan platform e-commerce untuk melacak aktivitas akun-akun yang terlibat dalam penipuan. Platform e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak berperan aktif dalam membantu pihak berwenang untuk menghentikan akun-akun penipu serta memberikan data transaksi yang dapat digunakan untuk melacak pelaku. Beberapa pelaku penipuan akhirnya berhasil ditangkap dan diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal terkait penipuan dan kejahatan dunia maya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MELANI AZZAHRA -
Nama : MELANI AZZAHRA
Nim : E.2310047
Universitas Djuanda Bogor

Contoh kasus : Database Kejaksaan Agung Republik Indonesia rusak (2021)
MFW Peretas berusia 16 tahun asal Lahat ini.
Bosen belajar online sejak pandemi Corona, MFW alias Gh05t666nero mengisi waktu luangnya dengan meretas website Kejaksaan Agung RI.
Akibat pranknya website Kejaksaan Agung RI dibobol, sehingga tampilannya berubah. Di situs web ada pemberitahuan dengan nada protes dan segel HACKED merah.
Tidak hanya itu, juga meng-hack database kejaksaan dan menjual 3.086.224 data pribadi ke RAID Forums seharga Rp 400.000.

Penyelesaian kasus : Hasil penelusuran Tim Kejaksaan bekerjasama dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), serta komunitas hacker didapat sumber data baru berupa identitas diri dari MFW,   NIK, Tempat Tanggal Lahir (16 Tahun), Alamat Lahat, Sumatera Selatan. Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat berhasil menemukan dan mengamankan MFW di Lahat, Palembang dan selanjutnya bersama orang tuanya dibawa ke Kejaksaan Agung guna dilakukan penelitian.
Jaksa Agung RI memberikan kebijakan kepada MFW untuk saat ini tidak dilakukan proses hukum dengan mempertimbangkan, MFW saat ini masih berusia muda (16 tahun) dan masih sekolah di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di daerah Palembang. Kejaksaan RI akan menindak tegas dan pasti dapat menangkap para hackersyang mencoba atau melakukan tindakan perentasan terhadap data-data Kejaksaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JELITA YENDRA -
nama: jelita yendra
npm: 221010271
UIR

contoh kasus yang pernah terjadi diindonesia mengenai penyalahgunaan transaksi elektronik yaitu Kasus kebocoran data pengguna Tokopedia pada Mei 2020, di mana 91 juta akun diretas dan dijual di dark web seharga $5.000.

penyelesaian kasus tersebut yaitu Setelah kebocoran data, Tokopedia memberikan informasi kepada pengguna mengenai data yang bocor dan terus memperbarui perkembangan penanganan insiden tersebut, Tokopedia menerapkan keamanan berlapis, termasuk penggunaan One-Time Password (OTP) untuk melindungi akses ke akun pengguna.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AMBAR SUKIRMAN -
AMBAR SUKIRMAN
NPM 221010516
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Transaksi elektronik dalam konteks belanja online salah satunya di Tokopedia mencakup serangkaian proses digital yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk bertransaksi tanpa bertemu secara fisik. dalam hal ini setiap orang sebagai pengguna menyimpan data pribadinya yg meliputi nama, alamat email, nomor telepon beserta password.

contoh dari kasus transaksi yang dapat saya berikan ialah Kasus Kebocoran Data Tokopedia (2020)
Pada Mei 2020, terjadi kebocoran data yang sangat besar di Tokopedia, di mana data pribadi sekitar 91 juta pengguna bocor dan dijual di dark web. Data yang bocor meliputi nama, alamat email, nomor telepon, dan password.

dari kasus ini dilakukan penyelesaian yang berupa:
Tokopedia melakukan investigasi internal dan bekerja sama dengan pihak berwajib. Mereka juga meningkatkan sistem keamanan dan meminta pengguna untuk mengganti password mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MARISA AZHARI -
Marisa Azhari E.2310357
Universitas Djuanda

Pada tahun 2018, Polri mengungkap kasus penyalahgunaan transaksi elektronik berupa penipuan rekening online dengan metode phishing yang dilakukan oleh sindikat internasional. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengirimkan email palsu yang menyerupai bank resmi. Email tersebut meminta korban untuk mengisi data pribadi, seperti nomor rekening dan kata sandi. Setelah memperoleh data tersebut, pelaku mencuri uang dari rekening korban melalui transfer elektronik. Akibatnya, nasabah di Indonesia mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Proses penyelesaian kasus ini dimulai dari pelaporan korban kepada pihak bank dan kepolisian setelah menyadari dana dalam rekening mereka hilang tanpa melakukan transaksi. Tim Cyber Crime Polri kemudian bekerja sama dengan bank terkait untuk menyelidiki alur transaksi yang mencurigakan. Dengan bantuan teknologi, pelaku berhasil dilacak. Sindikat ini ternyata beroperasi lintas negara, sehingga sebagian anggota yang berada di luar negeri harus ditangani melalui kerja sama dengan interpol.

Dalam operasi penangkapan, beberapa anggota sindikat di Indonesia berhasil ditangkap. Barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, dan kartu SIM palsu disita. Para pelaku yang tertangkap kemudian diadili sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman berupa pidana penjara dan denda dijatuhkan kepada pelaku sesuai tingkat keterlibatan mereka. Sebagian dana korban berhasil diblokir dan dikembalikan, meskipun tidak semua korban mendapatkan ganti rugi secara penuh.

Sebagai langkah pencegahan, bank memperketat sistem keamanan transaksi elektronik, salah satunya dengan penerapan teknologi two-factor authentication (2FA). Selain itu, edukasi kepada masyarakat dilakukan melalui kampanye literasi digital agar lebih waspada terhadap modus penipuan seperti phishing. Polri juga memperkuat kerja sama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi serta perlunya pengawasan ketat terhadap transaksi elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SYUHRINANDO LIEDIN HASIBUAN -
Syuhrinando Liedin Hasibuan
221010215
Universitas Islam Riau

Kasus penyebaran berita hoax tentang Bupati Kutai Timur pada tahun 2017
Kasus ini terjadi ketika seorang pengguna Facebook bernama Harris yang memuat pernyataan kontra terhadap pernyataan Bupati Isran Noor yang mengatakan bahwa tidak ada lagi kemiskinan di Kutai Timur setelah empat tahun memimpin. Harris memuat komentar yang mengandung kata-kata kasar dan tidak sopan terhadap Bupati tersebut.
Namun pada akhirnya Kasus ini berakhir dengan damai setelah Harris meminta maaf dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Timur mencabut laporan polisi terhadapnya. Harris dijerat dengan Pasal 27 (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

setelah saya membaca artikel terkait kasus ini, saya dapat menyimpulkan kalau dalam kasus ini, penyelesaian dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:
Proses Penyelesaian
1. Pengaduan: Sekda Kutai Timur mengadukan Harris ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan.
2. Pemintaan Maaf: Harris meminta maaf atas pernyataannya dan meminta maaf kepada Bupati.
3. Pencabutan Laporan: Sekda mencabut laporan polisi terhadap Harris.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RIVANI RIVANI -
RIVANI
221010232
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Kasus pembobolan rekening BRI terjadi di Kediri tahun 2022. Korbannya Sri Wahyuni yang kehilangan Rp 573 juta karena menerima telepon dari pelaku yang mengaku pegawai BRI. Pelaku meminta kode OTP untuk pembaruan data, dan setelah mendapatkannya, langsung menguras rekening korban dengan mentransfer ke beberapa rekening berbeda.

penyelesaiannya, Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dengan bantuan data dari BRI. Hasilnya, 3 pelaku berhasil ditangkap di Jakarta dan dijerat UU ITE serta pasal penipuan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Setelah kejadian ini, BRI memperketat sistem keamanan dengan menambah verifikasi berlapis dan aktif mengedukasi nasabah agar tidak memberikan data pribadi atau OTP melalui telepon. Bank juga membatasi limit transfer untuk transaksi digital sebagai langkah pencegahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DENESYA ZLARIN -
UIR - Denesya Zlarin
npm. 221010130

banyak sekali kasus terkait penyalahgunaan transaksi elektronik yang terjadi di Indonesia.
Salah satu contohnya yaitu kasus Prita Mulyasari, dimana Prita Mulyasari melaporkan keluhan tentang layanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta melalui email kepada teman-temannya. pihak rumah sakit merasa di fitnah dan melaporkan prita ke pihak berwajib. Untuk menyelesaikan kasus ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU ITE untuk mengatur transaksi elektronik.
Prita diancam dengan hukuman kurungan 6 tahun dan denda rp. 1 M karena melanggar pasal 27 ayat 3 UU NO 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RAHIMA AZZAHRA -
Nama : Rahima Azzahra
Npm : 221010223
Universitas Islam Riau

Kasus penyalahgunaan transaksi elektronik oleh Grab Toko pada tahun 2021 melibatkan penipuan terhadap 980 konsumen dengan total kerugian mencapai Rp 17 miliar. Modus operandi Grab Toko adalah menawarkan barang elektronik dengan harga jauh lebih murah dari pasaran melalui situs web mereka, namun barang yang dipesan tidak pernah dikirimkan. Hanya segelintir barang yang dikirim, dan itu pun dibeli dengan harga normal untuk menciptakan kesan legitimasi. Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, juga diketahui menginvestasikan uang hasil penipuan ke dalam cryptocurrency.

