Forum Diskusi

Forum Diskusi

Forum Diskusi

Jumlah balasan: 76

Sebutkan alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber dan sebutkan dasar hukum nya !

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ADELYA PUTRI YALNI -
Adelya Putri Yalni
221010023 - UIR

Alat Bukti Data Elektronik dalam
Kejahatan cyber
Dalam konteks kejahatan cyber di Indonesia, alat bukti berupa data elektronik diakui secara hukum dan dapat digunakan dalam proses peradilan. Data elektronik yang dimaksud meliputi:
1. Email (Surat Elektronik)
2. Rekaman Suara dan Video Digital
3. Chat atau Pesan Elektronik (misalnya
WhatsApp, Telegram, atau aplikasi perpesanan lainnya)
4. Log Aktivitas Komputer atau Server
5. Dokumen Digital (PDF, Word, Excel, dsb.)
6. Metadata (Informasi tentang data seperti waktu, lokasi, perangkat yang digunakan, dll.)
7. Rekaman Transaksi Digital (misalnya transaksi e-banking atau e-commerce)
8. File atau Dokumen Digital yang Disita dari Perangkat Tersangka
9. Jejak Digital (IP Address, lokasi geografis, dan aktivitas online lainnya).

Dasar Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Kejahatan cyber di Indonesia :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE)
• Pasal 5 Ayat (1) dan (2):
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
• Pasal 6:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang."
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU No.
11 Tahun 2008
• Memperjelas pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
• Pasal 184 Ayat (1):
Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. (Data elektronik dianggap sebagai bagian dari
"surat" atau "petunjuk").
4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
• Mengakui alat bukti elektronik dalam tindak pidana korporasi.
5. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan
Tindak Pidana
• Menyediakan panduan teknis mengenai penggunaan alat bukti elektronik dalam penyidikan tindak pidana.

Alat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dalam penyelesaian perkara kejahatan siber di Indonesia, dengan dasar hukum utamanya adalah UU ITE Pasal 5 dan 6. Penggunaan alat bukti elektronik harus memenuhi prinsip integritas, otentisitas, dan validitas untuk dapat diterima di pengadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JEFRY SIANIPAR -
Nama: Jefry Sianipar
Npm: 221010518
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
Hukum telematika

Berikut beberapa alat bukti data elektronik dan dasar hukum lainnya:

Alat Bukti Data Elektronik:
1. Data GPS (Global Positioning System)
2. Data sensor gerak (Accelerometer dan Gyroscope)
3. Rekaman suara dan video
4. Data transaksi keuangan elektronik
5. Data penggunaan aplikasi
6. Data cloud storage
7. Data jaringan sosial media
8. Data blog dan situs web
9. Data sistem keamanan (CCTV, alarm)
10. Data IoT (Internet of Things)

Bukti Fisik:
1. Perangkat komputer atau laptop.
2. Perangkat seluler.
3. Hard disk atau media penyimpanan.
4. Dokumen cetak.
5. Rekaman CCTV

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan Sistem Elektronik
4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Digital
5. Konvensi Asia-Pasifik tentang Kejahatan Cyber (2014)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh REVALINA AYUNANDA -
Nama: Revalina Ayunanda
Nim: E.2310263
Universitas Djuanda bogor

Alat bukti data elektronik adalah segala bentuk informasi yang dihasilkan, dikirim, diterima, disimpan, diolah, atau ditampilkan dalam bentuk elektronik.

•Email: Baik isi email, lampiran, maupun metadata email (seperti tanggal pengiriman, penerima, pengirim) dapat menjadi bukti yang kuat.
•Chat: Riwayat percakapan melalui aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, atau Line.
•Dokumen Elektronik: File-file seperti dokumen Word, Excel, PDF, gambar, video, dan lain sebagainya yang disimpan secara digital.
•Log File: Catatan aktivitas yang dihasilkan oleh sistem komputer, seperti log server, log jaringan, dan log aplikasi.
•Metadata: Informasi tambahan yang melekat pada sebuah file, seperti tanggal pembuatan, pengeditan terakhir, perangkat yang digunakan, dan lokasi geografis.

DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
* Pasal 5 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
* Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diubah dengan UU ITE menyebutkan bahwa alat bukti dalam perkara pidana terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, dan bukti elektronik.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembuktian dalam Perkara Perdata:
* Perma ini memberikan pedoman mengenai penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perdata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh WINDA SRI WAHYUNI -
Nama : Winda Sri Wahyuni
NPM : 221010446
Universitas Islam Riau (UIR)

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber mencakup berbagai bentuk informasi digital yang dapat digunakan dalam proses hukum. "Berikut adalah alat bukti data elektronik" :

1. Log Aktivitas
(seperti, log server atau riwayat akses)
2. Email dan Pesan Elektronik
(seperti, Isi pesan, header, metadata, atau lampiran dari email atau aplikasi pesan instan)
3. Berkas Digital
(seperti, Dokumen, gambar, video, atau file lainnya yang disimpan di perangkat elektronik)
4. Metadata
(Informasi terkait file atau data, seperti waktu pembuatan, pengeditan, atau penghapusan)
5. Jejak Digital di Media Sosial
(seperti Aktivitas di media sosial, seperti postingan, komentar, atau pesan langsung)
6. Rekaman Komunikasi
(Percakapan telepon atau rekaman video dari aplikasi seperti Zoom atau Skype)
7. CCTV atau Rekaman Kamera Digital
(Rekaman video yang diunggah atau disimpan secara elektronik)
8. Perangkat Lunak atau Malware
(Kode, virus, atau program yang digunakan untuk melakukan tindakan kriminal)
9. Transaksi Keuangan Digital
(Data terkait transaksi di e-wallet, kartu kredit, atau sistem pembayaran online)


"Dasar Hukum Alat Bukti Data Elektronik di Indonesia"
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
(Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 44)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
(Pasal 184 ayat (1))
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE
(Memperkuat keabsahan informasi elektronik sebagai alat bukti)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
(mengatur keabsahan sistem elektronik dan tata cara penyimpanan data)
5. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana dengan Sistem Elektronik
(mengatur tata cara pengajuan dan pembuktian dokumen elektronik dalam proses peradilan)

Dengan dasar hukum tersebut, data elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang sah dalam proses penanganan kejahatan siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AMBAR SUKIRMAN -
AMBAR SUKIRMAN
NPM : 221010516
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Dalam konteks kejahatan siber, alat bukti data elektronik memiliki peran yang sangat penting. Jenis-jenis alat bukti ini sangat beragam, tergantung pada jenis kejahatan siber yang dilakukan. Beberapa contoh umum alat bukti data elektronik meliputi:
-Dokumen elektronik: Seperti email, pesan instan, dokumen Word, spreadsheet, presentasi, dan berbagai jenis file digital lainnya.
-Rekaman elektronik: Termasuk rekaman percakapan, video, log aktivitas, dan data traffic.
-Metadata: Informasi tentang data itu sendiri, seperti tanggal pembuatan, pengubah terakhir, ukuran file, dan perangkat yang digunakan.
-Jejak digital: Seperti alamat IP, cookie, dan history browsing.

Dasar Hukum Alat Bukti Elektronik di Indonesia
Penggunaan alat bukti elektronik dalam proses peradilan di Indonesia telah diatur dalam beberapa undang-undang, terutama:
-Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): (Pasal 5 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik. Pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP (yang kemudian menjadi UU ITE) menjelaskan bahwa bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik).
-Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): (Pasal 184 KUHAP mengatur tentang alat bukti dalam perkara pidana secara umum, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Alat bukti elektronik dapat dikategorikan sebagai "surat" dalam konteks ini).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh M.HILMY DZAKY -
Saya M.Hilmy Dzaky
NIM : 221010505
UIR
akan menjawab

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber

saksi
surat
keterangan ahli
petunjuk
alat bukti lainnya

dasar hukum alat bukti data elektronik
• UU ITE no.19 tahun 2006
• UU ITE no. 1 tahun 2024
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SAHLAN DINAN YAHYA -
SAHLAN DINAN YAHYA
221010506
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Siber
Dalam kejahatan siber, alat bukti data elektronik menjadi penting. Beberapa contoh alat bukti data elektronik meliputi:

Email dan Pesan Digital: Surat elektronik, chat, atau pesan teks.

Dokumen Digital: File seperti dokumen, spreadsheet, atau presentasi.

Log Sistem: Data log server atau perangkat terkait aktivitas digital.

Media Sosial: Postingan, komentar, atau pesan di platform media sosial.

Data Jaringan: Data lalu lintas jaringan, seperti IP address dan histori koneksi.

Rekaman Audio/Video Digital: Rekaman yang berkaitan dengan tindak kejahatan.

Metadata: Informasi tersembunyi yang melekat pada file digital.

Perangkat Elektronik: Komputer, smartphone, atau perangkat IoT yang digunakan dalam kejahatan.

Data dari Cloud Storage: Informasi yang disimpan dalam layanan cloud.

Dasar Hukum Alat Bukti Elektronik di Indonesia

Sejak UU ITE berlaku, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya (bukti elektronik) dianggap sebagai perluasan dari alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE. Alat bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti selain yang diatur terbatas dalam Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta undang-undang pidana khusus lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DEANDRA NAJWA HAVITA -
Deandra Najwa Havita
E. 2310742
Universitas Djuanda

Berikut alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber dan dasar hukumnya:

*Alat Bukti Data Elektronik*

1. *Email*: Pesan elektronik yang dikirimkan melalui jaringan internet.
2. *Log Aktivitas*: Catatan aktivitas pengguna sistem komputer.
3. *Data Riwayat Penelusuran (Browser History)*: Catatan alamat situs web yang dikunjungi.
4. *Data GPS*: Lokasi geografis perangkat elektronik.
5. *Pesan Instan (Chat)*: Pesan singkat melalui aplikasi seperti WhatsApp, Telegram.
6. *Data Transaksi Online*: Bukti transaksi finansial melalui internet.
7. *Rekaman Suara/Video*: Rekaman komunikasi melalui telepon atau aplikasi.
8. *Data Base*: Kumpulan data yang disimpan secara elektronik.
9. *File Digital*: Dokumen, gambar, video, atau file lainnya.
10. *Metadata*: Informasi tentang data elektronik seperti waktu pembuatan, pengeditan.

*Dasar Hukum*

1. *Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Mengatur tentang perlindungan data elektronik dan transaksi online.
2. *Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi elektronik.
3. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) mengatur tentang bukti elektronik.
4. *Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik*: Mengatur tentang keamanan dan keselamatan transaksi elektronik.
5. *Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi.

Dalam sistem hukum indonesia alat bukti yang sah meliputi:
-Saksi
-Surat
-Keterangan Ahli
-Petunjuk
-Alat Bukti Lainnya
Dalam telematika yang menjadi alat bukti adalah
-Data Elektronik
-Informasi Elektronik
Sumber Hukumnya:
Undang-Undang ITE No 19 Tahun 2016
Undang-Undang ITE No 1 Tahun 2024
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MELANI AZZAHRA -
Melani Azzahra
E.2310047
Universitas Djuanda

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber :
1. Data Transaksi Elektronik: Rekaman transaksi dalam sistem informasi, misalnya transaksi jual beli secara online.
2. File Digital: Dokumen, gambar, video, atau audio yang disimpan di perangkat elektronik.
3. Email atau Pesan Elektronik: Komunikasi melalui email, pesan instan, atau chat yang dapat menunjukkan niat atau tindakan kejahatan.
4. Log Aktivitas Sistem: Catatan aktivitas yang tercatat oleh sistem operasi, aplikasi, atau perangkat keras yang digunakan.
5. Situs Web atau URL: Bukti berupa rekaman atau data dari situs web yang terkait dengan tindak pidana.

