Forum Diskusi 1

Forum Diskusi 1

Jumlah balasan: 199

Apa yang anda ketahui tentang Hukum Telematika/Informasi Teknologi ?


Instruksi Forum : 
Silahkan kepada setiap Mahasiswa untuk memberikan tanggapan pertanyaan tersebut.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh FREDY CAHYA IZRASA PUTRA -
Prinsip umum, norma dan peraturan lembaga, lembaga dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat ICT).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh EVA LUSIANA SYAFIRA -
Hukum teknologi informasi adalah aturan yang mengatur penggunaan dan distribusi teknologi informasi, termasuk Internet, komunikasi digital, dan berbagai bentuk data elektronik.
Sebagai balasan EVA LUSIANA SYAFIRA

Re: Forum Diskusi 1

oleh NURWATI NURWATI -
Baik, untuk dapat dilihat dari positif negatifnya
Sebagai balasan NURWATI NURWATI

Re: Forum Diskusi 1

oleh EVA LUSIANA SYAFIRA -
Sisi positf :
1. Perlindungan hak digital
2. Penanganan kejahatan cyber
3. Peningkatan kesadaran hukum
Sisi Negatif :
1. Multitafasir dan pasal karet
2. Penyalahgunaan untuk kepentingan politik
3. Ketimpangam penegakan hukum

Pemahaman peraturan uu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Berbagai aspek hukum transaksi elektronik, telekomunikasi, dan teknologi informasi diatur dalam UU ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh NAZUWA IRBAH SIREGAR -
 Hukum Telematika/Teknologi Informasi bidang hukum yang mengatur segala aspek hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
 Sederhananya, ini adalah seperangkat aturan yang mengatur bagaimana konten berinteraksi, dikonsumsi, dan dibuat di dunia maya.
 
 
Sebagai balasan NAZUWA IRBAH SIREGAR

Re: Forum Diskusi 1

oleh NURWATI NURWATI -
Baik, silahkan di lengkapi pemahamannya dengan peraturan perundang-undangannya
Sebagai balasan NURWATI NURWATI

Re: Forum Diskusi 1

oleh NAZUWA IRBAH SIREGAR -
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Merupakan undang-undang yang paling komprehensif dalam mengatur berbagai aspek hukum telematika di Indonesia. UU ITE mengatur tentang perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, kejahatan siber, dan lain-lain.
* Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta: Mengatur tentang perlindungan hak cipta atas karya intelektual, termasuk karya yang dihasilkan secara digital.
* Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Tantangan dalam Penerapan Hukum Telematika
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh DEANDRA NAJWA HAVITA -
Hukum telematika atau informasi teknologi adalah suatu aturan yang mengatur bagaimana teknologi berjalan yang digunakan oleh masyarakat agar tidak ada pelanggaran atau kesewang wenangan dalam penggunaan teknologi dimana semua orang dapat mengakses teknologi dengan mudah.
Sebagai balasan DEANDRA NAJWA HAVITA

Re: Forum Diskusi 1

oleh NUR IKA DEPIYANTI HARAHAP -
Telematika adalah seperangkat peraturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,termasuk aspek hukum dalam transportasi elektronik,perlindungan data pribadi,dan keamanan siber. Informasi Teknologi (IT) adalah penggunaan komputer,perangkat lunak,jaringan,dan sistem lain untuk mengelola,menyimpan,dan mengirimkan informasi. Mencakup berbagai bidang seperti pengembangan perangkat lunak,manajemen basis data,keamanan siber,dan jaringan. IT berperan penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional di berbagai bidang seperti bisnis, pendidikan, dan pemerintahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ISMI WARIDHOTU NURSYIFA -
Hukum Telematika/Informasi Teknologi adalah norma norma yang mengatur berbagai aspek kegiatan yang dikelola dalam sistem elektronik melalui media internet, seperti perkembangan berbagai alat yang biasa digunakan dalam sehari hari karena adanya pengaruh Globalisasi sehingga kecanggihan teknologi semakin berkembang contohnya HP beserta media didalamnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh NOVA AZZAHRA RAMADANI -