Penyelesaian :

Pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Januari 2021 atas dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen. Ia dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pada September 2021, ia divonis empat tahun penjara dan didenda Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama enam bulan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Grab Toko memberikan ganti rugi kepada konsumen tanpa harus menunggu proses hukum selesai. Namun, hingga saat ini belum ada informasi lengkap mengenai penyelesaian ganti rugi secara menyeluruh kepada para korban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DEDE RESTI -
Dede Resti
E.2310833
Unida

Dede Resti-Unida: Contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya adalah kasus jual-beli online gambar hard-disk. Pembeli merasa tertipu karena barang yang dibeli hanyalah gambar hard-disk, bukan bentuk fisik. Pada kasus ini, pakar hukum Universitas Trisakti Fickar Hadjar menilai ada niat penjual untuk menipu pembeli. Penjual memanfaatkan kelengahan pembeli karena memajang harga untuk sebuah gambar hard-disk hampir sama dengan harga hard-disk fisik.
Pada kasus ini, pembeli memberi hard-disk di Tokopedia di took “PC Seller” dengan harga 450 rb. Namun di deskripsi oleh penjual dijelaskan hanya gambar yang dijual. Secara umum, harga tersebut sangatlah tidak wajar.
Pada saat pembeli protes karena tertipu, pemilik took membela diri “Toko ini sangatlah jujur, hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu.
Adapun penyelesaian kasus ini adalah pihak Tokopedia mengambil tindakan dengan langsung menutup took tersebut.
Dalam kasus ini, penipuan bisa terjadi di semua transaksi jual beli. Untuk itu pembeli diimbau harus lebih teliti dalam transaksi. Selain itu, sebaiknya pemerintah membuat regulasi agar kasus seperti ini tidak terulang karena kasus seperti ini tergolong baru di Indonesia. Harus ada regulasi yang mengaturnya, misalnya bisa dimasukan kedalam UU ITE atau dengan mengeluarkan permen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh WINDA SRI WAHYUNI -
Nama : Winda Sri Wahyuni
NPM : 221010446
Kampus : Universitas Islam Riau (UIR)

Contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia mengenai penyalahgunaan transaksi elektronik, dan bagaimana penyelesaian kasus tersebut?

KASUS :
*Pembobolan Rekening Nasabah*

Pada tahun 2020, sejumlah nasabah sebuah bank nasional melaporkan kehilangan dana dari rekening mereka. Kasus ini bermula ketika pelaku menggunakan metode phishing dan social engineering untuk mendapatkan data pribadi nasabah, seperti username, password, PIN, atau OTP (One-Time Password). Data tersebut kemudian digunakan untuk mengakses rekening korban secara ilegal dan mentransfer uang ke rekening milik pelaku.

*Modus Operandi*
1. Pelaku mengirimkan email atau pesan palsu yang mengaku dari pihak bank.
2. Korban diarahkan ke situs palsu yang menyerupai situs resmi bank.
3. Korban diminta memasukkan data pribadi mereka, seperti informasi login dan OTP.
4. Pelaku menggunakan data tersebut untuk masuk ke akun korban dan memindahkan dana ke rekening tertentu.

*Penyelesaian Kasus*
Kasus ini diselesaikan dengan langkah-langkah berikut:

1. Laporan ke Pihak Berwenang
Korban melaporkan kasus ini ke kepolisian (Unit Cyber Crime). Dalam beberapa kasus, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dilibatkan untuk melakukan investigasi terhadap sistem keamanan bank.

2. Pelacakan Digital
Tim siber dari kepolisian melacak jejak pelaku digital, termasuk alamat IP, nomor rekening penerima, dan aktivitas online lainnya.
Beberapa pelaku berhasil ditangkap melalui koordinasi dengan bank dan penyedia layanan internet.

3. Penegakan Hukum
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 30 Ayat (1), yang melarang akses ilegal ke sistem elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

4. Kompensasi Korban
Dalam beberapa kasus, bank memberikan kompensasi kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab atas jaminan sistem keamanan mereka, meskipun ini tergantung pada hasil investigasi.

5. Edukasi dan Peningkatan Keamanan
Bank melakukan edukasi kepada nasabah mengenai modus penipuan yang sering terjadi dan meningkatkan keamanan sistem, seperti implementasi autentikasi biometrik dan enkripsi yang lebih canggih.

*Pentingnya Kewaspadaan*
Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan terhadap penipuan berbasis transaksi elektronik. Masyarakat diminta untuk:

1. Tidak mudah percaya dengan email atau pesan yang mengatasnamakan bank.
2. Selalu memeriksa keaslian situs web sebelum memasukkan data.
3. Melaporkan transaksi mencurigakan mungkin ke pihak bank atau kepolisian.

Kasus-kasus seperti ini terus terjadi, namun dengan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum, jumlah yang diharapkan dapat berkurang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUTIARA RAMADHANI MUNIR -
Nama : Mutiara Ramadhani
Npm : 221010045
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Contoh Kasus Penyalahgunaan Transaksi Elektronik di Indonesia

Salah satu kasus terkenal di Indonesia terkait penyalahgunaan transaksi elektronik adalah kasus penipuan melalui e-commerce. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan platform e-commerce besar seperti Tokopedia atau Bukalapak, di mana oknum memanfaatkan kelemahan sistem atau menipu pengguna untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

- Detail Kasus
Pada tahun 2020, terjadi pembobolan data pengguna di Tokopedia. Data pribadi jutaan pengguna, seperti nama lengkap, email, nomor telepon, dan hashed password, dilaporkan bocor dan dijual di forum gelap. Data ini kemudian dimanfaatkan untuk penipuan, seperti phishing, penipuan transfer uang, atau penggunaan identitas palsu untuk melakukan transaksi ilegal.

Dalam kasus lain, beberapa oknum penipu menggunakan platform e-commerce untuk menciptakan toko palsu. Mereka menjual barang dengan harga murah, meminta pembayaran di luar sistem resmi platform, dan kemudian menghilang tanpa mengirimkan barang yang dijanjikan.

- Penyelesaian Kasus
Kasus Pembobolan Data di Tokopedia

Tindakan Tokopedia:
Tokopedia segera meningkatkan sistem keamanan dengan memperkuat enkripsi data dan memantau aktivitas mencurigakan. Mereka juga mengimbau pengguna untuk segera mengganti password mereka. Selain itu, mereka bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki pelaku pembobolan.
Tindakan Pemerintah:
Kasus ini menjadi perhatian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang kemudian memperketat pengawasan terhadap perlindungan data pribadi di perusahaan-perusahaan digital. Selain itu, ada dorongan untuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang akhirnya disahkan pada tahun 2022.

- Pelajaran dari Kasus Ini
1. Pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi online, seperti memverifikasi toko dan tidak mudah percaya pada penawaran harga murah.
2. Perusahaan platform e-commerce perlu terus meningkatkan keamanan sistem mereka, termasuk perlindungan data pengguna.
3. Pemerintah perlu mendukung regulasi yang lebih ketat terhadap penyalahgunaan teknologi, termasuk perlindungan data pribadi dan tindakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AULIA RAIHANA PUTRI -
Nama : Aulia Raihana Putri
NPM : 221010457
UNIVERSITAS ISLAM RIAU (UIR)

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang terjadi di Indonesia, khususnya di kawasan hukum Provinsi Riau, adalah kasus penipuan yang melibatkan penggunaan layanan e-commerce dan transaksi elektronik melalui aplikasi digital yaitu Facebook. Pada tahun 2020, sejumlah warga di Riau menjadi korban penipuan online, di mana para pelaku menggunakan situs jual beli elektronik untuk menawarkan barang dengan harga yang sangat murah. Setelah korban melakukan pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Penipuan ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem transaksi elektronik yang ada, seperti transfer bank atau pembayaran menggunakan aplikasi digital. Kasus ini melibatkan seorang pelaku yang menawarkan barang elektronik dengan harga yang sangat murah melalui platform jual beli online. Modus operandi pelaku adalah dengan memajang produk elektronik seperti ponsel dan laptop pada harga yang jauh di bawah harga pasaran, sehingga menarik perhatian banyak calon pembeli. Korban-korban yang tertarik kemudian melakukan transaksi melalui transfer bank atau dompet digital untuk membayar barang yang mereka pesan. Namun setelah pembayaran dilakukan, pelaku menghilang dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Kasus ini menimpa sedikitnya 15 orang di wilayah Riau, yang total kerugian finansialnya mencapai lebih dari Rp100.000.000
Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melapor ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, yang kemudian melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan seorang warga di luar Riau, yang menggunakan identitas palsu untuk menjalankan aksinya. Pelaku menggunakan berbagai akun bank dan dompet digital untuk melakukan transaksi, yang membuat pelacakan lebih sulit.

Penyelesaian hukum dari kasus ini mengacu pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang mengatur tentang penyalahgunaan teknologi informasi untuk melakukan penipuan, yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung unsur penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah." Pelaku juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Setelah proses penyidikan yang cukup lama, karena pelaku menggunakan berbagai identitas palsu dan nomor rekening yang terdaftar atas nama orang lain, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di salah satu kota di Jawa Tengah. Proses persidangan pun berlangsung, dan pada akhirnya pelaku dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi elektronik dan perlunya verifikasi terhadap identitas penjual di platform online.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DANIEL PRAWIRA -
NAMA : DANIEL PRAWIRA
NPM : 221010510
UNIV : UIR
Salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang mencolok di Indonesia adalah kasus Indra Kenz, seorang influencer dan afiliator Binomo, yang terlibat dalam penipuan investasi melalui platform trading opsi biner.
Indra Kenz mulai aktif mempromosikan Binomo sejak tahun 2019, menggunakan media sosial dan saluran YouTube untuk menarik perhatian orang-orang agar berinvestasi. Ia membuat konten yang menyatakan bahwa Binomo adalah platform yang dapat diandalkan dan legal di Indonesia, meskipun sebenarnya aplikasi tersebut ilegal dan telah berulang kali diblokir oleh pemerintah. Pada tahun 2022 tepatnya di bulan februari, delapan korban melaporkan kerugian total mencapai Rp 2,4 miliar kepada pihak kepolisian, yang kemudian mendaftar sebagai kasus penipuan dan pencucian uang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022. Ia dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45A UU ITE dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pada 14 November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 tahun penjara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh TRIANISA HANUM -
TRIANISA HANUM
221010126
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia meliputi:
Kasus Prita Mulyasari (2009)
Prita dijerat UU ITE karena menyebarkan keluhan tentang pelayanan rumah sakit melalui email, yang dianggap mencemarkan nama baik
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JOVANKA JOVANKA -
Nama: Jovanka
NPM: 221010725
Kampus: Universitas Islam Riau


Contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang terjadi di Indonesia khususnya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

DA alias Donny (35) yang beralamat di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru ditangkap oleh Polda Riau terkait dugaan kasus illegal fishing dan illegal akses crypto dengan aset mencapai Rp5,1 miliar. DA yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Pelaku membuat link palsu situs web untuk menipu korban agar mengisi data dompet digital. Korban mengklik link phising dan mengisi data, sehingga pelaku mendapatkan akses ke akun dompet digital. Pelaku kemudian menguasai dompet digital dan mengirim saldo ke akun Indodax untuk dibeli koin ETH (Ethereum).

