1. Perubahan UUD 1945 dan Kebutuhan Zaman
Amandemen UUD 1945 (1999–2002) mencerminkan kebutuhan zaman dengan memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta pembagian kekuasaan yang lebih seimbang. Dampaknya terhadap penegakan hukum adalah meningkatnya jaminan terhadap keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara. Namun, tantangannya adalah bagaimana implementasi hukum tetap berjalan tanpa intervensi politik dan kepentingan kelompok tertentu.
2. Teknologi dalam Penegakan Hukum
Teknologi mendukung penegakan hukum dengan digitalisasi dokumen, sistem peradilan elektronik (e-court), dan pemanfaatan AI untuk analisis data hukum. Ini meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akses keadilan. Tantangan utamanya adalah keamanan data, kesenjangan digital, serta potensi penyalahgunaan teknologi untuk manipulasi hukum atau pelanggaran privasi.