Sumber Hukum :
* Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
* Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
* Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
* Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (dalam Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, tetap berlaku)
* Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan tentang bagaimana sistem elektronik yang terkait dengan transaksi dan data elektronik harus dikelola dan diaudit.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh EVA LUSIANA SYAFIRA -
Nama : Eva Lusiana Syafira
NIM : E.2310582
Universitas Djuanda

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber merujuk pada informasi atau data yang disimpan, diproses, atau dikirim melalui perangkat elektronik yang digunakan untuk membuktikan suatu tindakan pidana. Berikut adalah contoh alat bukti elektronik:

● File digital:

Dokumen (PDF, Word, dll.)
Gambar atau video (JPEG, MP4, dll.)
Log aktivitas:

● Log server
Riwayat akses atau aktivitas pengguna

●Email dan pesan elektronik:
Percakapan melalui email, aplikasi pesan instan (WhatsApp, Telegram, dll.)

● Metadata:
Informasi terkait waktu, lokasi, dan perangkat yang digunakan

● Jejak digital lainnya:
IP Address
Data GPS atau lokasi

● Perangkat keras atau lunak:
Komputer, smartphone, atau perangkat penyimpanan lainnya.


Dasar hukum alat bukti elektronik di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 5 ayat (1) dan (2):
Data elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Pasal 44:
Menyebutkan prosedur penyitaan, pemanfaatan, dan analisis data elektronik.

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
- Mempertegas validitas data elektronik sebagai alat bukti hukum.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 184 ayat (1):
Alat bukti elektronik termasuk dalam kategori alat bukti yang sah sebagai keterangan ahli, surat, atau petunjuk.

4. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Menyebutkan penggunaan data elektronik dalam proses hukum.

5. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyitaan Barang Bukti
- Mengatur tata cara penyitaan data elektronik sebagai barang bukti.

Alat bukti elektronik memegang peran penting dalam pembuktian kasus kejahatan siber, asalkan diperoleh dan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh REZZA SYAH FAHLEFFI -
Nama : Rezza Syah Fahleffi
Nim : E.2410540
Universitas : Djuanda

Dalam kejahatan siber, data elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti untuk mengungkap fakta hukum. Alat bukti data elektronik yang sering digunakan meliputi beberapa hal di antaranya seperti.

-Email
-Log Aktivitas
-Chat atau Pesan Elektronik
-Dokumen Digital
-Data Transaksi Elektronik
-Metadata


Dasar hukum penggunaan data elektronik sebagai alat bukti di Indonesia

-Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016)

-Pasal 184 KUHAP

-Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

-Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Jadi data elektronik merupakan alat bukti yang penting dalam pembuktian kejahatan siber. Keabsahan data elektronik sebagai alat bukti diatur dalam UU ITE, KUHAP, dan peraturan lainnya, yang memberikan landasan hukum bagi penggunaannya di pengadilan. Hal ini menunjukkan perkembangan hukum Indonesia dalam merespons kebutuhan penegakan hukum di era digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh GRECIA ROMIANA SIREGAR -
Nama : Grecia Romiana Siregar
Npm : 211010541
Universitas Islam Riau

Beberapa contoh alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber
1. Email
2. Dokumen Digital File
3. Log Sistem
4. Media Sosial
5. Data Jaringan
6. Rekaman Audio/Video Digital: Rekaman yang berkaitan dengan tindak kejahatan.
7. Metadata: Informasi tersembunyi yang melekat pada file digital.

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Dan/Atau Hasil Cetaknya (Bukti Elektronik) Dianggap Sebagai Perluasan Dari Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana. Hal Ini Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 5 Ayat (1) Dan (2) UU ITE. Alat Bukti Elektronik Termasuk Sebagai Alat Bukti Selain Yang Diatur Terbatas Dalam Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Serta Undang-Undang Pidana Khusus Lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NUR IKA DEPIYANTI HARAHAP -
Nur Ika Depiyanti Harahap
E.2310472
Universitas Djuanda

Jenis-jenis Alat Bukti Data Elektronik:
* Dokumen Elektronik: Berupa file-file digital seperti dokumen Word, spreadsheet Excel, presentasi PowerPoint, hingga gambar dan video.
* Informasi Elektronik: Data yang dihasilkan dari suatu transaksi elektronik, seperti log aktivitas, email, pesan instan, dan data transaksi.
* Rekaman Elektronik: Hasil perekaman aktivitas di dunia maya, seperti rekaman percakapan, video call, dan aktivitas browsing.

Dasar Hukum Alat Bukti Data Elektronik Penggunaan alat bukti data elektronik dalam proses peradilan telah diatur dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, diatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ANNISA PRAMESTI -
Annisa Pramesti E.2310524
Unida

Alat Bukti Data Elektronik
1. Dokumen Elektronik:
- Merupakan informasi yang dibuat, diteruskan, atau disimpan dalam bentuk digital. Ini termasuk email, file digital, dan data dari
perangkat elektronik seperti smartphone dan komputer.
- Dasar Hukum: Diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang
menyatakan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah
2. Rekaman Data:
- Meliputi rekaman suara, gambar, dan video yang dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.
- Dasar Hukum: Termasuk dalam kategori bukti elektronik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 177 ayat (1) huruf c RUU KUHAP1.
3. Saksi Ahli:
- Saksi yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi untuk menjelaskan dan menguatkan bukti elektronik di pengadilan.
- Dasar Hukum: Peran saksi ahli diatur dalam berbagai ketentuan hukum acara pidana untuk mendukung pembuktian fakta.
4. Hasil Cetak (Print Out):
- Cetakan dari dokumen elektronik juga dianggap sebagai alat bukti yang sah.
- Dasar Hukum: Ditegaskan dalam UU ITE bahwa hasil cetak dari informasi elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti.
5. Jejak Digital:
-Data yang ditinggalkan oleh aktivitas online, seperti log akses atau metadata, juga dapat berfungsi sebagai alat bukti.
Dasar Hukum: Terkait dengan ketentuan umum tentang pembuktian dalam hukum pidana, di mana jejak digital dianggap sebagai bagian dari dokumen elektronik
- Dasar Hukum
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Menyediakan kerangka hukum untuk penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal 177 ayat (1) huruf c menjelaskan tentang pengakuan bukti elektronik dalam proses peradilan.
Pasal 184 KUHAP:
Mengatur lima jenis alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JESIKA APRILIANI KATARINA R -
Nama Jesika Apriliani Katarina R
NPM 221010429
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber adalah segala bentuk data digital yang dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana siber. Data ini dapat mencakup:

Jenis Alat Bukti Data Elektronik
1. Log Aktivitas: Catatan log dari server, sistem operasi, atau aplikasi yang merekam aktivitas pengguna.
2. Email: Isi email, header, dan metadata lainnya yang terkait.
3. Chat atau Pesan Instan: Transkrip percakapan dari aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, atau lainnya.
4. Media Digital: File berupa gambar, video, atau dokumen.
5. Jejak Digital: Informasi seperti alamat IP, MAC address, atau data geolokasi.
6. Data dari Perangkat Elektronik: Bukti dari komputer, ponsel, atau perangkat IoT yang terlibat.
7. Database: Isi database yang terkait dengan transaksi atau aktivitas ilegal.
8. Jejaring Sosial: Postingan, pesan, atau aktivitas pada platform seperti Facebook, Instagram, atau Twitter.
9. File Log Transaksi Elektronik: Misalnya, transaksi keuangan atau perdagangan digital.
10. Metadata: Informasi tentang data, seperti waktu dibuat, diakses, atau dimodifikasi.

Dasar Hukum Alat Bukti Data Elektronik

1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

*Pasal 5 ayat (1): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.

*Pasal 5 ayat (2): Alat bukti tersebut diakui seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP.

2.Perubahan UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016)

Menguatkan pengakuan alat bukti elektronik dalam proses peradilan.

3.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 184 ayat (1): Menyebutkan alat bukti yang sah, dan dalam konteks modern, alat bukti elektronik dianggap bagian dari perluasan alat bukti.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Menjelaskan mengenai pengelolaan sistem elektronik dan keabsahan data elektronik sebagai alat bukti.

5.Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016

Mengenai Tata Cara Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Menggunakan Elektronik di Pengadilan.

6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Memuat pengaturan tentang pelacakan dan penggunaan data elektronik terkait transaksi keuangan ilegal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh OVI DIANI PUSPITA SARI -
Perkenalkan saya Ovi Diani Puspita Sari, dengan NIM E.2310917, Mahasiswi Fakultas Hukum UNIDA,

Ingin menjawab terkait alat-alat bukti dalam kejahatan cyber beserta dasar hukumnya.

Berikut adalah beberapa alat bukti dalam kejahatan cyber:

Alat Bukti Elektronik

1. Log Aktivitas Sistem (server, aplikasi, dll.)
2. Email dan pesan elektronik
3. Data Riwayat Penelusuran (Browser History)
4. Data Penyimpanan (Hard Disk, Flash Disk, dll.)
5. Data Jaringan (Network Log)
6. Data GPS dan Lokasi
7. Data Transaksi Elektronik
8. Data Forensik (hasil analisis data elektronik)
9. Rekaman panggilan telepon dan SMS
10. Data akun media sosial

Alat Bukti Fisik

1. Perangkat keras (komputer, smartphone, dll.)
2. Dokumen cetak (surat, kontrak, dll.)
3. Rekaman CCTV
4. Foto dan video
5. Benda-benda yang digunakan dalam kejahatan (misalnya, alat pembobol)
6. Dokumen identitas palsu
7. Uang atau barang curian
8. Perangkat pengamanan (misalnya, firewall, antivirus)
9. Catatan manual (buku, nota, dll.)
10. Benda-benda lain yang relevan dengan kasus

Dan terdapat Dasar Hukumnya antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Mengatur tentang penggunaan informasi dan transaksi elektronik.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Mengatur tentang perlindungan data pribadi.
3. Pasal 32 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang pembuktian kejahatan.
4. Pasal 36 ayat (1) UU ITE: Mengatur tentang tindak pidana kejahatan cyber.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RAHIMA AZZAHRA -
Nama : Rahima Azzahra
Npm : 221010223
Universitas Islam Riau

Alat bukti dalam telematika, seperti informasi dan dokumen elektronik, diakui sebagai alat bukti hukum yang sah di Indonesia berdasarkan UU ITE Pasal 5 Ayat (1). Keabsahan ini diperkuat dengan syarat formil (otentik dan integritas terjaga) dan materiil (relevansi, keandalan, serta cukup data).

Dokumen elektronik dianggap sah jika menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan hukum, dapat diakses, ditampilkan, dan dijamin keutuhannya. alat bukti ini juga memerlukan autentikasi untuk memastikan keasliannya dan mendukung fakta dalam persidangan.

berikut adalah contoh alat bukti elektronik yang diakui secara hukum di Indonesia berdasarkan UU ITE :
1. Informasi Elektronik: data digital seperti email, pesan teks (SMS/WhatsApp), atau log aktivita sonline yang relevan dengan perkara.
2. Dokumen Elektronik : file digital seperti kontrak dalam format pdf dengan tanda tangan elektronik yang terverifikasi.
3.. Hasil Cetak Dokumen Elektronik : salinan fisik dari dokumen elektronik yang dapat diverifikasi keasliannya
4. Rekaman Digital : Rekaman CCTV, audio, atau vidio yang menunjukkan fakta terkait kasus.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RAHMA DANIA -
Nama : Rahma Dania
NIM : E.2310490
Universitas Djuanda

Bukti digital komputer yang diakui di pengadilan bisa berupa file atau fragmen yang ditemukan dari perangkat penyimpanan seperti e-mail, riwayat penjelajahan (jejak digital), grafik, foto, rekaman video dan suara atau dokumentasi aplikasi lainnya.

Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik yang telah
diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
19 tahun 2016.
Dokumen elektronik dalam tindak pidana kejahatan cyber akan
memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dikuatkan
dengan alat bukti lain yang dapat lebih meyakinkan hakim.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RATRI SYAWALINA -
Ratri Syawalina
E.2310517
Universitas Djuanda
Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Cyber :
1. Email : Informasi yang diperoleh dari komunikasi via email, termasuk header, isi pesan, dan lampiran.
2. Media Sosial : Konten seperti pesan, unggahan, foto, video, atau komentar yang diambil dari platform media sosial.
3. Log Sistem atau Jaringan : Data log aktivitas dari server, perangkat jaringan, atau sistem, seperti alamat IP, timestamp, dan pola akses.
4. File Digital : Dokumen, video, gambar, atau rekaman suara yang relevan.
5. Chat dan Percakapan Digital : Informasi dari aplikasi pesan instan, seperti WhatsApp, Telegram, atau aplikasi serupa.
6. Metadata : Data tambahan terkait informasi utama, seperti lokasi, waktu pembuatan, atau informasi perangkat.
7. Capture (Screenshot atau Screen Recording): Bukti berupa tangkapan layar atau rekaman kegiatan di perangkat.
8. Device Forensic Evidence : Bukti forensik dari perangkat seperti hard drive, smartphone, atau perangkat penyimpanan lainnya.

Dasar Hukum Data Elektronik Sebagai Alat Bukti

1. Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik):
- Ayat (1): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Ayat (2): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap setara dengan alat bukti lain sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

2. Pasal 184 KUHAP
Dalam konteks cybercrime, data elektronik termasuk dalam alat bukti "bukti lain" sebagaimana dijelaskan dalam UU ITE.

3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Penanganan Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Mengatur tata cara penggunaan bukti elektronik dalam sistem pengadilan.

4. UU No. 8 Tahun 2010tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menyebutkan data digital atau elektronik dapat digunakan dalam pembuktian.

5. ISO/IEC 27037:2012 (Standar Internasional)
Panduan mengenai identifikasi, pengumpulan, dan pelestarian bukti elektronik untuk keperluan hukum, meskipun implementasinya bergantung pada konteks hukum Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DANIEL PRAWIRA -
NAMA : DANIEL PRAWIRA
NPM : 221010510
UNIV : UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Cyber :
1. Dokumen Elektronik
Dokumen yang dibuat, dikirim, atau disimpan dalam format digital. Ini mencakup berbagai jenis file seperti teks, gambar, dan video. Dokumen elektronik dapat digunakan sebagai bukti dalam pengadilan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen konvensional.
2. Rekaman Data
Ini mencakup hasil cetakan atau output dari informasi yang tersimpan secara elektronik. Rekaman data ini dapat berfungsi sebagai bukti pendukung dalam proses hukum.
3. Email dan Pesan Instan
Komunikasi yang dilakukan melalui email atau aplikasi pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, dan lainnya dapat dijadikan alat bukti. Pesan-pesan ini dapat menunjukkan niat, perencanaan, atau tindakan yang berkaitan dengan kejahatan cyber.
4. Rekaman CCTV dan Video Digital
Bukti visual dari kejadian yang direkam oleh kamera pengawas (CCTV) atau perangkat perekam video lainnya. Rekaman ini dapat memberikan konteks dan mendukung keterangan saksi dalam suatu kasus.
5. Data dari Perangkat Elektronik
Informasi yang terdapat pada perangkat seperti komputer, laptop, smartphone, dan media penyimpanan eksternal (flashdisk). Data ini sering kali berisi informasi penting terkait kejahatan cyber, seperti log aktivitas, file yang diunduh, atau data pribadi korban.

Dasar Hukum nya :
Dasar hukum untuk alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber di Indonesia meliputi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
• Pasal 18 menyebutkan bahwa alat bukti sah dalam proses peradilan pidana meliputi saksi, ahli, surat (dokumen), petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam konteks ini, dokumen elektronik termasuk dalam kategori surat.
2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
• Undang-undang ini mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta menetapkan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen tradisional.
UU No. 19 Tahun 2016: Merupakan perubahan dari UU ITE yang lebih mempertegas status dokumen elektronik sebagai alat bukti sah dalam perkara pidana serta memberikan perlindungan terhadap data pribadi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AHMAD RIVA'I -
Nama: Ahmad Riva'i
Nim: E.2310893
Universitas Djuanda

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan dunia maya meliputi dokumen dan informasi elektronik yang diakui sebagai alat bukti yang sah menurut hukum Indonesia. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Pasal 5 UU ITE mengatur bahwa dokumen elektronik dan salinan cetaknya merupakan alat bukti yang sah, dan Pasal 184 KUHAP juga mengatur tentang alat bukti yang sah di pengadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JELITA YENDRA -
nama: JELITA YENDRA
npm: 221010271
UIR

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber yaitu:
1. dokumen elektronik
2. informasi elektronik
3. hasil cetak
4. rekaman digital seperti foto dan video

Dasar hukum yang mengatur alat bukti ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang diperbaharui dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NIKEN HARDI YANTIKA -
Niken hardiyantika
221010066
Universitas islam riau

Berikut alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber dan dasar hukumnya:

*Alat Bukti Data Elektronik*

1. *Email*: Bukti komunikasi melalui email yang mengandung unsur kejahatan.
2. *Log Aktivitas*: Catatan aktivitas pengguna pada sistem elektronik.
3. *Data Riwayat Penelusuran (Browser History)*: Riwayat kunjungan situs web.
4. *Data Pengguna (User Data)*: Informasi pengguna seperti nama, alamat, dan kontak.
5. *File Digital*: Dokumen, gambar, atau video yang terkait dengan kejahatan.
6. *Pesan Instan (Chat Log)*: Bukti komunikasi melalui aplikasi perpesanan.
7. *Data Jaringan*: Informasi tentang koneksi jaringan dan aktivitas online.
8. *Data GPS*: Lokasi geografis perangkat elektronik.
9. *Data Transaksi*: Catatan transaksi keuangan elektronik.
10. *Kode Sumber (Source Code)*: Kode program yang digunakan untuk membuat situs web atau aplikasi.

*Dasar Hukum*

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.
3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 262-264 tentang Kejahatan Cyber.

*Penjelasan*

1. UU ITE mengatur tentang perlindungan data elektronik dan kejahatan cyber.
2. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 mengatur tentang penyelenggaraan sistem elektronik.
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang perlindungan data pribadi.
4. KUHP Pasal 262-264 mengatur tentang kejahatan cyber seperti penyebaran informasi palsu dan penipuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PUTRI AULIA NAFIDZA SHADRINA -
Nama:putri aulia nafidza shadrina
Universitas islam riau


Sebutkan alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber dan sebutkan dasar hukum nya !


Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber dapat berupa:

1.File atau Dokumen Digital
-Email, dokumen teks, spreadsheet, atau presentasi digital.

2.Log Aktivitas Jaringan
-Catatan lalu lintas data (network traffic), log server, atau jejak aktivitas di internet (misalnya: IP address).

3.Metadata
-Informasi yang melekat pada file digital, seperti tanggal pembuatan, waktu terakhir diubah, dan lokasi file dibuat.

4.Percakapan Digital
-Chat atau pesan dari aplikasi komunikasi, seperti WhatsApp, Telegram, atau media sosial lainnya.

5.Data dari Media Sosial atau Situs Web
-Konten unggahan, komentar, atau interaksi online yang relevan.

6.Data pada Perangkat Digital
-Data yang tersimpan dalam komputer, smartphone, tablet, atau perangkat penyimpanan lainnya.

7.Rekaman Audio atau Video Digital
-Rekaman digital dari komunikasi atau aktivitas.

8.Kode Sumber atau Program
-Source code dari perangkat lunak atau skrip yang digunakan dalam kejahatan.

Dasar Hukum

1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

-Pasal 5 ayat (1): "Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
-Pasal 5 ayat (2): "Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia."

2.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
-Pasal 184 ayat (1): "Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa." (Informasi elektronik dapat termasuk dalam kategori surat dan petunjuk).

3.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
-Mengatur tata cara penyimpanan dan pembuktian dokumen elektronik.

4.Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016
-Mengatur tata cara pembuktian elektronik dalam sistem peradilan di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ATIYA MAJDAH BR HSB -
Nama: Atiya Majdah Br Hsb
Npm: 221010417
Universitas Islam Riau

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber adalah segala bentuk data digital yang dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana siber. Data ini dapat mencakup:

Jenis Alat Bukti Data Elektronik
1. Log Aktivitas: Catatan log dari server, sistem operasi, atau aplikasi yang merekam aktivitas pengguna.
2. Email: Isi email, header, dan metadata lainnya yang terkait.
3. Chat atau Pesan Instan: Transkrip percakapan dari aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, atau lainnya.
4. Media Digital: File berupa gambar, video, atau dokumen.
5. Jejak Digital: Informasi seperti alamat IP, MAC address, atau data geolokasi.
6. Data dari Perangkat Elektronik: Bukti dari komputer, ponsel, atau perangkat IoT yang terlibat.
7. Database: Isi database yang terkait dengan transaksi atau aktivitas ilegal.
8. Jejaring Sosial: Postingan, pesan, atau aktivitas pada platform seperti Facebook, Instagram, atau Twitter.
9. File Log Transaksi Elektronik: Misalnya, transaksi keuangan atau perdagangan digital.
10. Metadata: Informasi tentang data, seperti waktu dibuat, diakses, atau dimodifikasi.

Dasar Hukum Alat Bukti Data Elektronik

1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

*Pasal 5 ayat (1): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik beserta cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah.

*Pasal 5 ayat (2): Alat bukti tersebut diakui seperti alat bukti lain yang diatur dalam KUHAP.

2.Perubahan UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016)

Menguatkan pengakuan alat bukti elektronik dalam proses peradilan.

3.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 184 ayat (1): Menyebutkan alat bukti yang sah, dan dalam konteks modern, alat bukti elektronik dianggap bagian dari perluasan alat bukti.

4.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Menjelaskan mengenai pengelolaan sistem elektronik dan keabsahan data elektronik sebagai alat bukti.

5.Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016

Mengenai Tata Cara Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Menggunakan Elektronik di Pengadilan.

