Forum Diskusi Pertemuan ke- 14

Alfiyatul Muniroh (3522110006) UNISVET

Alfiyatul Muniroh (3522110006) UNISVET

oleh ALFIYATUL MUNIROH -
Jumlah balasan: 0

Pentingnya etika dalam menggunakan hewan coba seperti mencit tidak dapat diabaikan. Berikut beberapa alasan mengapa:

 

A. Alasan Pentingnya Etika

1. Menghormati hak-hak hewan: Hewan memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik dan tidak dianiaya.

2. Mengurangi penderitaan: Etika membantu meminimalkan penderitaan dan stres pada hewan.

3. Meningkatkan validitas hasil: Penggunaan etika memastikan hasil penelitian akurat dan reliabel.

4. Menghindari konsekuensi hukum: Pelanggaran etika dapat mengakibatkan sanksi hukum.

 

B. Alasan Mencit sebagai Hewan Coba

1. Biaya rendah: Mencit relatif murah untuk dipelihara dan dirawat.

2. Siklus hidup singkat: Mencit memiliki siklus hidup sekitar 2-3 tahun, memungkinkan penelitian jangka pendek.

3. Genetik yang terkontrol: Mencit memiliki genetik yang terkontrol, memudahkan penelitian.

4. Fisiologi mirip manusia: Sistem biologis mencit mirip dengan manusia.

 

C. Alternatif Hewan Coba

1. Zebrafish (Danio rerio): Mudah dipelihara, siklus hidup singkat, dan transparan.

2. C. elegans (Cacing): Mudah dipelihara, siklus hidup singkat, dan genetik sederhana.

3. Drosophila melanogaster (Lalat Buah): Mudah dipelihara, siklus hidup singkat, dan genetik kompleks.

4. Hamster: Mirip dengan mencit, tetapi memiliki siklus hidup lebih panjang.

 

D. Alasan Pemilihan Alternatif

1. Keterbatasan mencit dalam memodelkan penyakit tertentu.

2. Kebutuhan penelitian spesifik (misalnya, penelitian kanker).

3. Keterbatasan biaya dan sumber daya.

4. Pertimbangan etika dan regulasi.

 

Dalam menggunakan hewan coba, penting untuk mempertimbangkan:

1. Prinsip penggantian (replacement): Menggunakan metode alternatif.

2. Prinsip pengurangan (reduction): Mengurangi jumlah hewan coba.

3. Prinsip pemeringanan (refinement): Mengurangi penderitaan hewan.

 

Referensi :

1. National Institutes of Health (NIH).

2. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

3. Peraturan Pemerintah RI No. 92 Tahun 2012 tentang Penelitian dan Pengembangan.