Penyelesaian Kasus:
Polda Riau menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan. Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus menemukan link palsu dan mengidentifikasi pelaku. Kemudian pelaku ditangkap dan mengakui perbuatannya. Barang bukti seperti rumah, kendaraan mewah, laptop, dan rekening bank disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE dan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar.

Tips Mencegah Penyalahgunaan:
1. Jangan mengklik link mencurigakan.
2. Periksa alamat situs web sebelum mengisi data.
3. Gunakan kata sandi yang kuat dan unik.
4. Aktifkan autentikasi dua faktor.
5. Pantau aktivitas akun dompet digital secara teratur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SITI ADILLAH RACHMAWATI -
Siti Adillah Rachmawati
E 2310700
Universitas Djuanda

Contoh kasus nya Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA.
Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situssitus tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN)
dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut
pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan
adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan
mengeruk keuntungan.

Cara penyelesaian:
1. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext)
2. Melakukan pengamanan sistem melalui jaringan dengan melakukan pengaman
FTP, SMTP, Telnet dan pengaman Web Server.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD FARIZA SHARIEL -
Muhammad Fariza Shariel
E.2310396
Universitas Djuanda

Contoh kasus yang terjadi pada tahun 2021, seorang pembeli di platform e-commerce melaporkan bahwa setelah membayar untuk membeli sebuah ponsel mahal, ia justru menerima kotak kosong atau barang yang tidak sesuai deskripsi. Pelaku dalam kasus ini memanfaatkan data palsu dan akun fiktif untuk menipu korban.

Korban mentransfer uang melalui sistem pembayaran elektronik yang disediakan platform tersebut. Namun, setelah pembayaran selesai, pelaku segera menutup akunnya agar sulit dilacak.

Untuk menyelesaikan kasus ini, korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Polisi mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 Ayat (1) yang mengatur penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pelaku yang berhasil ditangkap dikenai jeratan UU ITE dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman berupa penjara dan denda
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PUTRI PRAMUDITA -
Nama:putri pramudita
Npm:221010081
Universitas Islam Riau
Contoh Kasus: Pembobolan Rekening Bank BNI (2021)
Pada tahun 2021, terjadi pembobolan rekening nasabah melalui aplikasi mobile banking Bank Negara Indonesia (BNI). Pelaku menggunakan modus phishing, yaitu mengirimkan tautan palsu melalui SMS atau email yang menyerupai layanan resmi bank. Ketika korban memasukkan data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, dan OTP (One-Time Password), data tersebut dicuri dan digunakan pelaku untuk menguras rekening korban melalui aplikasi mobile banking.

Kronologi Kasus:
1. Korban menerima pesan singkat yang berisi tautan palsu untuk memperbarui data atau mengamankan akun.
2. Korban memasukkan data pribadi di situs palsu tersebut.
3. Pelaku mendapatkan akses ke akun mobile banking korban dan memindahkan dana ke rekening lain, yang sering kali merupakan rekening hasil pembukaan dengan identitas palsu.

Langkah Penyelesaian Kasus:

1. Pelaporan Nasabah: Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak bank dan kepolisian.
2. Investigasi oleh Bank:
Bank memeriksa riwayat transaksi untuk mengidentifikasi anomali.
Bank bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana.
3. Penanganan Hukum:
Kepolisian menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam sindikat phishing ini.
Barang bukti seperti laptop, ponsel, dan rekening bank yang digunakan pelaku diamankan.
4. Edukasi Nasabah:
Bank BNI dan bank lain meningkatkan edukasi kepada nasabah terkait bahaya phishing, termasuk kampanye anti-penipuan melalui SMS, email, dan media sosial.

Menyediakan panduan agar nasabah tidak memberikan data pribadi seperti PIN dan OTP kepada siapa pun, termasuk petugas bank.

Hasil Akhir:
Beberapa pelaku berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman berdasarkan UU ITE dan KUHP.
Sebagian nasabah mendapatkan penggantian dana dari pihak bank setelah melalui proses klaim dan investigasi.
Poin Penting untuk Mencegah Kasus Serupa:

1. Jangan pernah memberikan informasi pribadi seperti PIN dan OTP kepada siapa pun.
2. Periksa keaslian situs web atau aplikasi sebelum memasukkan data sensitif.
3. Aktifkan fitur keamanan tambahan seperti two-factor authentication jika tersedia.
Kasus seperti ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi elektronik. Pemerintah, bank, dan masyarakat perlu terus bekerja sama dalam mencegah penyalahgunaan teknologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh REZZA SYAH FAHLEFFI -
Rezza Syah Fahleffi
E.2410540
Unida


Kasus: Penipuan melalui Marketplace Online
Salah satu kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang cukup sering terjadi adalah penipuan di platform marketplace. Sebagai contoh, pada tahun 2020, seorang pelaku menjual barang elektronik palsu di sebuah marketplace ternama.

Kronologi Kasus:

- Pelaku membuat akun penjual palsu di marketplace.
-Pelaku mengunggah foto produk elektronik seperti smartphone atau laptop dengan harga jauh lebih murah dari pasaran.
-Setelah korban tertarik, pelaku meminta korban melakukan pembayaran melalui transfer bank, namun tidak mengirimkan barang yang dijanjikan.
- Setelah beberapa laporan dari korban, pihak marketplace menyelidiki dan menemukan bahwa akun pelaku menggunakan identitas palsu.


Penyelesaian Kasus:

- Laporan ke Kepolisian:
Para korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (1) terkait penyebaran informasi palsu yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
- Penyelidikan dan Penangkapan
- Pemulihan Kerugian
- Proses Hukum


Pelajaran dari Kasus Ini:

-Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi elektronik, terutama di luar sistem resmi marketplace.
-Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan pengawasan terhadap transaksi elektronik.
-Edukasi kepada masyarakat mengenai keamanan dalam bertransaksi online sangat penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AHMAD RIVA'I -
Nama: Ahmad Riva'i
Nim: E.2310893
Unida

Studi kasus:
Penipuan online dalam mode phishing. Penjahat membuat situs web palsu yang menyerupai situs perbankan atau e-commerce terkenal. Korban yang tidak waspada memasukkan informasi pribadi dan kartu kredit di situs palsu. Akibatnya informasi pribadi korban disalahgunakan dan dana di rekeningnya dicuri pelaku kejahatan.
Penyelesaian:
Kasus seperti ini biasanya ditangani oleh kepolisian dan memerlukan kerja sama dengan penyedia layanan Internet dan lembaga keuangan. Secara umum, beberapa langkah yang dilakukan untuk mengatasi kejadian ini:
Pelaporan:
Korban harus segera melaporkan kejadian ini ke polisi.
Investigasi:
Polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan barang bukti digital.
Memblokir akses:
Pihak berwenang akan memblokir akses ke situs palsu yang digunakan oleh pelaku.
Pengembalian Dana:
Jika memungkinkan, bank akan berupaya mengembalikan uang korban yang hilang.
Prosedur Hukum:
pelanggar akan ditindak secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SAHLAN DINAN YAHYA -
Sahlan Dinan Yahya
221010506
Universitas Islam Riau

Kasus Penipuan Online melalui Facebook: Di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir, kasus penipuan online melalui aplikasi Facebook mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, dari Januari hingga Desember, terdapat 10 kasus penipuan online yang dilaporkan. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ISMI WARIDHOTU NURSYIFA -
Ismi Waridhotu Nursyifa
E.2310697
Universitas Djuanda

Kasus Penipuan Online melalui E-Commerce

Deskripsi Kasus:
Pada tahun 2020, terdapat sejumlah laporan mengenai penipuan yang terjadi di platform e-commerce. Penipu membuat akun palsu yang menawarkan barang dengan harga yang sangat menarik. Setelah mendapatkan uang dari pembeli, penipu menghilang dan tidak mengirimkan barang yang dijanjikan.
Tindakan Penyelesaian:
1. Pelaporan ke Pihak Berwajib:
Korban penipuan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku.

2. Kerjasama dengan Platform E-Commerce:
Platform e-commerce yang terlibat bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menutup akun-akun yang mencurigakan dan mengidentifikasi pola penipuan.

3. Edukasi kepada Masyarakat:
Pemerintah dan platform e-commerce melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang penipuan online, termasuk cara mengenali penipuan dan langkah-langkah pencegahan.

4. Peningkatan kamanan:
Platform e-commerce meningkatkan fitur keamanan, seperti sistem verifikasi identitas penjual dan penggunaan teknologi enkripsi untuk melindungi data transaksi.

5. Pemulihan Kerugian:
Beberapa platform e-commerce menawarkan mekanisme pemulihan bagi korban penipuan, seperti pengembalian dana jika barang tidak diterima.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan saat melakukan transaksi elektronik dan perlunya kerjasama antara pengguna, penyedia layanan, dan pihak berwajib untuk meminimalisir risiko penipuan. Edukasi dan peningkatan sistem keamanan juga menjadi langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan transaksi elektronik di masa depan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ADELYA PUTRI YALNI -
Adelya Putri Yalni
221010023 - UIR

Kasus Penipuan Online
yg sering masuk pada ponsel masyarakat seperti mengaku kerabat yg minta di kirimkan pulsa.
Kasus penipuan transaksi elektronik ini dikenal dengan modus "Minta Pulsa." Pelaku mengirim pesan singkat (SMS) atau melalui aplikasi pesan instan kepada korban dengan berpura-pura sebagai anggota keluarga, biasanya ibu, yang sedang dalam situasi darurat. Pesan tersebut meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang atau mengirim pulsa ke nomor tertentu.
Penyelesaian Kasus:
• Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
bekerja sama dengan operator telekomunikasi untuk melacak nomor ponsel yang digunakan pelaku.
• Melalui penyelidikan siber, polisi berhasil menangkap beberapa sindikat di balik penipuan ini di beberapa lokasi, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan, karena beberapa pelaku menjalankan aksinya dari balik jeruji penjara.
• Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008, khususnya Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik serta Pasal 378
KUHP tentang Penipuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PUTRI ADELIA -
Nama: Putri Adelia
Nim : E.2310611
Universitas Djuanda

Penipuan Melalui Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Aplikasi pinjaman online ilegal menawarkan pinjaman mudah tanpa syarat yang rumit. Namun, bunga yang sangat tinggi dan penyalahgunaan data pribadi membuat banyak korban terjebak.
contohnya Pada 2021, banyak laporan mengenai intimidasi dari debt collector pinjol ilegal yang mengakses kontak korban dan mempermalukan mereka di media sosial. Pemerintah telah menindak ribuan aplikasi pinjol ilegal ini.
 
cara penyelesaian kasus  penipuan melalui aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia dengan cara:
1. melaporkan kasus 
2. melibatkan kominfo
3. penindakan oleh penegak hukum
4. menghindari pinjam ilegal
 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DZIKRI FAUZANI EFENDI -
Dzikri Fauzani Efendi
221010224
Universitas islam Riau

Pada tahun 2020, banyak laporan terkait penipuan jual beli online melalui marketplace ternama di Indonesia. Pelaku biasanya menawarkan produk dengan harga jauh lebih murah daripada pasaran, seperti gadget atau elektronik. Korban melakukan pembayaran melalui transfer bank, tetapi setelah uang ditransfer, pelaku menghilang tanpa jejak, dan produk tidak pernah diterima.