6.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Memuat pengaturan tentang pelacakan dan penggunaan data elektronik terkait transaksi keuangan ilegal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DEDE RESTI -
Dede Resti-Unida

Dari video yang saya simak, dalam konteks telematika yang dapat dijadikan sebagai alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber diantaranya ada:
1) Data Elektronik;
2) Informasi Elektronik.
Setiap data maupun informasi elektronik baik itu email, pesan, dokumen digital, rekaman audio dan video dapat dijadikan alat bukti yang sah selama memenuhi syarat-syarat tertentu. seperti keaslian, keutuhan dan otentikasi.
Otentikasi adalah proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa data elektronik yang digunakan benar-benar asli dan tidak di ubah. proses otentikasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu tandatangan digital, time time, dan hasing (hashing adalah proses untuk memastikan keutuhan data)
Adapun dasar hukumnya adalah:
1) Uu ite no. 19 Tahun 2016
2) Uu ite no. 1 Tahun 2024
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh KESYA RENATA AGUSTIN -
kesya renata agustin
E.2310775
Universitas Djuanda

Berikut alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber:

Alat Bukti Data Elektronik

1. Email: Pesan elektronik yang dikirim melalui jaringan internet.
2. Log Aktivitas: Catatan aktivitas pengguna pada sistem komputer atau jaringan.
3. Data Riwayat Penelusuran (Browser History): Catatan alamat situs yang dikunjungi pengguna.
4. Data IP Address: Alamat IP yang digunakan pengguna untuk mengakses internet.
5. Data GPS: Lokasi geografis perangkat elektronik.
6. Pesan Instan (Chat): Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi pesan instan.
7. Data Transaksi Elektronik: Catatan transaksi finansial melalui sistem elektronik.
8. Data Pengguna (User Data): Informasi pribadi pengguna yang disimpan secara elektronik.
9. File Digital: Dokumen, gambar, atau video yang disimpan secara digital.
10. Data Jaringan: Data yang dikumpulkan dari jaringan komputer.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
5. Kode Etik Cyber yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RIVANI RIVANI -
RIVANI
221010232
Universitas Islam Riau

Alat Bukti Elektronik:
1. Informasi Elektronik Mencakup data elektronik seperti tulisan, suara, gambar, foto, email, telegram, simbol, dan kode akses.

2. Dokumen Elektronik, Informasi elektronik dalam bentuk analog/digital yang dapat ditampilkan melalui sistem elektronik.

Dasar Hukum:
1. UU ITE (UU No. 19/2016 jo. UU No. 11/2008)
- Menetapkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah
- Mengatur perluasan alat bukti dalam hukum acara
2. KUHAP Pasal 184
- Bukti elektronik masuk dalam kategori alat bukti surat dan petunjuk
3. UU No. 8/2010 tentang TPPU
- Mengakui bukti elektronik dalam pembuktian pencucian uang
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MELINDA ROSA MUNTHE -
Melinda Rosa Munthe
221010219
Universitas Islam Riau

alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber:
Alat Bukti Data Elektronik adalah segala jenis data digital yang bisa digunakan sebagai bukti dalam kasus kejahatan siber. Contohnya:
Dokumen: File seperti Word, Excel, PDF, gambar, video.
Informasi: Log aktivitas, email, pesan instan, data transaksi.
Hasil Cetakan: Cetakan fisik dari dokumen digital.
Dasar Hukum
Penggunaan data elektronik sebagai bukti diatur dalam Undang-Undang ITE No 11 Tahun 2008 Data elektronik sah sebagai bukti jika memenuhi syarat seperti asal-usul yang jelas, integritas data, dan keterkaitan dengan kasus.
Contoh Penggunaan
Penipuan: Bukti transfer, chat, data akun pelaku.
Pencemaran Nama Baik: Screenshot postingan.
Hacking: Log aktivitas peretas, data yang dicuri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JOVANKA JOVANKA -
Nama: Jovanka
NPM: 221010725
Kampus: Universitas Islam Riau

Dasar hukum utama yang mengatur tentang alat bukti elektronik di Indonesia adalah:
  1. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  2. UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik (UU ITE) menyatakan bahwa: 

  • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. 
  • Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ITE.
Alat bukti elektronik yang sah dalam kasus cybercrime meliputi:
  1.  Dokumen Elektronik: Ini mencakup data seperti file Word/PDF, email, atau dokumen digital lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan keasliannya. Misalnya dalam kasus penipuan online, bukti percakapan WhatsApp atau email yang berisi kesepakatan transaksi.
  2. Informasi Elektronik: Contohnya rekaman CCTV, screenshot percakapan, riwayat browsing, log file server, atau metadata yang terekam dalam sistem. Dalam kasus hacking misalnya, log file server bisa menunjukkan jejak digital pelaku.
  3. Data Elektronik Tersimpan (Stored Data): Ini termasuk data yang tersimpan dalam harddisk, flashdisk, server, cloud storage atau media penyimpanan elektronik lainnya. Dalam praktiknya, penyidik akan melakukan imaging forensik untuk mengamankan data ini.
  4. Data Elektronik dalam Transmisi (Data in Transmission): Yaitu data yang sedang dikirim/diterima melalui jaringan komunikasi elektronik. Contohnya rekaman panggilan telepon, data paket internet, atau traffic jaringan yang bisa di-capture.
  5. Hasil Cetakan (Print Out): Merupakan hasil cetakan dari dokumen atau informasi elektronik yang dapat dijadikan alat bukti. Namun, print out ini harus dapat dibuktikan korelasinya dengan data elektronik aslinya.
Hal penting untuk diingat dalam konteks pembuktian:
  •  Alat bukti elektronik harus bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya melalui digital forensik.
  • Harus ada keterkaitan (chain of custody) yang jelas.
  • Pengambilan bukti elektronik harus sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP dan UU ITE.
  • Bukti elektronik ini bersifat perluasan dari alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam praktik persidangan, biasanya bukti elektronik ini akan didukung dengan keterangan ahli digital forensik untuk menjelaskan aspek teknisnya kepada majelis hakim.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh LUHUT SILABAN -
Nama : Luhut silaban
npm : 211010554 ( Universitas Islam Riau )

Berikut alat bukti elektronik dalam kejahatan Cyber serta dasar hukum
1. Data Log (Misal log login, log transaksi, atau log aktivitas pengguna)
2. Perangkat Keras (Komputer)
3. Email (Metadata seperti alamat IP Pengirim)
4. Jejak Digital (Data Geolokasi)
5. Dokumen Elektronik (Berupa File)
6. Rekaman Komunikasi (Chat, rekaman suara terkait kejatahatan)
7. Akun Media Sosial
8. Transaksi Digital

Dasar Hukum:
1. Pasal 5 ayat 1 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No 19 Tahun 2016)
2. Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana dengan Sistem Elektronik
(tentang tata cara pengajuan dan pembuktian dokumen elektronik dalam proses peradilan)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SITI ADILLAH RACHMAWATI -
Siti Adillah Rachmawati
E 2310700
UNIDA


Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber meliputi dokumen elektronik, hasil cetak, dan informasi elektronik. Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diperbaharui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sedangkan Pasal 184 KUHAP mengatur alat bukti yang sah dalam proses peradilan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SYUHRINANDO LIEDIN HASIBUAN -
Syuhrinando Liedin Hasibuan
221010215
Universitas Islam Riau

Jenis Alat Bukti:
Dokumen Elektronik: Berupa email, chat, file, dan dokumen digital lainnya.
Informasi Elektronik: Data yang dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik.
Rekaman Elektronik: Rekaman panggilan, video, atau audio yang berhubungan dengan kejahatan siber.
Metadata: Informasi tentang data, seperti tanggal pembuatan, pengeditan, dan perangkat yang digunakan.

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 5 ayat (3): Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem Elektronik.
Pasal 177: Mengatur tentang alat bukti dalam tindak pidana ITE, termasuk bukti elektronik.

Syarat Alat Bukti Elektronik:
Otentik: Asli dan tidak dipalsukan.
Relevan: Berhubungan langsung dengan perkara yang sedang disidangkan.
Sah: Diperoleh melalui cara yang sah dan sesuai dengan hukum.

Contoh Kasus:
Penipuan Online: Chat, bukti transfer, dan profil akun pelaku.
Hujatan dan Pencemaran Nama Baik: Posting-an di media sosial, komentar, dan tangkapan layar.
Peretasan: Log aktivitas, jejak digital, dan alat yang digunakan pelaku.
Penting:
Keamanan Bukti: Pastikan bukti elektronik disimpan dengan aman dan tidak terkontaminasi.
Proses Forensik: Perlu dilakukan oleh ahli forensik digital untuk menganalisis bukti.
Konsultasi Hukum: Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan bukti yang Anda miliki dapat diterima di pengadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD ARRANTISI -
Muhammad Arrantisi
E.2310737
Universitas Djuanda


Alat bukti berupa data elektronik dalam kasus kejahatan siber telah diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu alat bukti yang sah yaitu:
Alat Bukti Data Elektronik
1. Dokumen Elektronik
Contoh: email, pesan teks, log aktivitas, rekaman CCTV digital, file digital, atau metadata.
2. Informasi Elektronik
Contoh: data transaksi online, komunikasi melalui media sosial, atau data digital yang tersimpan di perangkat seperti laptop dan smartphone.
3. Rekaman Elektronik
Contoh: rekaman panggilan suara atau video.

Dasar Hukum
1. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016)
Informasi elektronik, dokumen elektronik, serta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
2. Pasal 44 UU ITE
Menjelaskan prosedur penanganan alat bukti elektronik oleh penyidik.
3. Pasal 184 KUHAP
Mengatur alat bukti yang sah, termasuk pengakuan dokumen elektronik melalui UU ITE.
4. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Mempertegas keabsahan data elektronik sebagai alat bukti.
5. Permenkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi
Mengatur pengelolaan data elektronik untuk menjamin legalitasnya sebagai alat bukti.

Syarat Keabsahan Alat Bukti Elektronik:

Penggunaan data elektronik dalam perkara kejahatan siber harus memenuhi syarat keabsahan, seperti memastikan integritas data dan proses forensik digital yang sesuai.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RANU NADIYA FITRI -
Nama : Ranu Nadiya Fitri
NPM : 221010009
UIR

Alat Bukti Data Elektronik
1. Email: Pesan yang dikirim melalui layanan email dapat digunakan sebagai bukti komunikasi.
2. Pesan Instan: Chat atau pesan yang dikirim melalui aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, dll.
3. Data Log: Catatan aktivitas dari server atau perangkat yang menunjukkan tindakan yang dilakukan.
4. File Digital: Dokumen, gambar, video, atau file lainnya yang dapat memberikan bukti kejahatan.
5. Metadata: Informasi tambahan yang menyertai file digital, seperti waktu pembuatan dan pengeditan.
6. Rekaman Suara dan Video: Bukti yang diambil dari perangkat perekam yang menunjukkan tindakan kriminal.
7. Jejak Digital: Data yang ditinggalkan pengguna saat berinteraksi dengan internet, seperti cookies dan alamat IP.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): mengatur tentang penggunaan dan pengaturan data elektronik sebagai alat bukti.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Memberikan pedoman dan ketentuan untuk penyelenggaraan sistem elektronik.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): mengatur tentang prosedur pengumpulan dan penggunaan alat bukti dalam proses hukum.
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008: Memperkuat ketentuan mengenai kejahatan siber dan alat bukti elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AULIA RAIHANA PUTRI -
NAMA : AULIA RAIHANA PUTRI
NPM : 221010457
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

ALAT BUKTI DATA ELEKTRONIK DALAM KEJAHATAN CYBER :
Mencakup berbagai jenis data atau informasi yang disimpan, diproses, atau dikirimkan melalui perangkat elektronik.
1. File Digital: Dokumen, gambar, video, atau file lainnya yang disimpan di perangkat elektronik seperti komputer, server, atau perangkat penyimpanan lainnya.
2. Log File: Catatan aktivitas sistem yang merekam semua perintah atau kejadian yang terjadi dalam sistem komputer atau jaringan.
3. Pesan Elektronik: Komunikasi melalui email, pesan instan, atau aplikasi pesan lainnya yang dapat digunakan sebagai bukti komunikasi terkait kejahatan.
4. Metadata: Data yang memberikan informasi tambahan tentang file atau pesan, seperti tanggal pembuatan, lokasi penyimpanan, atau identitas pengirim dan penerima.
5. Tangkapan Layar (Screenshot): Gambar yang menunjukkan bukti visual dari aktivitas yang terjadi dalam suatu sistem atau aplikasi.
Jejak Digital: Data terkait dengan aktivitas pengguna di internet, seperti alamat IP, riwayat pencarian, atau jejak aktivitas di media sosial.
6. Backup Data: Salinan data yang dapat digunakan untuk melacak riwayat transaksi atau aktivitas yang relevan dengan kejahatan siber.
7. Rekaman Audio atau Video: Rekaman yang diambil dari perangkat seperti kamera atau mikrofon yang dapat menunjukkan bukti visual atau suara dalam suatu tindak pidana.
Semua alat bukti ini bisa digunakan dalam penyidikan dan proses hukum terkait kejahatan siber.

