FORUM DISKUSI PERTEMUAN 11

Forum diskusi

Forum diskusi

by YUNUS NUR MAJID -
Number of replies: 0

1.Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai landasan konstitusi negara Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan ini umumnya didorong oleh dinamika sosial, politik, dan hukum yang berkembang seiring berjalannya waktu. Tujuan utama dari perubahan konstitusi adalah untuk mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terus berubah, serta memastikan bahwa negara dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien.Dampak Perubahan Konstitusi terhadap Penegakan Hukum yang Berkeadilan Perubahan konstitusi memberikan dampak yang signifikan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia, antara lain:Penguatan Supremasi Hukum: Perubahan konstitusi menegaskan kembali prinsip supremasi hukum, yaitu bahwa semua orang, termasuk pejabat negara, berada di bawah hukum.Perlindungan Hak Asasi Manusia: Perubahan konstitusi memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak asasi manusia, sehingga penegakan hukum harus selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.Transparansi dan Akuntabilitas: Perubahan konstitusi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Hal ini dapat mencegah terjadinya praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Keadilan Restoratif: Perubahan konstitusi membuka peluang bagi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana tertentu, yang lebih menekankan pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.

Peradilan Bebas dan Adil: Perubahan konstitusi juga menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan peradilan yang bebas dan adil.

2.menurut saya dengan adanya teknologi di era digital ini lebih efisien, aksesibilitas lebih mudah dengan adanya laporan secara online, akan tetapi juga ada tantangan yaitu Kesenjangan Digital: Tidak semua masyarakat memiliki akses yang sama terhadap teknologi, menciptakan ketidaksetaraan dalam akses keadilan.