Penyelesaian Kasus
1. Pelaporan ke Polisi Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti seperti:
Screenshot percakapan dengan penjual.
Bukti transfer pembayaran.
Identitas pelaku (jika diketahui, seperti nomor rekening atau kontak).
2. Investigasi Pihak Berwenang Kepolisian, khususnya melalui unit Cyber Crime, melacak identitas pelaku melalui nomor rekening atau informasi yang digunakan untuk melakukan transaksi. Teknologi digital forensik membantu mengungkap jejak digital pelaku.
3. Kerja Sama dengan Pihak Bank atau Platform
Bank membantu memblokir rekening pelaku untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Marketplace atau platform e-commerce turut memfasilitasi pengembalian dana jika transaksi dilakukan melalui platform mereka.
4. Proses Hukum Setelah pelaku tertangkap, ia dijerat dengan pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), seperti:
Pasal 28 Ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.
Pasal 45A Ayat (1) yang mengatur sanksi atas penipuan elektronik. Hukuman dapat berupa penjara dan/atau denda.
5. Pengembalian Dana Jika memungkinkan, dana yang telah ditransfer dikembalikan kepada korban melalui proses hukum atau mediasi.
Langkah Pencegahan
Edukasi Masyarakat: Pemerintah dan lembaga terkait mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi online.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh GRECIA ROMIANA SIREGAR -
Nama : Grecia Romiana Siregar
Npm : 211010541
Universitas Islam Riau

Contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang terjadi di Indonesia pada tahun 2022 adalah kasus penipuan investasi bodong yang menggunakan platform online.

Penyelesaian Kasusnya
1. Pelaporan: Korban mulai melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setelah menyadari bahwa mereka ditipu.
2. Penyidikan: Pihak kepolisian, melalui Bareskrim, melakukan penyelidikan. Mereka mengumpulkan bukti-bukti, termasuk dokumen transaksi, bukti komunikasi antara pelaku dan korban, serta informasi dari platform yang digunakan untuk menawarkan investasi.
3. Penangkapan: Dalam beberapa bulan setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap beberapa pelaku. Mereka biasanya mengumpulkan informasi dari alamat digital dan transaksi keuangan yang dilakukan.
4. Proses Hukum: Setelah ditangkap, pelaku dikenakan pasal-pasal terkait penipuan dan tindak pidana di bawah UU ITE. Pengadilan memproses kasus tersebut, dan jika terbukti bersalah, pelaku dijatuhi hukuman penjara serta denda.
5. Pemulihan Kerugian: Meskipun pemulihan kerugian bagi korban seringkali sulit, pihak kepolisian berusaha untuk melacak aset yang mungkin masih dimiliki pelaku dan mengembalikannya kepada korban jika memungkinkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ANNISA PRAMESTI -
Annisa Pramesti
E.2310524
Unida
Kasus Pencurian Data Bank Syariah Indonesia (BSI)
Pada Mei 2023, Bank Syariah Indonesia mengalami serangan ransomware yang mengakibatkan kelumpuhan server dan hilangnya 1,5 TB data, termasuk data pribadi nasabah. Pelaku meminta uang tebusan untuk mengembalikan data tersebut. Penyelesaian kasus ini melibatkan upaya pemulihan data dan peningkatan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh OVI DIANI PUSPITA SARI -
Terjadi Kasus Penipuan Investasi Online

Pada tahun 2020, sebuah perusahaan investasi online melakukan penipuan dengan janji keuntungan tinggi. Kerugian mencapai Rp50 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dan Tuntutan Hukumnya yaitu

Pelaku penyalahgunaan transaksi elektronik dapat dijerat dengan:

1. Pasal 36 ayat (1) UU ITE: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. Pasal 378 KUHP: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp900 juta.
3. Pasal 363 KUHP: Penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh OVI DIANI PUSPITA SARI -
Perkenalkan saya Ovi Diani Puspita Sari, dengan NIM E.2310917, Mahasiswi Fakultas Hukum UNIDA,

Ingin menceritakan secara singkat telah terjadi Kasus Penipuan Investasi Online

Pada tahun 2020, sebuah perusahaan investasi online melakukan penipuan dengan janji keuntungan tinggi. Kerugian mencapai Rp50 miliar. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan adalah 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Dan Tuntutan Hukumnya yaitu

Pelaku penyalahgunaan transaksi elektronik dapat dijerat dengan:

1. Pasal 36 ayat (1) UU ITE: Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. Pasal 378 KUHP: Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp900 juta.
3. Pasal 363 KUHP: Penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NIKEN HARDI YANTIKA -
Niken hardiyantika
221010066
Universitas islam riau

Contoh kasus prita mulyasari :prita melaporkan keluhan tentang layanan kesehatan disebuah rumah sakit swasta melalui suler kepada teman-temannya. Namun, rumah sakit tersebut merasa difitnah dan melaporkannya ke pihak berwajib.prita di anggap melanggar pasal 27 ayat 3 UU no.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik ( UU ITE)

Penyelesaian hukum dipengadilan Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 3 UU No.11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (UU ITE)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PUTRI AULIA NAFIDZA SHADRINA -
Nama:putri aulia nafidza shadrina
Universitas islam riau
Kasus Penyalahgunaan

Transaksi Elektronik di Indonesia:

Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank
Pada tahun 2020, Indonesia digemparkan oleh kasus pembobolan rekening nasabah BNI melalui modus phishing. Dalam kasus ini, pelaku mengirimkan tautan palsu melalui SMS atau email yang menyerupai situs resmi bank. Korban yang terjebak kemudian memasukkan data penting seperti username, password, atau PIN di situs palsu tersebut. Data ini kemudian digunakan pelaku untuk mengakses rekening korban dan mentransfer uang secara ilegal.

Penyelesaian Kasus:

1.Pelaporan dan Investigasi:

-Korban melaporkan kasus ini kepada pihak bank dan aparat penegak hukum.
Bank melakukan -investigasi internal dan menelusuri jejak digital dari transaksi yang mencurigakan.
-Aparat kepolisian bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melacak pelaku.

2.Penangkapan Pelaku:

-Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah dilakukan pelacakan berdasarkan alamat IP yang digunakan untuk mengakses rekening korban.
-Beberapa pelaku yang terlibat tergabung dalam sindikat kejahatan siber internasional.

3.Proses Hukum:
-Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 30 dan 32 UU ITE terkait akses ilegal dan manipulasi data elektronik.
-Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP terkait pencurian.

4.Pengembalian Dana:

-Bank memberikan pengembalian dana kepada korban, setelah melalui proses investigasi dan validasi bahwa korban tidak bersalah (tidak terlibat dalam kelalaian berat seperti berbagi informasi penting).

5.Edukasi dan Pencegahan:

-Bank dan pemerintah meningkatkan kampanye edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, menghindari tautan mencurigakan, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan daring.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JESIKA APRILIANI KATARINA R -
Nama Jesika Apriliani Katarina R
NPM 221010439
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Berikut adalah salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang pernah terjadi di Indonesia beserta penyelesaian kasusnya:

Contoh Kasus: Kasus Penipuan Belanja Online
Kasus: Seorang konsumen membeli barang melalui marketplace online yang populer di Indonesia. Penjual menawarkan barang dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar, sehingga menarik perhatian pembeli. Setelah pembeli melakukan transfer dana, barang tidak pernah dikirim oleh penjual, dan komunikasi dengan penjual terputus.

Kronologi:

1.Pembeli tertarik dengan iklan di marketplace dan memesan barang.
2.Pembayaran dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening pribadi penjual.
3.Barang tidak dikirim, dan penjual tidak bisa dihubungi.
4.Pembeli melaporkan kejadian tersebut ke platform marketplace dan pihak kepolisian.

*Penyelesaian Kasus:

1.Laporan ke Marketplace dan Investigasi Internal

Pembeli mengajukan klaim dan melaporkan akun penjual kepada marketplace.
Marketplace melakukan penyelidikan internal. Jika terbukti ada pelanggaran, akun penjual diblokir untuk mencegah kejadian serupa.
Namun, karena transaksi dilakukan di luar sistem pembayaran marketplace (langsung transfer bank), tanggung jawab marketplace terbatas.

2.Laporan ke Kepolisian

Pembeli melaporkan penipuan ke kepolisian dengan membawa bukti, seperti:
Bukti transfer dana.
Percakapan dengan penjual.
Tangkapan layar dari iklan produk.
Kepolisian menggunakan data rekening bank dan informasi lainnya untuk melacak pelaku.