DASAR HUKUMNYA :
1. UU No. 11/2008 tentang ITE (diubah dengan UU No. 19/2016)
Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik yang diproduksi, disimpan, atau diteruskan dalam bentuk digital memiliki kekuatan pembuktian yang sah di pengadilan.
2. KUHAP Pasal 184
Mengatur bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana mencakup surat, yang juga termasuk data elektronik jika memenuhi syarat hukum.
3. UU No. 19/2016 tentang ITE
Menetapkan aturan lebih lanjut tentang penggunaan data elektronik sebagai alat bukti dalam kejahatan siber.
4. PP No. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Mengatur penyelenggaraan dan pengolahan data elektronik dalam proses penyidikan kejahatan siber.
5. Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang Berkaitan dengan Teknologi Informasi
Memberikan pedoman tentang prosedur penyidikan dan pengelolaan alat bukti digital dalam kejahatan siber.

Dasar hukum ini memastikan data elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum kejahatan siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh JEFRI NOFRIZA WELDI -
Jefri Nofriza
Nim. E.2310191
Unida

Alat Bukti Data Elektronik

1. *Log File*: Catatan aktivitas sistem komputer, seperti akses, penggunaan, dan perubahan data.
2. *Email*: Pesan elektronik yang dikirim dan diterima melalui internet.
3. *Chat Log*: Catatan percakapan melalui aplikasi pesan instan.
4. *Data Browser*: Riwayat penelusuran internet, bookmark, dan cookie.
5. *Data Base*: Kumpulan data yang disimpan secara digital

Dasar Hukum

1. *Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Mengatur tentang penggunaan informasi dan transaksi elektronik.
2. *Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)*: Mengatur tentang perlindungan data pribadi.
3. *Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik*: Mengatur tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
4. *Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Pengamanan Informasi Elektronik*: Mengatur tentang pengamanan informasi elektronik.
5. *Konvensi Budapest tentang Kejahatan Siber (2001)*: Mengatur tentang kejahatan siber internasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NABILAH AZZAHRA ANTHONIA -
Nabilah Azzahra Anthonia
221010139
UIR

Dalam kejahatan siber, alat bukti data elektronik yang digunakan untuk mengungkap tindak pidana meliputi:
1. Email dan Pesan Elektronik
Percakapan atau korespondensi elektronik yang terkait dengan tindak pidana, seperti email, pesan di aplikasi perpesanan, atau log komunikasi.
2. File Digital
File yang ditemukan di perangkat elektronik, seperti dokumen, gambar, video, atau data lain yang relevan dengan kejahatan.
3. Log Aktivitas Jaringan atau Server
Catatan yang menunjukkan aktivitas jaringan atau akses ke server, seperti log IP, waktu akses, dan aktivitas mencurigakan.
4. Rekaman Transaksi Elektronik
Data transaksi digital, seperti bukti transfer, mutasi rekening, atau catatan pembayaran online.
5. Data Media Sosial
Postingan, komentar, atau data aktivitas di platform media sosial yang digunakan untuk kejahatan.

1. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
2. Pasal 44 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE
Mengatur bahwa data elektronik yang didapat secara sah dapat dijadikan alat bukti untuk pembuktian tindak pidana.
3. Pasal 184 KUHAP
Mengatur alat bukti yang sah, termasuk “keterangan ahli.” Dalam konteks kejahatan siber, ahli forensik digital sering dimintai keterangan.
4. Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Teknik Penanganan Perkara Tindak Pidana Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Menjelaskan prosedur penanganan barang bukti elektronik dalam tindak pidana siber.
5. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
Menegaskan bahwa alat bukti elektronik diakui dalam persidangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ARIATI ALFIAH PUTRI -
Ariati alfiah putri
221010144
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber di Indonesia dapat mencakup berbagai jenis bukti yang diperoleh dari perangkat elektronik atau sistem informasi yang terlibat dalam tindak pidana. Alat bukti tersebut dapat berupa:
1. Data atau informasi dalam bentuk digital
2. ⁠Rekaman komunikasi elektronik
3. Log aktivitas jaringan atau server
4. Metadata
Dasar hukum yang mengatur alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber di Indonesia antara lain:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Dalam undang-undang ini, alat bukti elektronik, termasuk dokumen elektronik, diakui sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang juga mengatur tentang pembuktian dalam perkara pidana, termasuk pembuktian yang menggunakan alat bukti elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DENESYA ZLARIN -
Denesya Zlarin 221010130 - Universitas Islam Riau

dalam sistem hukum indonesia, alat bukti yang sah mencakup
1. saksi
2. surat
3. keterangan ahli
4. petunjuk
dalam konteks telematika terfokus pada data elektronik yang berfungsi sebagai alat bukti, dapat dikatakan bahwa informasi elektronik sebagai alat bukti yang sah.
menurut UU ITE NOMOR 19 TAHUN 2016 dan NOMOR 1 TAHUN 2024 mengenai informasi elektronik dapat dijadikan alat bukti yang sah dengan beberapa persyaratan secara umum seperti :
1. keaslian
2. keutuhan
3. otentikasi (tanda tangan digital)

adapun beberapa alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber meliputi :
1. log file
2. email
3. data transaksi
4. screenshot
5. video rekaman
6. data metadata
7. kode program
8. data riwayat browser
9. data gps
10. data sensor

seluruh alat bukti tersebut memiliki dasar hukumnya yakni dalam UU ITE NOMOR 19 Tahun 2016 pada
pasal 5 ayat (1) UU ITE
pasal 28 ayat (1) UU ITE
pasal 29, 30 dan 48 UU ITE
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD ELDRIANSYAH -
Muhammad Eldriansyah
221010433
UIR
Berikut beberapa alat bukti data elektronik dan dasar hukum lainnya:

Alat Bukti Data Elektronik:
1. Data GPS (Global Positioning System)
2. Data sensor gerak (Accelerometer dan Gyroscope)
3. Rekaman suara dan video
4. Data transaksi keuangan elektronik
5. Data penggunaan aplikasi
6. Data cloud storage
7. Data jaringan sosial media
8. Data blog dan situs web
9. Data sistem keamanan (CCTV, alarm)
10. Data IoT (Internet of Things)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RANTI WIDYA LESTARI -
Nama : Ranti Widya Lestari
NPM : 221010024
Universitas Islam Riau

Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Cyber :
1. Email (Surat Elektronik)
2. Rekaman Suara dan Video Digital
3. Chat atau Pesan Elektronik (misalnya WhatsApp, Telegram, atau aplikasi perpesanan lainnya)
4. Log Aktivitas Komputer atau Server
5. Dokumen Digital (PDF, Word, Excel, dll.)
6. Metadata (Informasi tentang data seperti waktu, lokasi, perangkat yang digunakan, dll.)
7. Rekaman Transaksi Digital (misalnya transaksi e-banking atau e-commerce)
8. File atau Dokumen Digital yang Disita dari Perangkat Tersangka
9. Jejak Digital (IP Address, lokasi geografis, dan aktivitas online lainnya)

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
• Pasal 5 Ayat (1) dan (2): "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
• Pasal 6: "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang."
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 184 Ayat (1): Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
4. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PUTRI FLORA DEWI -
Nama : Putri Flora Dewi
Npm : 221010031
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Alat Bukti data elektronik dalam kejahatan cyber ialah:
1. Email dan Percakapan Digital
- Bukti berupa email, percakapan di aplikasi pesan (WhatsApp, Telegram, Line, dll.), dan rekaman pesan.
- Relevan dalam kasus seperti penipuan, ancaman, atau ujaran kebencian.
2. Dokumen Digital
- File berupa PDF, dokumen Word, atau format lainnya yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau transaksi ilegal.
- Digunakan dalam kasus seperti pemalsuan dokumen atau penyebaran informasi palsu.
3. Log Aktivitas Digital (Jejak Digital)
- Bukti berupa catatan log sistem, seperti alamat IP, waktu akses, lokasi, dan aktivitas pengguna.
- Sangat penting dalam kasus seperti peretasan (hacking) atau pencurian data.
4. Rekaman Video atau Gambar
- Bukti berupa tangkapan layar (screenshot), rekaman CCTV, atau video yang menunjukkan aktivitas terkait kejahatan.
- Relevan dalam kasus seperti penyebaran konten pornografi atau pencemaran nama baik.
5. Transaksi Elektronik
- Bukti berupa catatan transfer uang, histori transaksi, atau rekaman akun e-wallet.
6. Kode Program dan Malware
- Bukti berupa kode program atau perangkat lunak yang digunakan dalam kejahatan siber, seperti virus, ransomware, atau trojan.
7. Rekaman Telepon dan Data Metadata
- Rekaman percakapan telepon atau metadata dari perangkat yang menunjukkan pola komunikasi pelaku.
- Digunakan dalam kasus penyadapan ilegal atau ancaman.

Dasar Hukum nya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
Pasal 5 ayat (1): Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya adalah alat bukti hukum yang sah.
Pasal 5 ayat (2): Alat bukti tersebut melengkapi alat bukti lain yang sah menurut Hukum Acara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal 184 KUHAP: Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DZIKRI FAUZANI EFENDI -
Dzikri Fauzani EFendi
221010224
Universitas Islam Riau

Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Cyber
1. Email: Email yang berisi komunikasi ilegal atau penipuan.
2. Log Aktivitas: Catatan log dari server atau perangkat yang mencatat aktivitas pengguna.
3. Data Forensik: Hasil analisis digital forensik yang mencakup data yang telah dihapus atau tersembunyi.
4. Metadata: Informasi tambahan yang terkandung dalam file, seperti waktu pembuatan, pengarang, dan perubahan terakhir.
5. Cukupan IP: Alamat IP yang digunakan dalam tindakan ilegal.
6. Penyimpanan Cloud: Data yang disimpan di layanan penyimpanan awan yang bisa digunakan sebagai bukti.
7. Kode Sumber: Kode program yang digunakan untuk melakukan serangan atau penipuan.


Dasar Hukum
Dasar hukum untuk penggunaan alat bukti data elektronik dalam Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 6 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah1.

Syarat untuk Alat Bukti Elektronik Sah
1. Syarat Formil: Informasi elektronik harus diakses dengan cara sah.
2. Syarat Materiil: Informasi elektronik harus dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUTIARA RAMADHANI MUNIR -
Mutiara Ramadhani Munir
221010045
UIR
Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Siber
1.Dokumen Elektronik
- E-mail, pesan teks (SMS),atau percakapan pada aplikasi chatting (WhatsApp, Telegram, dll.).
- File digital seperti dokumen, foto, video, atau rekaman suara.