Teknologi informasi adalahh infomasi atau aktifitas yang dilakukan secara mudah menggunakan teknologi yang lebih maju sehingga aktiftas atau informasi dapat dengan mudah di dapatkan dan di lakuian walapun jarak jauh tetapi response time cepat itu semua efek dari pengaruh globalisasi yang berkembang secara cepat dan semakin maju
Sebagai balasan NOVA AZZAHRA RAMADANI

Re: Forum Diskusi 1

oleh NURWATI NURWATI -
Baik, silahkan di lengkapi pemahamannya dengan peraturan perundang-undangannya
Sebagai balasan NURWATI NURWATI

Re: Forum Diskusi 1

oleh NOVA AZZAHRA RAMADANI -
Pemahaman peraturan uu
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Berbagai aspek hukum transaksi elektronik, telekomunikasi, dan teknologi informasi diatur dalam UU ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ANNISA PRAMESTI -
Teknologi Informasi adalah berbagai macam hal
dan juga kemampuan yang digunakan dalam
pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran
informasi, dan juga termasuk internet hal sebagainya yang mencakup teknologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh JEFRY SIANIPAR -
Hukum Telematika, atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh SAHLAN DINAN YAHYA -
Hukum telematika adalah cabang hukum yang mengatur aspek-aspek hukum terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet dan sistem elektronik. Ini mencakup isu-isu seperti perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan kejahatan siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh M.HILMY DZAKY -
Hukum telematika merupakan sekumpulan aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, data, dan sistem informasi.Meliputi aspek perlindungan data pribadi, keamanan siber, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, dan tanggung jawab penyedia layanan. Hukum ini bertujuan untuk melindungi pengguna dan memastikan keadilan dalam penggunaan teknologi serta mengatur hubungan antara berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh DANIEL PRAWIRA -
Hukum telematika adalah aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet. Ini meliputi perlindungan data pribadi, transaksi online, dan hak cipta, dengan tujuan untuk melindungi pengguna nya dan menjaga keamanan serta keadilan di dunia digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh JEFRI NOFRIZA WELDI -
Jefri Nofriza
Hukum Telematika atau Cyber Law adalah hukum yang mengatur kegiatan virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hukum ini juga dikenal dengan istilah Hukum Teknologi Informasi, Hukum Dunia Maya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RIZKY JHONATAN -
Hukum telematika adalah cabang hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, dalam konteks transaksi, data, dan komunikasi digital. Mencakup beberapa aspek seperti perlindungan data dan transaksi elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AMBAR SUKIRMAN -
Hukum telematika adalah seperangkat aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, dalam konteks hukum. Ini mencakup aspek seperti perlindungan data, transaksi elektronik, dan tanggung jawab hukum di dunia maya. Tujuannya adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu serta entitas di ranah digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh JOVANKA JOVANKA -

Definisi Hukum Telematika atau yang dikenal dengan cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).

 

Makna dari Telematika sendiri dikaitkan dengan Cyberspace yaitu pada hakikatnya merupakan suatu sistem elektronika yang lahir dari hasil perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika itu sendiri. Hukum Telematika diartikan pula sebagai suatu hukum yang mengembangkan konvergensi telematika yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik, baik yang terkoneksi melalui internet atau tidak.

Jadi Hukum Telematika dapat didefinisikan sebagai Hukum terhadap perkembangan Konvergensi antara Telekomunikasi, Media, dan Informatika (Telematika) yang dikelola dalam suatu sistem elektronik baik melalui maupun tidak melalui media internet (Cyberspace).

Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum.

 

Cyber law adalah rezim hukum baru yang didalamnya memiliki berbagai aspek hukum yang sifatnya multidisiplin. Dalam penelitian ini cyber law juga diartikan sebagai hukum telekomunikasi multimedia dan informatika (telematika). Pengertian ini menunjukan sifat konvergentif dari communication computing dan content sehingga cyber law membahas dari teknologi dan informasi secara konvergensi.