3.Pemrosesan di Kepolisian

Dalam beberapa kasus, pelaku berhasil diidentifikasi melalui informasi rekening bank yang digunakan untuk menerima transfer.
Jika pelaku tertangkap, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penipuan atau manipulasi informasi elektronik.
Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

4.Restitusi atau Penggantian Kerugian

Jika pelaku tertangkap dan diadili, pengadilan dapat memerintahkan restitusi (penggantian kerugian) kepada korban.
Dalam beberapa kasus, jika marketplace memiliki kebijakan perlindungan konsumen, mereka dapat memberikan kompensasi meskipun transaksi dilakukan di luar sistemnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ATIYA MAJDAH BR HSB -
Nama: Atiya Majdah Br Hsb
Npm: 221010417
Universitas Islam Riau

Berikut adalah salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang pernah terjadi di Indonesia beserta penyelesaian kasusnya:

Contoh Kasus: Kasus Penipuan Belanja Online
Kasus: Seorang konsumen membeli barang melalui marketplace online yang populer di Indonesia. Penjual menawarkan barang dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga pasar, sehingga menarik perhatian pembeli. Setelah pembeli melakukan transfer dana, barang tidak pernah dikirim oleh penjual, dan komunikasi dengan penjual terputus.

Kronologi:

1.Pembeli tertarik dengan iklan di marketplace dan memesan barang.
2.Pembayaran dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening pribadi penjual.
3.Barang tidak dikirim, dan penjual tidak bisa dihubungi.
4.Pembeli melaporkan kejadian tersebut ke platform marketplace dan pihak kepolisian.

*Penyelesaian Kasus:

1.Laporan ke Marketplace dan Investigasi Internal

Pembeli mengajukan klaim dan melaporkan akun penjual kepada marketplace.
Marketplace melakukan penyelidikan internal. Jika terbukti ada pelanggaran, akun penjual diblokir untuk mencegah kejadian serupa.
Namun, karena transaksi dilakukan di luar sistem pembayaran marketplace (langsung transfer bank), tanggung jawab marketplace terbatas.

2.Laporan ke Kepolisian

Pembeli melaporkan penipuan ke kepolisian dengan membawa bukti, seperti:
Bukti transfer dana.
Percakapan dengan penjual.
Tangkapan layar dari iklan produk.
Kepolisian menggunakan data rekening bank dan informasi lainnya untuk melacak pelaku.

3.Pemrosesan di Kepolisian

Dalam beberapa kasus, pelaku berhasil diidentifikasi melalui informasi rekening bank yang digunakan untuk menerima transfer.
Jika pelaku tertangkap, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penipuan atau manipulasi informasi elektronik.
Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

4.Restitusi atau Penggantian Kerugian

Jika pelaku tertangkap dan diadili, pengadilan dapat memerintahkan restitusi (penggantian kerugian) kepada korban.
Dalam beberapa kasus, jika marketplace memiliki kebijakan perlindungan konsumen, mereka dapat memberikan kompensasi meskipun transaksi dilakukan di luar sistemnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh KESYA RENATA AGUSTIN -
kesya renata agustin
E.2310775
Universitas Djunda

Pada tahun 2021, kasus "Grab Toko" sempat viral dan merugikan banyak konsumen. Modus operandi dari penipuan ini adalah dengan membuat platform belanja online yang mengatasnamakan perusahaan ride-hailing terkenal, Grab.
Bagaimana Modus Operasinya?
Para belaku membuat situs web dan aplikasi tiruan yang sangat mirip dengan aplikasi Grab. Mereka kemudian menawarkan berbagai produk dengan harga yang sangat menarik. Setelah korban melakukan pembayaran, barang yang dipesan tidak kunjung datang dan akun mereka diblokir.

Penyelesaian Kasus
Meskipun banyak korban vang melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penangkapan pelaku. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menunjukkan betapa mudahnya penipu memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MELINDA ROSA MUNTHE -
Melinda Rosa Munthe
221010219
Universitas Islam Riau


Kasus:
Pada tahun 2020, terjadi kasus pencurian data kartu kredit yang melibatkan sindikat internasional. Salah satu pelaku di Indonesia membeli data kartu kredit yang dicuri dari dark web dan menggunakannya untuk berbelanja online secara ilegal. Pelaku melakukan transaksi menggunakan data korban tanpa sepengetahuan mereka, merugikan pemilik kartu kredit dan e-commerce.

Penyelesaian:
1. Laporan Korban: Pemilik kartu kredit melaporkan transaksi mencurigakan kepada bank dan pihak berwajib.
2. Investigasi Polisi: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan bank dan e-commerce untuk melacak transaksi.
3. Penangkapan Pelaku: Polisi berhasil menangkap pelaku di Jakarta, menyita barang bukti seperti laptop, ponsel, dan data digital lainnya.
4. Proses Hukum: Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 juncto UU No. 19 Tahun 2016) dan UU Perlindungan Konsumen
5. Pemulihan Kerugian: Bank mengembalikan dana korban sesuai kebijakan fraud protection, sementara pelaku dihukum penjara dan denda.

Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan pengawasan dalam transaksi elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD ARRANTISI -
Muhammad Arrantisi
E.2310737
Universitas Djuanda


Salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia adalah penipuan yang melibatkan Grab Toko pada Januari 2021. Banyak pelanggan dirugikan karena tidak menerima barang yang mereka pesan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 17 miliar. Setelah kasus tersebut terungkap, akun media sosial dan situs web Grab Toko menjadi tidak dapat diakses. Penyelesaian kasus ini melibatkan pelaporan kepada pihak berwenang, tetapi banyak pelanggan mengalami kesulitan mengembalikan uang mereka. Selain itu, ada pula kasus lain yang melibatkan selebritas Elma Theana, yang berhasil mendapatkan penanganan cepat dari platform e-commerce setelah melaporkan pembobolan dompet digitalnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RANU NADIYA FITRI -
Nama : Ranu Nadiya Fitri
NPM : 221010009
UIR

Contoh kasus : Kebocoran data BPJS Kesehatan (Mei 2021, Jakarta). Data pribadi sekitar 279 juta penduduk Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan diduga bocor dan diperjualbelikan di forum bold. Data yang bocor meliputi NIK, nama, alamat, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya.
Penyelesaian : Investigasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk meminta klarifikasi dan melakukan investigasi terkait kebocoran data tersebut. Peningkatan Keamanan,BPJS Kesehatan diminta untuk meningkatkan sistem keamanan data dan melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur teknologi informasi mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NABILAH AZZAHRA ANTHONIA -
Nabilah Azzahra Anthonia
221010139
UIR

Kasus: Pembobolan Rekening Nasabah Bank melalui Mobile Banking
Pada tahun 2019, terjadi kasus pembobolan rekening bank melalui penyalahgunaan transaksi elektronik. Salah satu korban adalah nasabah bank besar di Indonesia yang kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan pelaku melibatkan phishing (penipuan melalui link atau situs palsu), yang memancing korban untuk memberikan data pribadi, seperti PIN, password, atau OTP (One-Time Password). Data ini kemudian digunakan pelaku untuk mengakses rekening korban melalui aplikasi mobile banking.

Penyelesaian Kasus:
1. Investigasi oleh Bank dan Otoritas Terkait:
Bank segera melakukan investigasi internal untuk melacak transaksi mencurigakan. Selain itu, pihak bank bekerja sama dengan kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengusut kasus ini.
2. Pelaporan ke Polisi:
Korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian yang menangani kejahatan siber. Berdasarkan laporan, polisi berhasil melacak pelaku dengan melibatkan tim forensik digital.
3. Penyuluhan dan Edukasi:
Bank memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti PIN dan OTP. Selain itu, mereka meningkatkan keamanan sistem mobile banking, seperti autentikasi biometrik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ARIATI ALFIAH PUTRI -
Ariati alfiah putri
221010144
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

kasus pencurian data melalui transaksi online. Salah satu contohnya adalah pada 2018, di mana sejumlah pengguna kartu kredit dan debit di Indonesia menjadi korban skimming (pencurian data kartu) yang dilakukan oleh sindikat melalui transaksi elektronik. Pelaku menggunakan perangkat skimmer untuk mencuri informasi kartu debit atau kredit dari mesin ATM, lalu melakukan transaksi ilegal menggunakan data tersebut.

Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan transaksi elektronik bisa merugikan individu dan masyarakat, dan pentingnya kewaspadaan serta keamanan dalam bertransaksi secara digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD ELDRIANSYAH -
Muhammad Eldriansyah
221010433
UIR


Bahasa Indonesia ‎(id)‎
English ‎(en)‎

MUHAMMAD ELDRIANSYAH

Dashboard
Profile
Grades
Messages
Preferences

Log out
Skip to main content
HUKUM INOVASI DAN TRANSFORMASI TEKNOLOGI
Home
My courses
HKM213
Mekanisme Sanksi & Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik
Forum Diskusi
Search forums
Search forums

Forum Diskusi
Display mode
Display replies in nested form
Forum Diskusi
Thursday, 19 December 2024, 9:21 AM
Number of replies: 50
Berikan contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia mengenai penyalahgunaan Transaksi elektronik.

Dan bagaimana penyelesaian kasus tersebut.?

Picture of NOVA AZZAHRA RAMADANI
In reply to First post
Re: Forum Diskusi
by NOVA AZZAHRA RAMADANI - Thursday, 19 December 2024, 9:27 AM
Nova azzahra ramadani
E.2310498
Unida

Kasus Penipuan Investasi Online Munculnya platform investasi bodong yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui aplikasi atau situs web. Para pelaku biasanya menggunakan skema ponzi atau money game untuk memancing korban. Setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, platform tersebut menghilang dan korban mengalami kerugian.
Cara Penyelesaian Yaitu Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan instansi terkait melakukan pemantauan dan penindakan terhadap platform investasi ilegal. Pemblokiran situs web dan aplikasi dilakukan. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE, UU Perdagangan, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Picture of MUHAMAD RIVALDI
In reply to First post
Re: Forum Diskusi
by MUHAMAD RIVALDI - Thursday, 19 December 2024, 9:28 AM
Nama : Muhamad Rivaldi
Nim : E.2310780
Universitas Djuanda

Salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia adalah penipuan melalui platform belanja online, seperti yang dialami oleh Elma Theana. Ia tertipu saat berbelanja dan diminta mengisi formulir penggantian jasa pengiriman, yang mengakibatkan akun dompet digitalnya dibobol dan kehilangan barang senilai jutaan rupiah.