2. Jejak Digital
- Log aktivitas jaringan, termasuk log server, log IP address, atau metadata lainnya.
- Aktivitas di media sosial,seperti posting, komentar, atau data akun.

3.Perangkat Elektronik
- Komputer, laptop, smartphone, atau perangkat penyimpanan data (USB, hard drive).

4.Rekaman Transaksi Elektronik
- Catatan transaksi perbankan atau pembayaran digital (e.g.,e-wallet).

5.Hasil Forensik Digital
- Bukti yang diperoleh dari analisis forensik, seperti data yang telah dihapus atau dienkripsi.

Dasar Hukum Alat Bukti Elektronik di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE)
- Pasal 5 ayat (1) : Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, beserta hasil cetaknya, merupakan alat bukti hukum yang sah.
- Pasal 5 ayat (2) : Alat bukti hukum ini diakui dalam proses pengadilan.

2.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Pasal 184 ayat (1) : Diadaptasi dengan penambahan alat bukti elektronik sebagai pengembangan hukum pembuktian.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Mengatur tata cara penyelenggaraan dan legalitas dokumen elektronik.

4.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik
- Menegaskan penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam persidangan.

5.UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Memungkinkan penggunaan transaksi elektronik sebagai alat bukti kejahatan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RIZKY JHONATAN -
Nama : Rizky jhonatan 
Npm : 221010526
UIR
alat bukti data elektronik dan dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia
1. Email: Isi email yang menunjukkan komunikasi terkait tindak kejahatan.
2. Rekaman Percakapan: Chat atau pesan instan dari aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, dll.
3. File Digital: Dokumen, gambar, atau video yang disimpan dalam perangkat elektronik.
4. Log Aktivitas: Data jejak digital, seperti log server, IP address, atau aktivitas internet.
5. Rekaman CCTV: Rekaman yang diambil dari perangkat elektronik berbasis jaringan.
6. Transaksi Elektronik: Bukti transfer dana atau transaksi melalui e-banking atau dompet digital.
7. Perangkat Fisik: Komputer, ponsel, USB drive, dan perangkat penyimpanan lainnya yang menyimpan data elektronik. Dasar Hukum Alat Bukti Elektronik di Indonesia yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 5 ayat (1): Informasi Elektronik,
UU 19 tahun 2016
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh SEVANI GUNAWAN -
Nama: Sevani Gunawan
Npm: 221010157
Universitas Islam Riau
 
Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Siber
Alat bukti data elektronik adalah segala bentuk informasi yang disimpan, dikirimkan, atau diterima dalam bentuk elektronik, yang dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Dalam konteks kejahatan siber, alat bukti ini sangat krusial karena jejak digital seringkali menjadi satu-satunya petunjuk.
Jenis-jenisnya:
- Dokumen Elektronik: Berupa file-file digital seperti dokumen Word, Excel, PDF, gambar, video, dan lain-lain.
- Informasi Elektronik: Data yang tidak berbentuk file fisik, seperti email, pesan instan, log aktivitas, dan metadata.
- Hasil Cetakan Elektronik: Cetakan fisik dari dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti.
Contoh Alat Bukti Data Elektronik:
- Screenshot
- Log File
- Email
- Riwayat Chat
Dasar Hukum Alat Bukti Data Elektronik
Di Indonesia, dasar hukum mengenai alat bukti data elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh M ADITYA KURNIA PUTRA -
Nama: M.Aditya Kurnia Putra
Npm:211010195
Universitas islam riau
Elektronik:
Dokumen Elektronik:
Dokumen seperti email, pesan instan, kontrak elektronik, atau surat-surat yang dibuat, dikirim, atau diterima dalam bentuk digital dapat dijadikan bukti.
Contoh: Email yang berisi instruksi penipuan atau perjanjian palsu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal 5 ayat (1) UU ITE menjelaskan bahwa setiap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dibuat, diterima, dan/atau disimpan di dalam sistem elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah.
Pasal 13 UU ITE mengatur tentang tanda tangan elektronik dan bagaimana tanda tangan tersebut dapat dijadikan bukti yang sah dalam transaksi elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RAHMAN RAMADHAN -
NAMA : Rahman Ramadhan
NPM: 221010186
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber di Indonesia meliputi:

1. Dokumen Elektronik: Informasi yang disimpan dalam format digital, termasuk email dan file.
2. Rekaman Digital: Seperti CCTV, rekaman suara, dan video.
3. Data dari Perangkat Elektronik: Laptop, smartphone, dan flashdisk.
4. Log Aktivitas Jaringan: Catatan aktivitas yang menunjukkan jejak digital.

Dasar hukum untuk alat bukti ini terdapat dalam **Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008** tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PUTRI ADELIA -
Nama : Putri Adelia
Nim : E.2310611
Universitas Djuanda

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber diatur dalam hukum di berbagai negara, termasuk dalam UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia. Berikut adalah contoh alat bukti elektronik yang umum digunakan:
1. Dokumen Elektronik
2. Data Log Sistem
3. Rekaman Komunikasi Digital
4. File Multimedia
5. Jejak Digital di Media Sosial
6. Perangkat Elektronik
7. Transaksi Elektronik
8. Alamat IP dan Data Geolokasi
 
Dasar hukum penggunaan data elektronik sebagai alat bukti dalam kasus kejahatan siber di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan terkait. Berikut adalah dasar hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 5 Ayat (1):
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
Pasal 5 Ayat (2):
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia."
Pasal 44:
Mengatur bahwa bukti elektronik harus diverifikasi dan dilakukan sesuai prosedur forensik digital.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 184 Ayat (1):
Menyebutkan alat bukti yang sah, termasuk surat atau dokumen yang dapat berupa dokumen elektronik. Dengan adanya UU ITE, dokumen elektronik masuk sebagai salah satu bentuk alat bukti.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE)
 
 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NOVA AZZAHRA RAMADANI -
Nova azzahra
E.2310498
Unida
Alat bukti data elektronik merupakan elemen krusial dalam membuktikan terjadinya tindak pidana di dunia maya. Berbagai jenis data digital dapat dijadikan sebagai bukti, seperti:

Dokumen Elektronik: Berupa file-file yang tersimpan dalam perangkat digital, seperti dokumen Word, spreadsheet Excel, presentasi PowerPoint, gambar, video, dan lain-lain.
Komunikasi Elektronik: Termasuk email, pesan instan, percakapan di media sosial, log panggilan, dan rekaman percakapan.
Data Transaksi Elektronik: Data yang berkaitan dengan transaksi keuangan, seperti bukti pembayaran, riwayat transaksi online, dan data log server.
Metadata: Informasi tentang data itu sendiri, seperti tanggal pembuatan, pengubah terakhir, ukuran file, dan lokasi penyimpanan.
proses peradilan telah diatur dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 5 UU ITE menyatakan bahwa:

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang 1 sah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD ROFIQ FAUZAN -
Muhammmad Rofiq Fauzan
E.2310253
Universitas Djuanda Bogor

Alat bukti data elektronik
1. Log aktivitas sistem
2. Data paket jaringan
3. Data penyimpanan
4. Email dan pesan instan

Dasar Hukum
1. Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU ITE
3. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh FREDY CAHYA IZRASA PUTRA -
Fredy Cahya Izrasa Putra
E.2310933
UNIDA

lat bukti elektronik ialah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) menjelaskan yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah:Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ORA DARMA PUTRA LASE -
Dalam konteks kejahatan siber, alat bukti data elektronik yang sering digunakan meliputi:

1. Email: Pesan yang dikirim melalui email dapat digunakan sebagai bukti komunikasi.
2. Chat Logs:Rekaman percakapan dari aplikasi chat seperti WhatsApp, Telegram, atau platform lainnya.
3. File Digital: Dokumen, gambar, atau video yang relevan dengan kejahatan yang dilakukan.
4. Metode Jejak Digital: Data yang menunjukkan aktivitas pengguna di internet, termasuk IP address dan log akses.
5. Database dan Server Logs: Catatan aktivitas yang terjadi di server, termasuk login dan transaksi.

•Dasar Hukum

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008: Mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2012: Mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk perlindungan data.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Beberapa pasal dalam KUHP juga dapat diterapkan untuk kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan data elektronik.

4. Peraturan-peraturan lain terkait: Misalnya, peraturan mengenai perlindungan data pribadi yang semakin berkembang.

Penggunaan alat bukti elektronik harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku agar dapat diterima di pengadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AISYAH SALSABILA -
AISYAH SALSABILA E.2310330
UNIVERSITAS DJUANDA


Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Cyber

Dalam kejahatan cyber, alat bukti yang digunakan adalah data elektronik yang diperoleh dari berbagai sumber digital, seperti komputer, ponsel, jaringan internet, atau sistem informasi lainnya. Berikut adalah beberapa contoh alat bukti yang sering digunakan dalam kejahatan cyber:
1. Pesan atau Email Elektronik
Pesan yang dikirim atau diterima melalui email yang dapat menunjukkan adanya tindakan kriminal seperti penipuan, pencemaran nama baik, atau pengancaman.
2. Data Transaksi Elektronik
Rekaman transaksi yang terjadi di platform e-commerce, perbankan online, atau pembayaran digital yang menunjukkan adanya penipuan atau pencurian data.
3. Rekam Jejak (Logs) Akses Sistem
Jejak akses sistem atau server yang menunjukkan siapa yang mengakses sistem dan kapan, dapat menjadi bukti dalam kasus peretasan atau penyalahgunaan data.
4. File atau Dokumen Digital
File yang ditemukan dalam perangkat atau sistem yang digunakan pelaku, termasuk dokumen, gambar, atau perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
5. Metadata
Data tambahan yang menyertai file digital, seperti tanggal pembuatan, pengeditan, dan lokasi pengambilan gambar atau dokumen, yang dapat memberikan informasi penting tentang asal-usul data.

Dasar Hukum Alat Bukti Data Elektronik
1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
Pasal 5 mengatur mengenai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik, yang juga mencakup data elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
2. Pasal 1866 KUHPerdata
Menyebutkan bahwa dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti adalah segala bentuk yang dapat dijadikan bukti, termasuk data elektronik.
3. Pasal 17 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 (Perubahan UU ITE)
Pasal ini mengatur tentang keabsahan dan validitas data elektronik sebagai alat bukti yang sah, serta persyaratan terkait tanda tangan elektronik dalam proses pembuktian di pengadilan.
4. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Mengatur tentang penyelenggaraan transaksi elektronik yang sah dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan, khususnya dalam hal transaksi yang berkaitan dengan sistem elektronik.