 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AHMAD RIVA'I -
Hukum Telematika atau Hukum Informasi Teknologi (IT) adalah cabang hukum yang mengatur aspek hukum terkait penggunaan teknologi informasi, komunikasi, dan internet. Dengan berkembangnya teknologi digital dan internet, banyak kegiatan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini beralih ke ranah online, sehingga memerlukan regulasi yang tepat untuk mengatur penggunaan, penyalahgunaan, serta perlindungan data dan informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh REVALINA AYUNANDA -
Hukum telematika adalah cabang hukum yang sangat penting dalam era digital. Dengan memahami hukum ini, kita dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab, serta melindungi diri dari berbagai ancaman di dunia maya. Hukum telematika, atau yang sering disebut sebagai cyber law, adalah cabang hukum yang mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, hukum ini menjadi semakin relevan dan kompleks
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh YASMINE MUTIA ELMA PUTRI -
Hukum Telematika/Informasi teknologi menurut saya adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Secara umum, hukum telematika berfungsi untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dapat berjalan dengan aman, adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AULIA RAIHANA PUTRI -
Hukum telematika atau informasi teknologi adalah bidang hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) , serta interaksi yang terjadi di dunia digital. Teknologi Informasi adalah istilah terhadap berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi. Fokus utamanya meliputi perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, kejahatan siber, hak kekayaan intelektual, dan regulasi konten. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan, keadilan, dan akuntabilitas dalam penggunaan teknologi, serta melindungi hak-hak individu di dunia digital. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, hukum ini terus beradaptasi untuk menghadapi tantangan baru dan memastikan bahwa inovasi berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RATRI SYAWALINA -
Hukum Telematika/Informasi Teknologi adalah cabang hukum yang mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Secara singkat , ini seperti seperangkat aturan yang mengatur penggunaan internet, komputer, dan berbagai teknologi digital lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMAD RIVALDI -
Hukum inovasi teknologi informasi dan telekomunikasi atau yang disebut dengan TELEMATIKA adalah seperangkat aturan atau regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk internet, telekomunikasi, dan segala bentuk komunikasi elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh KESYA RENATA AGUSTIN -
hukum telematika atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RAHMA DANIA -
Hukum telematika mengatur kegiatan virtual yang dilakukan melalui sistem elektronik, baik dengan maupun tanpa menggunakan media internet. Hukum telematika merupakan perwujudan dari konvergensi antara hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AWALUDIN TAHIR -
Hukum telematika merupakan suatu aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),Yang di mana Hukum telematika mengatur kegiatan virtual yang dilakukan melalui sistem elektronik, baik dengan media internet ataupun tidak. Adapun sumber hukum telemati ialah konvensi internasional publik dan perdata. Selain dari pada itu terdapat juga beberapa aspek hukum telematika, yang di antaranya ialah Aspek hukum teknologi komunikasi, Aspek hukum media, Aspek hukum teknologi informatika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RAHIMA AZZAHRA -
Hukum Telematika/Informasi Teknologi adalah kumpulan aturan-aturan yang mengatur segala aktivitas yang dilakukan di dunia maya. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di dunia digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh DEDE RESTI -
Hukum Telematika/Transformasi Teknologi adalah Norma atau kaidah yang mengatur kegiatan yang dilakukan secara online (virtual) dalam berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ATIYA MAJDAH BR HSB -
Hukum telematika/informasi teknologi bertujuan Mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Selain itu mencakup berbagai aspek seperti transaksi elektronik, tanda tangan digital, sertifikasi elektronik, dan perlindungan data pribadi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh WINDA SRI WAHYUNI -
Hukum Telematika atau Hukum Teknologi Informasi adalah bidang hukum yang mengatur aspek-aspek hukum terkait teknologi informasi, internet, dan komunikasi digital. Hukum ini mencakup berbagai aturan dan regulasi yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, hak kekayaan intelektual, dan kejahatan siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MELANI AZZAHRA -
Hukum Telematika atau (Cyber Law) hukum mayantara, adalah keseluruhan asas-asas, norma, atau kaidah yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Istilah ini mencakup konvergensi antara telekomunikasi, media, dan informatika, dan berfokus pada pengaturan hukum atas aktivitas di dunia maya yang melintas batas-batas teritorial dan waktu.. Bidang hukum ini berkaitan dengan berbagai aspek yang mencakup privasi data, keamanan siber, hak kekayaan intelektual dalam konteks digital, serta regulasi bisnis dan perdagangan elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh DENI KURNIAWAN -
Hukum Telematika, atau Hukum Teknologi Informasi, mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, perangkat lunak, dan sistem digital. Salah satu fokus utamanya adalah perlindungan data pribadi, di mana hukum ini mengatur hak individu untuk menjaga keamanan informasi pribadi mereka dari penyalahgunaan. Selain itu, hukum ini juga mencakup keamanan siber, yang bertujuan untuk menangani ancaman seperti hacking, pencurian identitas, dan serangan virus.