Sehingga Penyelesaian kasus ini dilakukan setelah Elma melaporkan kejadian tersebut ke pihak e-commerce, yang kemudian menanggapi dan menyelesaikan masalahnya dengan cepat.
Picture of NUR IKA DEPIYANTI HARAHAP
In reply to First post
Re: Forum Diskusi
by NUR IKA DEPIYANTI HARAHAP - Thursday, 19 December 2024, 9:32 AM
Nur Ika Depiyanti Harahap
E.2310472
Universitas Djuanda

Kasus Phishing: Seringkali kita menerima email atau SMS yang mengatasnamakan bank atau lembaga resmi, meminta kita untuk mengklik tautan dan memasukkan data pribadi. Jika kita tertipu, pelaku dapat mengakses akun kita dan melakukan transaksi ilegal.
* Penyelesaian: Kasus seperti ini biasanya dilaporkan ke pihak bank atau lembaga terkait, serta ke kepolisian. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan dan jika pelaku ditemukan, akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Picture of JEFRY SIANIPAR
In reply to First post
Re: Forum Diskusi
by JEFRY SIANIPAR - Thursday, 19 December 2024, 9:42 AM
Nama: Jefry Sianipar
Npm: 221010518
Universitas Islam Riau
Hukum Telematika

Contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik:
Pembobolan Data Kominfo.
Pembobolan data milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merupakan salah satu dari serangkaian kasus cyber crime yang terjadi sepanjang tahun 2022. Bjorka, pelaku serangan tersebut, mencuri data registrasi kartu SIM milik Kominfo. Kasus ini terjadi karena adanya kelemahan dalam sistem keamanan server milik Kominfo.

Korban pembobolan data oleh Bjorka umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan dalam negeri yang memiliki kelemahan dalam sistem keamanan server mereka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RANTI WIDYA LESTARI -
Nama : Ranti Widya Lestari
NPM : 221010024
Universitas Islam Riau

Kasus Binomo
Indra Kenz dan Doni Salmanan dituduh mempromosikan aplikasi Binomo yang ternyata merupakan judi. Korban mengalami kerugian besar, hingga Rp72,138 miliar.
Penyelesaian Kasus: Bappebti dan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap Binomo dan situs-situs perdagangan berjangka komoditi sejenisnya. Pelaku juga dikenai sanksi hukum berdasarkan pasal 27 ayat 2 UU ITE. Dengan penjara 10 tahun dan denda 5 miliar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PUTRI FLORA DEWI -
Nama : Putri Flora Dewi
Npm : 221010031
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Salah satu kasus terkenal adalah penipuan melalui transaksi elektronik di platform e-commerce atau media sosial. Salah satu contohnya adalah kasus penipuan yang terjadi pada platform jual beli online (misalnya, di media sosial seperti Instagram atau marketplace).
Salah satu kasus yang cukup terkenal terjadi pada tahun 2022, ketika seorang korban dari Jakarta mengalami kerugian hingga Rp10 juta karena membeli barang elektronik palsu di Instagram. Pelaku menggunakan identitas palsu dan memberikan bukti pengiriman palsu untuk meyakinkan korban.
Penyelesaian kasus tersebut, Korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan membawa bukti transfer, percakapan, dan data akun pelaku.
Kasus ini diatur berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya:
Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Larangan menyebarkan informasi menyesatkan.
Pasal 45A ayat (1): Ancaman pidana untuk pelaku penipuan elektronik (maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar).
Polisi menelusuri rekening pelaku menggunakan kerjasama dengan bank.
Investigasi lebih lanjut dilakukan dengan memanfaatkan jejak digital, seperti IP address dan akun media sosial pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah polisi berhasil melacak lokasi melalui jejak digital. Dalam banyak kasus, pelaku biasanya menggunakan rekening orang lain atau rekening palsu untuk menghindari deteksi.
Kasus penipuan transaksi elektronik menjadi salah satu masalah utama di era digital. Penyelesaiannya memerlukan kerja sama antara pihak korban, kepolisian, dan instansi terkait untuk menelusuri jejak digital dan menegakkan hukum. Selain itu, masyarakat harus lebih waspada dan memanfaatkan platform yang terpercaya untuk mencegah kerugian akibat penipuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RIZKY JHONATAN -
Nama : Rizky jhonatan
Npm  : 221010526 UIR
 
Contoh kasus yang terjadi di Indonesia yaitu mengenai kasus skimming ATM, yang melibatkan pencurian data nasabah melalui alat skimming. Salah satu kasus besar yang pernah terjadi adalah kasus skimming ATM di Bali pada tahun 2019, yang melibatkan sindikat internasional.
Kronologi:
1. Sindikat internasional memasang alat skimmer dan kamera pengintai kecil di mesin-mesin ATM di Bali.
2. Data kartu ATM nasabah dicuri melalui skimmer, sementara PIN diambil menggunakan kamera pengintai.
3. Data yang dicuri kemudian digunakan untuk membuat kartu ATM palsu, yang dipakai untuk menarik uang nasabah tanpa izin.
Kerugian:Puluhan nasabah melaporkan kehilangan dana dari rekening mereka, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah. Bank yang bersangkutan turut menanggung kerugian karena harus mengganti uang nasabah.
Penyelesaian Kasus
Investigasi oleh Kepolisian, Polisi berhasil menangkap beberapa pelaku, termasuk warga negara asing. Barang bukti yang disita antara lain alat skimmer, kamera pengintai, kartu ATM palsu, dan uang tunai hasil kejahatan.
2. Penguatan Keamanan Perbankan
- Bank memperbarui teknologi keamanan ATM, seperti penggantian kartu magnetik dengan kartu berbasis chip yang lebih sulit untuk disalahgunakan.
- Mesin ATM dipasangi alat anti-skimming dan meningkatkan sistem monitoring transaksi.
3. Proses Hukum
- Para pelaku yang ditangkap diproses hukum dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
- Pelaku dikenai pasal-pasal dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP terkait penipuan.
4. Penggantian Kerugian Nasabah
- Bank mengganti dana yang hilang kepada nasabah yang menjadi korban setelah verifikasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SEVANI GUNAWAN -
Nama: Sevani Gunawan
Npm: 221010157
Universitas Islam Riau

- Penipuan Online: Kasus ini sangat umum. Pelaku seringkali mengiming-imingi barang murah, investasi bodong, atau hadiah, lalu meminta korban untuk melakukan transfer dana. Setelah uang diterima, pelaku menghilang.
- Phishing: Pelaku mengirimkan email atau pesan palsu yang seolah-olah berasal dari lembaga terpercaya (bank, e-commerce, dll.) untuk mendapatkan informasi pribadi korban seperti nomor rekening, password, atau data kartu kredit.
- Carding atau Pelaku menggunakan data kartu kredit atau debit yang dicuri untuk melakukan transaksi online.
- Hacking: Pelaku membobol sistem komputer atau jaringan untuk mencuri data pribadi, informasi keuangan, atau melakukan sabotase.
- Penyebaran Berita Bohong (Hoax): Pelaku menyebarkan informasi palsu melalui media sosial atau platform digital lainnya untuk menciptakan kekacauan atau keuntungan pribadi.
- Pencemaran Nama Baik: Pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar atau fitnah tentang seseorang melalui media elektronik, sehingga merugikan nama baik korban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh M ADITYA KURNIA PUTRA -
Nama: M.Aditya Kurnia Putra
Npm:211010195
Universitas islam riau
Kasus Penipuan Online (Phishing)
Seorang pengguna internet menerima email yang tampaknya berasal dari bank yang berisi informasi tentang perluasan atau pembaruan akun. Email tersebut meminta penerima untuk memasukkan data pribadi dan informasi akun bank di situs web yang terlihat sangat mirip dengan situs resmi bank tersebut. Namun, situs tersebut adalah situs palsu (phishing) yang digunakan oleh penipu untuk mencuri informasi kartu kredit dan data pribadi. Korban kemudian mengalami kerugian finansial karena dana dari akun bank mereka dicuri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh LUHUT SILABAN -
Nama : Luhut silaban
Npm : 211010554
Universitas Islam Riau

Kasus penipuan dan penggelapan dana yang dialami oleh sejumlah pedagang di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penipuan ini dilakukan oleh pemilik aplikasi online shop yang benisial KFL (32). Pemilik aplikasi dituding tidak membayarkan hasil penjualan produk dari pedagang hingga mengalami kerugian 5 Millyar. Penyelesaian kasus yang dilakukan adalah dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyidikan terkait laporan yang diberikan oleh korban penipuan. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE dan UU Perdagangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RAHMAN RAMADHAN -
NAMA : Rahman Ramadhan
NPM: 221010186
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia adalah kebocoran data pengguna Tokopedia pada Mei 2020, di mana sekitar 91 juta akun diretas dan dijual di dark web. Data yang bocor mencakup informasi sensitif seperti nama, alamat email, dan nomor telepon. Selain itu, kasus Grab Toko pada Januari 2021 melibatkan penipuan di mana pelanggan tidak menerima barang yang dibeli, menyebabkan kerugian hingga Rp 17 miliar.Kejadian-kejadian ini menunjukkan kerentanan dalam perlindungan data dan keamanan transaksi elektronik di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD ROFIQ FAUZAN -
Dunia perbankan dalam negeri digegerkan dengan ulah Steven
Haryanto, yang membuat situs asli tetapi palsu layanan perbankan lewat Internet BCA.
Lewat situs-situs “Aspal”, jika nasabah salah mengetik situs asli dan masuk ke situssitus tersebut, identitas pengguna (user ID) dan nomor identifikasi personal (PIN)
dapat ditangkap. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut
pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan
adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan alamat situs, bukan
mengeruk keuntungan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh FREDY CAHYA IZRASA PUTRA -
Fredy cahya izrasa putra
E.2310933
UNIDA

Sejumlah pelanggan melaporkan telah tertipu oleh Grab Toko pada Januari 2021. Grab Toko sebelumnya agresif menjual ponsel pintar Android dan iPhone baru dengan harga bersaing, seperti iPhone 11 yang dijual mulai Rp 5 juta dan Poco X3 NFC mulai Rp 1 jutaan.Aduan muncul karena pelanggan tak kunjung menerima barang yang mereka beli. Sedangkan uang yang keluar dalam transaksi pun tidak kembali. Dugaan penipuan menguat saat diketahui Grab Toko bukan merupakan bagian dari Grab Indonesia.
Dari kasus itu, total kerugian yang dialami pelanggan ditaksir mencapai Rp 17 miliar. Setelah kasus terkuak, media sosial dan situs Grab Toko langsung tidak bisa diakses. Bahkan kantor fisik Grab Toko yang disebut-sebut berada di kawasan Rasuna Said sudah kosong.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ORA DARMA PUTRA LASE -
Nama. :Ora Darma Putra lase
Nim. : E.2310111
Universitas Djuanda Bogor




Di Indonesia, salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang cukup terkenal adalah kasus *penipuan online yang melibatkan e-commerce. Berikut ini adalah ringkasan kasus dan penyelesaiannya:

• Contoh Kasus: Penipuan Belanja Online

•Kronologi Kasus:
1. Modus Operandi:Pelaku membuat akun palsu di platform e-commerce dan menawarkan barang dengan harga yang sangat rendah. Mereka menggunakan foto produk yang menarik untuk menarik perhatian calon korban.
2. Transaksi:Korban yang tertarik melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
3. Penipuan Terungkap:Setelah melakukan pembayaran, korban tidak menerima barang yang dijanjikan. Ketika mencoba menghubungi pelaku, akun yang digunakan sudah tidak aktif.