Dengan dasar hukum ini, data elektronik yang ditemukan dalam kasus kejahatan cyber dapat diakui sebagai alat bukti yang sah di pengadilan untuk menuntut pelaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MARISA AZHARI -
MARISA AZHARI E.2310357
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
 
 
Alat bukti dalam kejahatan cyber atau cybercrime yang berbasis data elektronik meliputi berbagai bentuk informasi yang dapat digunakan untuk membuktikan terjadinya tindak pidana di dunia maya. Berikut adalah alat bukti yang sering digunakan dalam kasus cybercrime beserta dasar hukum yang mengaturnya:

Alat Bukti Data Elektronik:
1. Dokumen Elektronik
Merupakan bentuk informasi yang disimpan atau dikirim secara elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti dalam suatu perkara hukum. Misalnya, email, pesan instan, atau dokumen yang tersimpan dalam perangkat elektronik.
2. Data Transaksi Elektronik
Informasi mengenai transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik, seperti riwayat transaksi digital yang mencakup data pembayaran, rekam jejak pembelian, dan sebagainya.
3. Jejak Digital (Digital Footprint)
Merupakan data yang terekam dalam sistem komputer yang menunjukkan jejak aktivitas seseorang di dunia maya, termasuk alamat IP, log akses, dan metadata.
4. File Komputer dan Database
Data yang tersimpan di dalam perangkat keras (hard drive) atau di server yang bisa berupa file yang terlibat dalam kejahatan siber, seperti malware, virus, atau file yang mengandung informasi yang diperlukan dalam investigasi.
5. Log Sistem
Catatan yang mencatat aktivitas dalam sistem komputer, termasuk login, transaksi, dan lainnya yang bisa menunjukkan pola aktivitas yang relevan dalam kasus cybercrime.
6. Tangkapan Layar (Screenshots)
Bukti yang diambil dari layar komputer atau perangkat digital yang menampilkan informasi penting yang terkait dengan tindak pidana siber.
7. Data Geolokasi
Data yang berkaitan dengan lokasi perangkat ketika suatu aktivitas dilakukan, yang dapat membuktikan keterkaitan lokasi dengan tindakan kriminal.
8. Media Penyimpanan Digital
Seperti USB drive, hard disk eksternal, dan CD/DVD yang berisi informasi atau bukti yang relevan dalam kejahatan siber.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE mengatur tentang bukti elektronik yang sah di hadapan hukum dan memperbolehkan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Mengatur perlindungan data pribadi, dan meskipun tidak secara langsung berfokus pada kejahatan siber, regulasi ini memberikan dasar tentang hak atas data pribadi yang relevan dalam kasus kejahatan yang melibatkan data pribadi.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 184 KUHAP mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan, serta memberikan dasar untuk penyitaan dan pemeriksaan data elektronik yang relevan dengan tindak pidana.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Peraturan ini mengatur aspek teknis dan legal mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang relevan dengan pembuktian dalam kasus kejahatan siber.

Bukti-bukti tersebut sangat penting dalam proses penegakan hukum terkait dengan kejahatan siber, karena banyak tindakan kriminal yang kini terjadi di dunia maya, termasuk penipuan, pencurian identitas, peretasan, dan sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMAD ADITYA MAHESA KURNIAWAN -
Muhamad Aditya Mahesa
E.2310230

Alat Bukti Elektronik adalah informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memenuhi syarat formal dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE. Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) menyatakan bahwa informasi elektronik adalah:
Satu atau lebih data elektronik (data tertulis, audio, dokumen, gambar, peta, desain, foto, pertukaran data elektronik (EDI), email, telegram, teks, angka, kode akses, simbol, atau perforasi buatan mesin, atau apa pun yang dapat dipahami oleh manusia. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik, atau bentuk sejenisnya dan dapat dilihat dan didengar melalui komputer atau sistem elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh RENATA FARHA BILQIS -
Nama: Renata Farha Bilqis
Nim: E.2310655
Universitas Djuanda Bogor

jenis-jenis alat bukti data elektronik

1. Dokumen Elektronik:
a. Email: Email merupakan salah satu bentuk komunikasi elektronik yang paling umum. Isi email, lampiran, serta metadata (seperti pengirim, penerima, waktu pengiriman, dan IP address) dapat menjadi bukti yang kuat. Contoh bukti yang bisa di dapatkan adalah perjanjian bisnis, komunikasi terkait tindak pidana, ancaman, atau pelecehan.
b. Pesan instan: Platform pesan instan seperti WhatsApp, Telegram, dan Line menghasilkan log percakapan yang detail. Isi pesan, waktu pengiriman, serta media yang dibagikan dapat menjadi bukti. Contoh bukti yang bisa di dapatkan adalah Perencanaan kejahatan, pertukaran informasi rahasia, atau bukti penghinaan.
c. Log file: Log file adalah catatan aktivitas yang dihasilkan oleh sistem komputer. Log file server, firewall, dan aplikasi dapat memberikan informasi tentang akses yang tidak sah, serangan siber, atau aktivitas mencurigakan lainnya. Contoh bukti yang bisa di dapatkan dari log file adalah peretasan, pencurian data, atau pelanggaran sistem.
d. Metadata: Metadata adalah data tentang data. Informasi seperti tanggal pembuatan, penulis, dan perangkat yang digunakan untuk membuat file dapat menjadi bukti yang penting. Contoh bukti yang bisa di dapatkan adalah membantu dalam menentukan keaslian dan integritas sebuah file.

2. Sistem Elektronik
a. Komputer dan laptop
b. Sistem Cloud Storage
c. Server
d. Perangkat Jaringan


• Dasar Hukum Alat Bukti Data Elektronik
Penggunaan data elektronik sebagai alat bukti dalam perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dalam Pasal 5 UU ITE, di tegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD HAIKAL -
muhammad haikal 221010041 (uir)

Dalam kasus kejahatan siber, alat bukti data elektronik merujuk pada informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk mengungkapkan, membuktikan, atau menyangkal suatu tindak kejahatan. Berikut adalah beberapa contoh alat bukti data elektronik yang sering digunakan:
1. Log Aktivitas
• Log server, sistem, atau aplikasi yang mencatat aktivitas pengguna, termasuk waktu akses, alamat IP, atau tindakan tertentu.
2. Pesan Elektronik
• Email, pesan teks, chat (WhatsApp, Telegram, Signal, dll.), atau percakapan melalui platform komunikasi lainnya.
3. Media Penyimpanan Digital
• Hard disk, SSD, flash drive, kartu memori, atau media penyimpanan lainnya yang berisi file atau data terkait kejahatan.
4. File atau Dokumen Digital
• Dokumen elektronik seperti PDF, dokumen Word, spreadsheet, atau file multimedia (gambar, video, dan audio).
5. Data Jejak Digital
• Informasi dari cookie, metadata, atau jejak digital lain yang menunjukkan aktivitas di internet, seperti riwayat peramban.
6. Rekaman Aktivitas Jaringan
• Data dari sniffer jaringan, analisis lalu lintas jaringan (network traffic), atau packet capture (PCAP).
7. Bukti di Media Sosial
• Postingan, komentar, atau aktivitas di platform media sosial yang relevan dengan kasus.
8. Data Lokasi
• Informasi lokasi yang dikumpulkan dari perangkat GPS, ponsel, atau aplikasi tertentu.
9. Rekaman Kamera Pengawas
• CCTV atau rekaman video yang tersimpan dalam format digital.
10. Data Sistem Operasi atau Perangkat
• Informasi tentang pengaturan, aplikasi yang terinstal, atau data log dari perangkat yang digunakan (komputer, ponsel, tablet).
11. Kunci Enkripsi atau Alat Kriptografi
• Informasi tentang kunci enkripsi, password, atau data lain yang digunakan untuk melindungi atau menyembunyikan aktivitas ilegal.

Landasan Hukum di Indonesia

Dalam konteks hukum Indonesia, alat bukti elektronik diakui berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya melalui UU No. 19 Tahun 2016, serta dalam KUHAP Pasal 184. Data elektronik termasuk dalam kategori alat bukti sah yang dapat digunakan di pengadilan.

Pentingnya menjaga keaslian data elektronik sering kali diwujudkan melalui proses forensik digital yang memastikan bahwa bukti tidak dimodifikasi selama penyelidikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh TRIANISA HANUM -
TRIANISA HANUM
221010126
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber meliputi informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya. Dasar hukum yang mengatur alat bukti ini adalah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. UU ITE juga memperkuat posisi alat bukti elektronik dalam proses peradilan pidana
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ISMI WARIDHOTU NURSYIFA -
Ismi Waridhotu Nursyifa
UNIDA

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber meliputi:

1. Dokumen Elektronik: Informasi yang disimpan atau ditransmisikan secara digital.
2. Email: Komunikasi yang dilakukan melalui surat elektronik.
3. Rekaman CCTV: Bukti visual dari aktivitas yang terekam.
4. Data di perangkat digital: Seperti laptop, smartphone, dan flashdisk.
5. Konten digital: Termasuk foto, video, dan dokumen lainnya.

Dasar hukum untuk alat bukti ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016[1][2][3].
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh PRINCE ATHAYA NUGRAHA -
PRINCE ATHAYA NUGRAHA
E.2310882
UNIVERSITAS DJUANDA

Alat Bukti Data Elektronik

Dokumen Elektronik:
Email, pesan teks (SMS, WhatsApp, Telegram, dll.), atau log aktivitas digital.

Rekaman Elektronik:
Rekaman panggilan, rekaman CCTV, atau file video/audio yang relevan.

Log Server atau Jaringan:
Data log akses jaringan atau server yang menunjukkan aktivitas pelaku.

Metadata:
Informasi terkait file elektronik, seperti waktu pembuatan, lokasi, dan perangkat yang digunakan.

Transaksi Digital:
Data transaksi perbankan atau e-commerce.

Jejak Digital:
Aktivitas di media sosial, browser, atau riwayat pencarian.

Dasar Hukum Data Elektronik sebagai Alat Bukti di Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):

Pasal 5 Ayat (1):
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."

Pasal 5 Ayat (2):
"Alat bukti hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia."

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal 184 Ayat (1):
Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Dokumen elektronik diakui sebagai bagian dari "surat" yang dijelaskan dalam pasal tersebut.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik:
Pasal 41 Ayat (3):
"Pengelolaan data elektronik harus dapat digunakan untuk mendukung pembuktian dalam proses hukum."
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik:
Mengatur bahwa dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh WILZA NISSA BELLA -
Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber dapat berupa informasi atau dokumen yang disimpan, diproses, atau ditransmisikan melalui perangkat elektronik. Berikut beberapa contoh alat bukti data elektronik:

Email (berisi pesan, lampiran, atau metadata).
Log aktivitas (server, aplikasi, atau perangkat jaringan).
Rekaman komunikasi elektronik (chat, pesan singkat, atau panggilan suara melalui aplikasi).
File digital (gambar, dokumen, video, atau data terenkripsi).
Metadata (informasi teknis seperti waktu pembuatan file, lokasi GPS, atau alamat IP).
Data media sosial (posting, komentar, atau interaksi pengguna).
Transaksi digital (seperti e-wallet atau pembayaran online).
Jejak digital (cookies, cache, atau histori browsing).
CCTV dengan koneksi digital (video atau rekaman dari kamera keamanan).
Hard disk, flash drive, atau perangkat penyimpanan lain yang berisi data digital.
Dasar hukum alat bukti elektronik di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 5 ayat (1): Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pasal 5 ayat (2): Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai perluasan alat bukti hukum sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 184 ayat (1): Informasi elektronik dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah, terutama dalam konteks dokumen atau barang bukti tambahan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dalam implementasinya, UU ITE menjadi penguat untuk pengakuan data elektronik sebagai alat bukti.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Mengatur lebih lanjut mengenai pengelolaan informasi elektronik dan perlindungannya.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016
Mengatur tata cara penggunaan dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.
Alat bukti elektronik ini harus diautentikasi atau diverifikasi oleh ahli forensik digital untuk memastikan integritas dan keabsahannya di pengadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD SAYYID RASYID RIDHO -
Nama : Muhammad Sayyid Rasyid Ridho
NIM : E.2310430
Universitas Djuanda