Di sisi lain, Hukum Telematika melindungi hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, dan merek dagang dalam konteks digital. Transaksi elektronik, termasuk e-commerce, juga diatur untuk memastikan perlindungan konsumen dan validitas kontrak digital.

Hukum ini juga berfungsi dalam menindak cybercrime, seperti penipuan online dan pencemaran nama baik di media sosial, serta mengatur penyebaran konten ilegal di platform digital. Penyedia layanan internet dan platform digital memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan privasi pengguna, sesuai dengan ketentuan hukum.

Secara keseluruhan, Hukum Telematika bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan, dengan menyeimbangkan inovasi teknologi dan kepentingan hukum masyarakat.
Sebagai balasan DENI KURNIAWAN

Re: Forum Diskusi 1

oleh ARIATI ALFIAH PUTRI -
NAMA: Ariati Alfiah Putri
NPM: 221010144
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Hukum telematika atau hukum informasi teknologi mencakup peraturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Ini termasuk aspek hukum terkait dengan data pribadi, keamanan siber, transaksi elektronik, hak cipta digital, dan perlindungan konsumen dalam dunia digital.

Beberapa poin penting dalam hukum telematika meliputi:

Perlindungan Data Pribadi: Mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh organisasi dan individu.
Keamanan Siber: Menyediakan pedoman dan sanksi untuk tindakan yang berhubungan dengan ancaman siber dan perlindungan sistem informasi.
Transaksi Elektronik: Mengatur validitas dan keamanan transaksi yang dilakukan secara elektronik, termasuk kontrak digital.
Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Menangani pelanggaran hak cipta di dunia digital, termasuk penggunaan perangkat lunak dan konten online.
Tanggung Jawab Platform Digital: Mengatur tanggung jawab penyedia layanan untuk konten yang dihasilkan pengguna.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh JESIKA APRILIANI KATARINA R -
Nama : Jesika Apriliani Katarina R
NPM : 221010439 (UIR)

Yaitu aturan yang mengatur mengenai asas-asas,norma,kaidah dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Sumber hukum telematika pun beragam,salah satunya adalah konvensi internasional publik dan perdata .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh SYUHRINANDO LIEDIN HASIBUAN -
Nama: Syuhrinando Liedin Hasibuan
Nim: 221010215
Universitas Islam Riau

Hukum Telematika/informasi Teknologi alat untuk menciptakan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi yang cepat. Di era digital, banyak aktivitas sehari-hari yang bergantung pada teknologi, seperti perbankan online, transaksi e-commerce, komunikasi global, hingga administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Oleh karena itu, hukum telematika diperlukan untuk menjamin keamanan, keadilan, dan kestabilan hukum bagi masyarakat dan industri yang menggunakan teknologi informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RIVANI RIVANI -
NAMA: Rivani
NPM : 221010232
Universitas Islam Riau
 
 
Hukum telematika atau teknologi informasi adalah instrumen untuk mengatur kemajuan teknologi yang sangat cepat. Di zaman digital, banyak aktivitas sehari-hari adalah bergantung pada teknologi, seperti perbankan online, transaksi e-commerce, komunikasi global, dan administrasi pemerintah berbasis elektronik. Karena itu, hukum telematika adalah diperlukan untuk memastikan keamanan, keadilan, dan stabilitas hukum bagi masyarakat serta industri yang memanfaatkan teknologi informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD FARIZA SHARIEL -
Fariza Shariel, E.2310396 UNIDA | Hukum telematika atau hukum informasi teknologi mengatur aspek hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Ini mencakup berbagai isu, seperti perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, hak cipta digital, dan kejahatan siber. Hukum ini penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan adil, melindungi hak pengguna, serta mendorong inovasi. Namun, tantangan seperti perkembangan teknologi yang cepat dan kejahatan siber terus menjadi perhatian utama dalam implementasinya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MELINDA ROSA MUNTHE -
NAMA: Melinda Rosa Munthe
NPM: 221010219
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Hukum Telematika atau informasi teknologi berfungsi untuk mengatur dan menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang cepat. Di era digital, banyak aktivitas, seperti perbankan online, e-commerce, komunikasi, dan administrasi pemerintah, bergantung pada teknologi. Oleh karena itu, hukum ini penting untuk memastikan keamanan, keadilan, dan stabilitas hukum bagi masyarakat dan industri yang memanfaatkan teknologi informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh DZIKRI FAUZANI EFENDI -
NAMA: Dzikri Fuzani Efendi
NPM : 221010224
Universitas Islam Riau