•Penyelesaian Kasus:

1. Pelaporan ke Pihak Berwajib:
- Korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Banyak kasus penipuan online dilaporkan melalui unit cyber crime.

2. Investigasi:
- Polisi melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku menggunakan jejak digital, seperti alamat IP dan informasi rekening bank yang digunakan untuk menerima pembayaran.

3. Edukasi dan Pencegahan:
- Selain penegakan hukum, banyak lembaga dan platform e-commerce mulai meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara bertransaksi yang aman, termasuk mengenali tanda-tanda penipuan.

4. Kerjasama dengan Platform E-commerce:
- Beberapa kasus berhasil diselesaikan melalui kerjasama antara pihak berwajib dan platform e-commerce untuk mengidentifikasi dan menindak akun-akun yang mencurigakan.

5. Peningkatan Keamanan:
- Platform e-commerce mulai menerapkan sistem verifikasi yang lebih ketat untuk penjual dan menyediakan fitur pelaporan yang lebih mudah bagi pengguna.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam bertransaksi secara online dan perlunya penegakan hukum yang efektif untuk melindungi konsumen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AISYAH SALSABILA -
AISYAH SALSABILA E.2310330
UNIVERSITAS DJUANDA

Salah satu kasus penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia adalah kasus penipuan online melalui platform e-commerce pada tahun 2020. Pelaku berpura-pura menjadi penjual yang menawarkan produk dengan harga murah untuk menarik perhatian korban. Setelah korban mentransfer uang ke rekening pelaku, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Penipuan ini menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, mencapai ratusan juta rupiah. Modus seperti ini melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melarang penyebaran informasi palsu atau menyesatkan dalam transaksi elektronik, serta Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui jalur litigasi, di mana korban melaporkan pelaku kepada pihak berwajib dengan membawa bukti berupa percakapan, riwayat transfer, dan informasi akun pelaku. Pihak kepolisian kemudian melacak pelaku melalui rekening bank, nomor telepon, dan alamat IP yang digunakan. Pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sesuai dengan UU ITE dan KUHP. Selain itu, penyelesaian non-litigasi juga dilakukan oleh platform e-commerce dengan menawarkan ganti rugi kepada korban dan meningkatkan keamanan sistem mereka, seperti verifikasi identitas penjual atau kebijakan escrow yang menahan dana pembeli hingga barang diterima. Kasus ini menegaskan pentingnya regulasi yang kuat dan kewaspadaan masyarakat dalam bertransaksi secara elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMAD ADITYA MAHESA KURNIAWAN -
Muhamad Aditya Mahesa
E.2310230

Salah satu contoh penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia adalah kasus peretasan Tokopedia pada tahun 2020, di mana 91 juta data pengguna bocor dan dijual secara ilegal. Penyelesaian kasus ini melibatkan upaya peningkatan keamanan sistem oleh Tokopedia dan penegakan hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam kebocoran data tersebut. Selain itu, ada juga kasus Yudha Manggala Putra yang dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta karena menyebarkan informasi palsu yang merugikan konsumen dalam transaksi online.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RENATA FARHA BILQIS -
Nama: Renata Farha Bilqis
Nim: E.2310655
Universitas Djuanda Bogor

Kasus mengenai penyalahgunaan transaksi elektronik sallah satunya adalah modus menawarkan pekerjaan. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi melalui media sosial atau email. Korban yang tertarik kemudian diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun setelah uang dibayarkan, pelaku menghilang.

Jika kasus seperti ini terjadi, untuk cara penyelesaiannya dapat dimulai dengan mengumpulkan bukti-bukti yang ada, seperti menyimpan bukti komunikasi dan bukti transfer. Kemudian korban dapat melaporkan ke pihak yang berwajib terkait permasalahan tersebut, seperti pada polisi atau kantor dinas tenaga kerja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD HAIKAL -
muhammad haikal 221010041 (uir)

[05.29, 20/1/2025] muhammad haikal: Dalam kasus kejahatan siber, alat bukti data elektronik merujuk pada informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk mengungkapkan, membuktikan, atau menyangkal suatu tindak kejahatan. Berikut adalah beberapa contoh alat bukti data elektronik yang sering digunakan:
1. Log Aktivitas
• Log server, sistem, atau aplikasi yang mencatat aktivitas pengguna, termasuk waktu akses, alamat IP, atau tindakan tertentu.
2. Pesan Elektronik
• Email, pesan teks, chat (WhatsApp, Telegram, Signal, dll.), atau percakapan melalui platform komunikasi lainnya.
3. Media Penyimpanan Digital
• Hard disk, SSD, flash drive, kartu memori, atau media penyimpanan lainnya yang berisi file atau data terkait kejahatan.
4. File atau Dokumen Digital
• Dokumen elektronik seperti PDF, dokumen Word, spreadsheet, atau file multimedia (gambar, video, dan audio).
5. Data Jejak Digital
• Informasi dari cookie, metadata, atau jejak digital lain yang menunjukkan aktivitas di internet, seperti riwayat peramban.
6. Rekaman Aktivitas Jaringan
• Data dari sniffer jaringan, analisis lalu lintas jaringan (network traffic), atau packet capture (PCAP).
7. Bukti di Media Sosial
• Postingan, komentar, atau aktivitas di platform media sosial yang relevan dengan kasus.
8. Data Lokasi
• Informasi lokasi yang dikumpulkan dari perangkat GPS, ponsel, atau aplikasi tertentu.
9. Rekaman Kamera Pengawas
• CCTV atau rekaman video yang tersimpan dalam format digital.
10. Data Sistem Operasi atau Perangkat
• Informasi tentang pengaturan, aplikasi yang terinstal, atau data log dari perangkat yang digunakan (komputer, ponsel, tablet).
11. Kunci Enkripsi atau Alat Kriptografi
• Informasi tentang kunci enkripsi, password, atau data lain yang digunakan untuk melindungi atau menyembunyikan aktivitas ilegal.

Landasan Hukum di Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, alat bukti elektronik diakui berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya melalui UU No. 19 Tahun 2016, serta dalam KUHAP Pasal 184. Data elektronik termasuk dalam kategori alat bukti sah yang dapat digunakan di pengadilan.

Pentingnya menjaga keaslian data elektronik sering kali diwujudkan melalui proses forensik digital yang memastikan bahwa bukti tidak dimodifikasi selama penyelidikan.
[05.35, 20/1/2025] muhammad haikal: Berikut adalah contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang pernah terjadi di Indonesia, beserta proses penyelesaiannya:

Kasus: Pembobolan Rekening Nasabah Bank (Kasus Skimming ATM)

Kronologi Kasus:
• Pada tahun 2020, terjadi kasus pembobolan rekening nasabah bank melalui teknik skimming. Pelaku menggunakan alat khusus yang dipasang di mesin ATM untuk mencuri data kartu debit nasabah (seperti nomor kartu dan PIN).
• Data yang dicuri kemudian digunakan untuk membuat kartu duplikat, yang dipakai untuk menarik uang dari rekening korban tanpa sepengetahuan mereka.
• Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, melibatkan banyak nasabah dari beberapa bank besar di Indonesia.

Penyelesaian Kasus:
1. Investigasi oleh Bank dan Kepolisian
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ALBARQI BETRA DJANUAR SIHOMBING -
albarqi betra djanuar sihombing
e.2310745
 
contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang pernah terjadi di Indonesia:

Kasus Penipuan
1. Kasus Penipuan Tokopedia 2020: Seorang pelaku penipuan membuat akun palsu di Tokopedia dan menjual barang-barang yang tidak ada. Kerugian yang dialami oleh korban mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PRINCE ATHAYA NUGRAHA -
PRINCE ATHAYA NUGRAHA
E.2310882
UNIVERSITAS DJUANDA

Contoh Kasus Penyalahgunaan Transaksi Elektronik di Indonesia dan Penyelesaiannya

Salah satu kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang pernah terjadi di Indonesia adalah kasus yang melibatkan Septia, seorang buruh yang dikriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Septia didakwa karena curhat mengenai pelanggaran hak pekerja yang dialaminya.