Alat Bukti Data Elektronik dalam Kejahatan Cyber:
1. Email dan Pesan Teks (SMS): Komunikasi digital yang dapat digunakan untuk membuktikan tindak pidana.
2. Jejak Digital (Log Aktivitas): Catatan transaksi dan akses sistem yang mencurigakan.
3. File dan Dokumen Digital: Dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan pelanggaran hak cipta atau pencurian data.
4. Data Transaksi Elektronik: Rekaman transaksi online yang terkait dengan penipuan.
5. Alamat IP dan Metadata: Digunakan untuk melacak pelaku kejahatan siber.
6. Jejak Media Sosial: Postingan atau komunikasi di media sosial yang relevan dengan kasus.
Dasar Hukum:
1. UU ITE (UU No. 11/2008): Pasal 5 dan 32 mengatur penggunaan data elektronik sebagai alat bukti.
2. Perubahan UU ITE (UU No. 19/2016): Pasal 27-30 mengatur penyalahgunaan informasi elektronik.
3. KUHAP (Pasal 184): Mengakui data elektronik sebagai alat bukti sah dalam proses peradilan.
4. Kapolri No. 8/2011: Pedoman penanganan kejahatan teknologi informasi.
5. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022): Mengatur perlindungan data pribadi yang bisa menjadi bukti.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ANDRE GIBRAN AL IRSYAD -
nama : andre gibran al irsyad
NIM :E2310583
unida
Berikut beberapa alat bukti data elektronik dan dasar hukum lainnya:

Alat Bukti Data Elektronik:
1. Data GPS (Global Positioning System)
2. Data sensor gerak (Accelerometer dan Gyroscope)
3. Rekaman suara dan video
4. Data transaksi keuangan elektronik
5. Data penggunaan aplikasi
6. Data cloud storage
7. Data jaringan sosial media
8. Data blog dan situs web
9. Data sistem keamanan (CCTV, alarm)
10. Data IoT (Internet of Things)

Bukti Fisik:
1. Perangkat komputer atau laptop.
2. Perangkat seluler.
3. Hard disk atau media penyimpanan.
4. Dokumen cetak.
5. Rekaman CCTV

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan Sistem Elektronik
4. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Digital
5. Konvensi Asia-Pasifik tentang Kejahatan Cyber (2014)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh NAZUWA IRBAH SIREGAR -
Nazuwa Irbah Siregar
E.2310583
Universitas djuanda

Alat Bukti Data Elektronik dalam
Kejahatan cyber
Dalam konteks kejahatan cyber di Indonesia, alat bukti berupa data elektronik diakui secara hukum dan dapat digunakan dalam proses peradilan. Data elektronik yang dimaksud meliputi:
1. Email (Surat Elektronik)
2. Rekaman Suara dan Video Digital
3. Chat atau Pesan Elektronik (misalnya
WhatsApp, Telegram, atau aplikasi perpesanan lainnya)
4. Log Aktivitas Komputer atau Server
5. Dokumen Digital (PDF, Word, Excel, dsb.)
6. Metadata (Informasi tentang data seperti waktu, lokasi, perangkat yang digunakan, dll.)
7. Rekaman Transaksi Digital (misalnya transaksi e-banking atau e-commerce)
8. File atau Dokumen Digital yang Disita dari Perangkat Tersangka
9. Jejak Digital (IP Address, lokasi geografis, dan aktivitas online lainnya).

Dasar Hukum Alat Bukti Elektronik dalam Kejahatan cyber di Indonesia :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE)
• Pasal 5 Ayat (1) dan (2):
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah."
• Pasal 6:
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang."
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU No.
11 Tahun 2008
• Memperjelas pengakuan data elektronik sebagai alat bukti yang sah.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP)
• Pasal 184 Ayat (1):
Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. (Data elektronik dianggap sebagai bagian dari
"surat" atau "petunjuk").
4. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)
No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
• Mengakui alat bukti elektronik dalam tindak pidana korporasi.
5. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6
Tahun 2019 tentang Penyidikan
Tindak Pidana
• Menyediakan panduan teknis mengenai penggunaan alat bukti elektronik dalam penyidikan tindak pidana.

Alat bukti elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah dalam penyelesaian perkara kejahatan siber di Indonesia, dengan dasar hukum utamanya adalah UU ITE Pasal 5 dan 6. Penggunaan alat bukti elektronik harus memenuhi prinsip integritas, otentisitas, dan validitas untuk dapat diterima di pengadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD FARIZA SHARIEL -
Nama : Muhammad Fariza Shariel
Nim : E.2310396
Universitas Djuanda

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan cyber meliputi:
Informasi Elektronik: Data yang disimpan atau dikirim secara digital.
Dokumen Elektronik: Dokumen yang ada dalam format digital.
Hasil Cetak Dokumen Elektronik: Salinan fisik dari dokumen digital.

Dasar hukum untuk alat bukti ini terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubahnya, serta ketentuan dalam KUHAP mengenai alat bukti yang sah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD BIMAWALUYA AL-MUTAQIN -
Muhammad BimawaluyabAl mutaqin
E.2310395
Universitas Djuanda

Alat bukti data elektronik mencakup data transaksi elektronik seperti bukti pembayaran, transfer uang, dan bukti pembelian online. Selain itu, email dan pesan elektronik juga dapat menjadi bukti yang menunjukkan niat jahat atau tindakan kriminal seperti penipuan. File digital, termasuk dokumen, gambar, dan video, bisa digunakan sebagai bukti dalam kasus kejahatan siber. Di Indonesia, bukti ini diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 dan No. 19 Tahun 2016 terkait informasi dan transaksi elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh M. ALFI WIRDIYAN -
M.alfi Wirdiyan
Nim.E.2310064
Unida
Alat Bukti Data Elektronik
1. Email: Pesan elektronik yang dikirimkan melalui jaringan internet.
2. Log File: Catatan aktivitas pengguna pada suatu sistem atau jaringan.
3. Data Riwayat Penelusuran (Browser History): Catatan alamat website yang telah dikunjungi oleh pengguna.
4. Data GPS: Informasi lokasi geografis yang diperoleh dari perangkat GPS.
5. Data Telepon Seluler: Informasi tentang aktivitas telepon seluler, seperti panggilan, pesan teks, dan lokasi.
6. Data Komputer: Informasi yang tersimpan pada komputer, seperti file, dokumen, dan program.
7. Data Jaringan: Informasi tentang aktivitas jaringan, seperti lalu lintas data dan komunikasi antar perangkat.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Mengatur tentang penggunaan informasi dan transaksi elektronik, serta mengenai tindakan pidana dalam dunia maya.
2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: Mengatur tentang perubahan dan penambahan ketentuan dalam UU ITE, termasuk mengenai penggunaan data elektronik sebagai alat bukti.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tentang tata cara pengumpulan, pengamanan, dan penggunaan alat bukti dalam proses peradilan pidana.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ANANDA PUTRI CHANTIKA -
Ananda putri chantika
E.2310361
unida

alat bukti elektronik dalam kejahatan cyber adalah
- rekaman elektronik seperti rekamanan vidio dan suara (pasal 1 ayat 3 UU ITE)
- Alamat IP untuk lokasi penggunaan internet (pasa 15 UU ITE)
- log sistem untuk aktivitas sistem elektronik ( pasal 15 UU ITE)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ORA DARMA PUTRA LASE -
Nama. :Ora Darma Putra lase
Nim. : E.2310111


kejahatan siber meliputi:

1. Email: Pesan yang dikirim atau diterima sebagai komunikasi elektronik.
2. Log Aktivitas:Catatan aktivitas sistem dan pengguna yang terekam secara otomatis.
3. Chatting: Percakapan melalui aplikasi pesan instan.
4. Data Transaksi Elektronik: Informasi transaksi keuangan atau perdagangan secara online.

Dasar hukum
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Alat bukti elektronik diakui sebagai alat bukti hukum yang sah jika memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam UU ITE.
- Pasal 5 ayat (1) UU ITE: Menyebut bahwa dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh AWALUDIN TAHIR -
Awaludin Tahir
E. 2310652
UNIDA

Jenis-jenis barang bukti elektronik ini seperti komputer PC, laptop/notebook, netbook, tablet, telepongenggam, flashdisk, floppydisk, harddisk, CD/DVD, router, switch, hub, kamera video, CCTV, kamera digital, perekam digital, music/video player, dan semacamnya.
Dasar hukum :
1. Bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2. Alat bukti elektronik sebagai alat bukti lain dipertegas dalam Pasal 44 UUITE yang mengatur bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik adalah alat bukti lain yang digunakan sebagai alat bukti penyidikan, suratan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh MUHAMMAD MAHDI ABDILLAH -
Nama : Muhammad Mahdi Abdillah
NIM : E.2310826
UNIDA

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, alat yang dapat dijadikan sebagai alat bukti ialah :

1. Dokumen Elektronik
2. Log Aktivitas
3. Sistem dan perangkat yang digunakan
4. Keterangan dari saksi

Dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan dalam menentukan alat bukti ini adalah Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 19 Tahun 2016
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ALGI ALFRIAN -
Alat bukti kejahatan cyber hanyalah jejak rekaman dari reisdual data seperti chat, video, voice note, dokumen, dan lain adapun dalam bentuk kerasnya ialah microSD flashdisk, hardisk, maupun penyimpanan internal dari device itu sendiri. menurut dasar hukumnya iala pasal 5 ayat (2) UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh DENI KURNIAWAN -
Deni Kurniawan - Unida- E.2310910

Dalam penanganan kasus kejahatan siber, keberadaan alat bukti data elektronik memainkan peran yang sangat signifikan. Jenis-jenis alat bukti elektronik ini beragam dan bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa kategori umum:

Dokumen Elektronik

Meliputi berbagai file digital seperti email, pesan instan, dokumen teks (Word), spreadsheet (Excel), presentasi (PowerPoint), atau file digital lainnya yang relevan.
Rekaman Elektronik

Termasuk rekaman suara, video, percakapan, log aktivitas sistem, hingga data lalu lintas jaringan yang menunjukkan pola penggunaan perangkat atau akses ilegal.
Metadata

Berisi informasi teknis tentang data, seperti tanggal pembuatan atau pengubahan terakhir, ukuran file, perangkat yang digunakan, dan lokasi akses yang terekam.
Jejak Digital

Contohnya adalah alamat IP, cookie, cache, history penelusuran, atau log aktivitas lainnya yang dapat menunjukkan identitas atau lokasi pelaku kejahatan.
Dasar Hukum Penggunaan Alat Bukti Elektronik di Indonesia
Penggunaan alat bukti elektronik dalam sistem peradilan di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pasal 5 ayat (3): Menyatakan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik yang dihasilkan melalui sistem elektronik dianggap sah sebagai alat bukti hukum, sejauh memenuhi persyaratan yang diatur.
Pasal 44 ayat (2): Menjelaskan bahwa alat bukti elektronik dapat diajukan sebagai bukti yang sah dalam proses penegakan hukum dan diperlakukan sama dengan alat bukti lainnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Pasal 184 KUHAP: Mengatur tentang alat bukti yang sah dalam perkara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Alat bukti elektronik dapat dimasukkan dalam kategori "surat" karena memenuhi unsur sebagai dokumen dalam format elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh ELIS KUSMIAWATI -
Elis Kusmiawati UNIDA

Alat bukti data elektronik dalam kejahatan siber adalah informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetak dari keduanya, seperti email, log aktivitas, rekaman audio atau video, serta data transaksi digital. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 5 yang menyatakan bahwa informasi dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.