Menurut saya, narasi tersebut mencerminkan adanya potensi konflik terkait hak-hak pekerja yang muncul sebagai dampak dari kebijakan pengurangan tenaga kerja yang dikaitkan dengan isu kenaikan pajak. Hal ini menunjukkan ketegangan antara kebijakan fiskal pemerintah dengan dampaknya terhadap sektor tenaga kerja. Di satu sisi, kenaikan pajak bisa dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan negara, namun di sisi lain, hal ini bisa menambah beban pada sektor usaha yang berpotensi menyebabkan pengurangan tenaga kerja untuk menekan biaya operasional. Hal ini juga bisa menimbulkan masalah hak-hak pekerja, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak adil atau ketidakpastian pekerjaan, yang memerlukan penanganan hati-hati dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan keseimbangan antara kebijakan fiskal dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.