Penyelesaian Kasus:

Kasus Septia diproses melalui persidangan, dengan sidang kedua yang berlangsung pada 17 September 2024. Dalam proses ini, Septia didakwa berdasarkan UU ITE atas unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan tempatnya bekerja. Proses hukum ini menyoroti penerapan UU ITE dalam kasus-kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi dan hak pekerja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD SAYYID RASYID RIDHO -
Nama : Muhammad Sayyid Rasyid Ridho
NIM : E.2310430
Universitas Djuanda

Salah satu kasus penipuan yang terjadi di Indonesia adalah penipuan belanja online melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, atau Shopee. Modus yang umum adalah pelaku menawarkan barang murah, meminta pembayaran melalui transfer atau e-wallet, namun tidak mengirimkan barang yang dijanjikan.
Penyelesaian Kasus:
1. Pelaporan ke Pihak Berwenang: Korban melaporkan penipuan ke polisi.
2. Investigasi oleh Platform dan Polisi: Platform e-commerce melakukan pengecekan terhadap transaksi, sementara polisi melacak pelaku melalui identitas digital dan rekening bank.
3. Tindakan Hukum: Polisi menangkap pelaku dan memproses hukum berdasarkan Undang-Undang ITE.
4. Kompensasi kepada Korban: Korban mendapat pengembalian dana (refund) dari platform atau penyedia pembayaran yang terlibat.
Sebagai contoh, pada 2021, kasus serupa di Tokopedia diselesaikan dengan pelaku yang ditangkap dan korban yang mendapatkan ganti rugi setelah laporan ke pihak platform dan polisi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ANDRE GIBRAN AL IRSYAD -
Andre Gibran Al Irsyad
E.2310813
Unida

Kasus Penipuan Investasi Online Munculnya platform investasi bodong yang menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat melalui aplikasi atau situs web. Para pelaku biasanya menggunakan skema ponzi atau money game untuk memancing korban. Setelah dana terkumpul dalam jumlah besar, platform tersebut menghilang dan korban mengalami kerugian.
Cara Penyelesaian Yaitu Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan instansi terkait melakukan pemantauan dan penindakan terhadap platform investasi ilegal. Pemblokiran situs web dan aplikasi dilakukan. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE, UU Perdagangan, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NAZUWA IRBAH SIREGAR -
NAZUWA IRBAH SIREGAR
E.2310583
UNUVERSITAS DJUANDA

kasus ditahun 2021, seorang pengguna Facebook di Surabaya melaporkan bahwa akun media sosialnya diretas,Pelaku peretasan kemudian menggunakan akun korban untuk meminta uang kepada teman-teman korban dengan alasan darurat, seperti membutuhkan dana untuk biaya rumah sakit. Beberapa teman korban, tanpa mencurigai apa pun, mengirimkan uang ke rekening yang diberikan pelaku.
berawal dari Pelaku menggunakan metode phishing dengan mengirimkan tautan palsu yang menyerupai halaman login Facebook melalui email atau pesan pribadi.Ketika korban memasukkan username dan password pada halaman palsu tersebut, data login langsung direkam oleh pelaku.
Pelaku mengambil alih akun korban dan mengganti password.Pelaku kemudian menghubungi teman-teman korban, menggunakan gaya komunikasi yang meyakinkan.Pelaku meminta uang dengan alasan mendesak, seperti kecelakaan atau pembayaran tagihan penting.Korban tidak dapat mengakses akun media sosialnya.Beberapa teman korban menghubungi korban melalui telepon untuk mengonfirmasi permintaan uang tersebut.

• Penyelesaian kasus

Korban melaporkan pembajakan akun ke Facebook melalui fitur "Report Compromised Account."Facebook meminta bukti identitas, seperti KTP, untuk memverifikasi kepemilikan akun.Akun korban berhasil dipulihkan setelah beberapa hari.
setelah itu Korban membuat laporan ke kepolisian setempat.Polisi menyelidiki nomor rekening tujuan yang digunakan pelaku dan menemukan bahwa rekening tersebut terdaftar dengan identitas palsu.
Kepolisian bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk melacak alamat IP yang digunakan pelaku saat mengakses akun korban.Pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda setelah teridentifikasi melalui jejak digital.
Pelaku dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang manipulasi informasi elektronik, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp12 miliar.
Teman-teman korban yang sudah mentransfer uang akhirnya mendapat bantuan untuk memblokir rekening pelaku melalui kerja sama dengan pihak bank.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh M. ALFI WIRDIYAN -
M.Alfi Wirdiyan
Nim.E.2310064
Unida
Salah satu contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik di Indonesia adalah kasus Prita Mulyasari. Prita adalah seorang ibu rumah tangga yang mengeluhkan pelayanan kesehatan di sebuah rumah sakit swasta melalui email kepada teman-temannya. Namun, rumah sakit tersebut merasa difitnah dan melaporkan Prita ke pihak berwajib
Prita dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 dan 311 KUHP. Ia diancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Prita pun dijebloskan ke penjara

Namun, kasus ini memicu protes dari masyarakat dan organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa tindakan Prita tidak dapat dianggap sebagai fitnah dan bahwa UU ITE perlu direvisi untuk melindungi kebebasan berekspresi

Penyelesaian kasus ini adalah Prita akhirnya dibebaskan dari tahanan dan kasusnya dihapuskan. Kasus ini juga memicu perubahan dalam UU ITE dan peningkatan kesadaran akan pentingnya kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD BIMAWALUYA AL-MUTAQIN -
Muhammad Bimawaluya Al mutaqin
E.2310395
Universitas Djuanda

Penipu menggunakan metode phishing untuk mendapatkan informasi kartu kredit korban dengan mengirimkan email palsu atau membuat situs web palsu yang menyerupai bank atau e-commerce. Setelah korban memberikan data pribadi, seperti nomor kartu kredit dan PIN, pelaku menggunakan informasi tersebut untuk melakukan transaksi ilegal.

Setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan, korban melapor ke bank untuk investigasi dan memblokir transaksi lebih lanjut. Korban dapat mengajukan permohonan chargeback jika transaksi terbukti hasil penipuan, dan bank biasanya mengembalikan dana yang hilang. Pihak kepolisian menyelidiki untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Bank dan lembaga keuangan meningkatkan sistem keamanan, seperti verifikasi dua langkah, dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang menjaga keamanan data pribadi saat bertransaksi online.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ANANDA PUTRI CHANTIKA -
Ananda putri chantika
E.2310361
univ djuanda

contoh kasus yang saya temui adalah penipuan pembayaran dengan Qris di era sekarang ini banyak sekali pedagang pedagang dengan ada nya pembayaran dalam medote Qris yang mengharus kan barkode dan barkode tersebut di taro di depan etalase atau meja sering kali pembeli pura2 barkode dan menunjukan hasil barkode palsu ke penjual, bukan hanya itu adapun pembeli yang jahat dengan menuker barkode penjual dengan barkode pribadi otomatis orang yang mau bayar, pembayaran nya masuk ke dalam rekening sendiri, kasus ini sering kali ada di pedagang pedagang kecil

penyelesaian nya adalah barkode jangan di taruh di tempat yang jauh dari jangkauan dan jika ada orang yang ingin bayar maka harus di cek lebih detail
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AWALUDIN TAHIR -
Awaludin Tahir
E.2310652
UNIVERSITAS DJUANDA


Terdapat kasus pada tahun 2021 terjadi peretasan situs bank indonesia. Situs bank indonesia dilaporkan telah mengalami serangan cyber yang berusaha mencuri data keuangan sensitif.
Penyelesaian dalam permasalahan tersebut bank indonesia telah meningkatkan situs dan bekerja sama dengan BSSN untuk memastikan tidak ada kebocoran data dan proses penguatan sistem keamanan juga dilakukan secara berlanjut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DENI KURNIAWAN -
Nama: Deni Kurniawan
NIM: E.2310910
Universitas Djuanda

Kasus Penyalahgunaan Transaksi Elektronik: Pembobolan Rekening Nasabah Bank BNI oleh Sindikat Siber Internasional (2018)

Pada tahun 2018, Indonesia digemparkan oleh kasus pembobolan rekening nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) yang dilakukan oleh sindikat kejahatan siber internasional. Kelompok ini terdiri dari sejumlah pelaku asal Indonesia yang bekerja sama dengan jaringan internasional. Mereka menggunakan metode skimming, yaitu teknik pencurian data kartu ATM melalui alat khusus yang dipasang pada mesin ATM.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memasang perangkat skimming pada slot kartu mesin ATM untuk merekam data magnetik kartu nasabah. Selain itu, kamera kecil dipasang untuk merekam PIN yang dimasukkan oleh pengguna. Setelah data berhasil dicuri, informasi tersebut digunakan untuk menduplikasi kartu ATM nasabah tanpa sepengetahuan mereka. Para pelaku kemudian menarik dana nasabah secara ilegal dari rekening mereka, baik di dalam maupun luar negeri.

Kerugian mencapai miliaran rupiah dari sejumlah nasabah Bank BNI. Kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi para korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi elektronik di Indonesia.

Penyelesaian Kasus
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara intensif oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Interpol dan institusi perbankan. Melalui analisis forensik digital, pelaku berhasil diidentifikasi. Salah satu tersangka utama yang berperan sebagai teknisi skimming ditangkap bersama beberapa rekannya di wilayah Jakarta dan Bali.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Mereka dikenakan pasal-pasal terkait akses ilegal, pencurian data, dan tindakan penipuan elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.

Bank BNI memberikan kompensasi kepada nasabah yang menjadi korban setelah melalui proses verifikasi. Bank juga meningkatkan sistem keamanan mesin ATM mereka dengan menerapkan teknologi anti-skimming, seperti penggunaan kartu dengan chip yang lebih aman dibandingkan kartu magnetik. Selain itu, bank memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan PIN.

Refleksi dan Implikasi
Tantangan besar dalam ekosistem transaksi elektronik, khususnya di era digital yang semakin kompleks. Penyalahgunaan transaksi elektronik melalui metode skimming menunjukkan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah, institusi keuangan, dan masyarakat dalam menciptakan sistem yang aman. Dari perspektif hukum, kasus ini menegaskan pentingnya penerapan UU ITE secara tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber. Sementara itu, dari sisi teknologi, lembaga perbankan perlu terus memperbarui sistem keamanan mereka untuk mengantisipasi metode kejahatan yang semakin canggih.

Menurut saya masyarakat juga perlu meningkatkan literasi digital dan kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi. Dengan kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan ekosistem transaksi elektronik di Indonesia dapat menjadi lebih aman dan terpercaya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ELIS KUSMIAWATI -
Elis kusmiawati unida
contoh kasusnya Platform belanja online seperti Tokopedia pernah mengalami pencurian data pengguna akibat ulah hacker yang tidak bertanggung jawab. Marketplace yang identik dengan warna hijau ini mencuri data para pengguna yang meliputi, nama lengkap, tempat tanggal lahir, email, nomor telepon, password hingga aktivitas transaksi

penyelesaian kasus tersebut untungnya pihak Tokopedia bisa bertindak cepat dengan mengubah kata sandi dan berhasil mengamankan kata sandi dan data pembayaran pengguna. Hal ini berkat kata sandi yang dilindungi algoritma, sehingga membuat para hacker jahat ini memerlukan waktu lama ketika meretas. Sayangnya, pada saat itu data pribadi tetap bocor di dark web dan data yang berisi 91 juta catatan berhasil dijual.