FORUM DISKUSI PERTEMUAN 11

forum diskusi 11

forum diskusi 11

oleh NAILYN ADDINA SHABRIA -
Jumlah balasan: 0

1. Perubahan UUD 1945 bertujuan menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan modern, berdampak pada penegakan hukum berkeadilan melalui:

Penguatan Negara Hukum: Menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Checks and Balances: Membentuk MK dan KY untuk mengawasi kekuasaan lembaga negara.
Due Process of Law: Menjamin proses hukum yang adil dan transparan bagi semua warga.
Perlindungan HAM: Memperkuat jaminan HAM sebagai landasan penegakan hukum.
Intinya, amandemen UUD 1945 meletakkan fondasi yang lebih kuat bagi penegakan hukum yang berkeadilan, meskipun implementasinya butuh upaya berkelanjutan.

2. (a.)Teknologi di era digital berpotensi mendukung penegakan hukum berkeadilan melalui peningkatan efisiensi dan transparansi peradilan (e-court), kemudahan akses informasi hukum, investigasi dan pembuktian yang lebih efektif, pengawasan dan pencegahan kejahatan yang canggih, serta penyediaan bantuan hukum yang lebih mudah diakses.

(b.) Penerapan teknologi dalam penegakan hukum menghadapi beberapa tantangan utama, antara lain: kesenjangan digital yang menyebabkan akses keadilan tidak merata karena keterbatasan akses internet dan literasi digital, terutama bagi kelompok marginal; perlindungan data pribadi yang rentan terhadap kebocoran, penyalahgunaan, dan pelanggaran privasi akibat pengumpulan data skala besar, sehingga diperlukan regulasi dan sistem keamanan yang kuat; bias algoritma dan kecerdasan buatan yang berpotensi menghasilkan keputusan diskriminatif jika data yang digunakan tidak representatif atau algoritma dirancang dengan prasangka; kapasitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan pembekalan keterampilan agar aparat penegak hukum mampu menggunakan dan menginterpretasi teknologi secara efektif dan bertanggung jawab; serta kebutuhan akan regulasi dan kerangka hukum yang komprehensif dan adaptif untuk mengatur penggunaan teknologi, memastikan kepastian hukum, dan melindungi hak asasi manusia.