Hukum Telematika/ informasi Teknologi merupakan alat untuk terciptanya regulasi mampu mengikuti perkembangan zaman dengan cepat. Hukum telematika merupakan ilmu yang baru yang didalamnya terdapat aspek hukum yang multidisiplin. Hukum telematika juga dapat meliputi aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan atau memanfaatkan teknologi internet. Hukum telematika saat ini adalah ilmu yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keadilan, dan kestabilan hukum bagi masyarakat berselancar di dunia maya atau bagi industri di bidang teknologi informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MARISA AZHARI -
Nama : Marisa Azhari
NIM : E.2310357
Fakultas Hukum Universitas Djuanda
 
Hukum informasi teknologi adalah teknologi informasi yang dapat digunakan terhadap berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan dan penyebaran informasi yang di perlukan terhadap pengaruh globalisasi dimana sistem informasi terdiri dari Data, informasi dan pengetahuan. Fungsi teknologi informasi tersendiri yakni menangkap, mengolah, menghasilkan, menyimpan, mencari kembali dan melakukan transmisi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh YASMINE MUTIA ELMA PUTRI -
Nama: Yasmine Mutia Elma Putri
Npm: 211010361
Universitas Islam Riau

Saya akan menjawab, Hukum Telematika/Informasi teknologi menurut saya adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Secara umum, hukum telematika berfungsi untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dapat berjalan dengan aman, adil dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh YASMIN MARICAR -
Hukum Telematika/informasi Teknologi mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Ini meliputi aspek-aspek seperti privasi data, keamanan siber, hak kekayaan intelektual, dan regulasi bisnis daring. Hukum ini bertujuan untuk melindungi individu dan institusi dari kejahatan siber serta memastikan kepastian hukum dalam transaksi elektronik. Dengan perkembangan teknologi yang pesat, hukum telematika menjadi penting untuk mengatasi tantangan baru dalam dunia digital yang semakin kompleks.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh GRECIA ROMIANA SIREGAR -
Nama : Grecia Romiana Siregar
NPM : 211010541
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Hukum Telematika atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang biasanya disingkat menjadi TIK. Perbuatan-perbuatan yang diatur seringkali bersifat tanpa batas (borderless) melintas batas-batas teritorial negara, berlangsung demikian cepat sehingga seringkali menembus batas ruang dan waktu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RENATA FARHA BILQIS -
Saya Renata Farha Bilqis dengan NIM E.2310655 UNIDA akan menjawab

Hukum Telematika merupakan sebuah asas-asas, kaidah, atau peraturan yang mengatur mengenai penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi yang berwujud pada suatu sistem elektronik
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RANU NADIYA FITRI -
Nama : Ranu Nadiya Fitri
NPM    : 221010009
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
 
Hukum telematika adalah bidang hukum yang mengatur tentang aspek hukum yang berkaitan dengan teknologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RAHMAN RAMADHAN -
NAMA : Rahman Ramadhan
NPM : 221010186
UNIVERSITAS ISLAM RIAU


Hukum telematika adalah seperangkat peraturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk internet dan telekomunikasi. Ini mencakup aspek seperti privasi data, keamanan siber, hak kekayaan intelektual, dan regulasi bisnis daring
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh NIKEN HARDI YANTIKA -
Nama:Niken hardiyantika
Npm:221010066
Universitas Islam Riau

Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ROBBY ANUGRAH PUTRA -
NAMA: ROBBY ANUGRAH PUTRA
NIM/NPM : 221010257
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

hukum Telematika/informasi Teknologi adalah suatu aturan hukum untuk menciptakan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi yang cepat. Di era digital, banyak aktivitas teknologi, seperti perbankan online, komunikasi secara digital global berbasis elektronik. karena itu diperlukan hukum telematika untuk menjamin stabilitas keamanan, Data pribadi dan hukum bagi kehidupan masyarakat dan industri yang menggunakan teknologi informasi dan internet secara positif.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh LUHUT SILABAN -
Hukum telematika adalah suatu istilah yang mencakup tentang serangkaian peraturan dan regulasi yang mengatur pengguna teknologi informasi dan komunikasi. Seperti internet, telekomunikasi dan segala bentuk komunikasi elektronik lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh PUTRI ADELIA -
hukum telematika atau hukum informasi teknologi adalah cabang hukum yang mengatur segala aktivitas terkait teknologi informasi, telekomunikasi, dan penggunaan internet. Di Indonesia, hukum ini sering dikaitkan dengan regulasi yang menyangkut perlindungan data, privasi, keamanan siber, serta penggunaan perangkat teknologi dalam kegiatan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh PRINCE ATHAYA NUGRAHA -
Hukum Telematika atau Hukum Informasi Teknologi adalah cabang hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Ini mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, hak cipta, dan e-commerce.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD BIMAWALUYA AL-MUTAQIN -
Hukum telematika mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan informasi, transaksi elektronik, hak kekayaan intelektual, tanggung jawab platform digital, dan hukum pidana siber. Ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi untuk melindungi pengguna dan menciptakan lingkungan digital yang aman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AISYAH SALSABILA -
hukum, hubungi profesional. Pelajari lebih lanjut

Definisi Hukum Telematika atau yang dikenal dengan cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ANANDA PUTRI CHANTIKA -
telematika/informasi teknologi ialah aturan yang mengatur berjalan nya teknologi yang di gunakan masyarakat, sehingga dapat malakukan aktifitas dan informasi lebih mudah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh OVI DIANI PUSPITA SARI -
Perkenalkan Nama saya Ovi Diani Puspita Sari, Dengan Nim E.2310917, mahasiswi Fakultas Hukum Unida

Ingin menjawab arti dari Hukum Telematika, yaitu adanya aturan yang mengatur tentang kegiatan virtual yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
(TIK) adalah Kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual.

Dan dalam Hukum telematika ini terdiri atas norma, asas, dan kaidah yang berlaku untuk lembaga-lembaga, institusi, dan proses kehidupan yang berkaitan dengan TIK.

Hukum Telematika Muncul karema permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hukum telematika juga sangat penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban cybercrime. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum telematika di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh TEGUH RAMA PRASJA -
sepertinya Hukum Telematika/ informasi Teknologi akan menjadi salah satu sumber ke ilmuan baru terhadap perkembangan tekhnologi yang semakin berkembang, menjadi salah satu dasar terhadap perkembangn tekhnologi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD MAHDI ABDILLAH -
Saya Muhammad Mahdi Abdillah dengan NIM E.2310826 DARI FH UNIDA, Ingin mencoba untuk memaparkan sedikit yang saya ketahui tentang hukum teknologi informasi.
 
Hukum teknologi informasi sejengkal saya baca di beberapa bahan belajar dan media sosial, hukum ini merupakan hukum yang mengatur penggunaan teknologi dan informasi, termasuk didalamnya internet dan sebagainya.
 
Keberadaan hukum ini, di era sekarang sangatlah penting karena mengingat era digital native yang memungkinkan banyak kejahatan yang berkolerasi dengan teknologi dan informasi. Maka, keberadaan hukum ini sangat amat penting untuk mengatur aspek yang berkorelasi dengan teknologi dan informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh WILZA NISSA BELLA -
Wilza Nissa Bella
NIM E.2310701
Universitas Djuanda Bogor

Hukum Telematika/Informasi Teknologi adalah hukum yang mengatur tentang segala aktivitas yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi
Sebagai balasan WILZA NISSA BELLA

Re: Forum Diskusi 1

oleh WILZA NISSA BELLA -
Hukum Telematika, yang lebih dikenal sebagai Cyber Law, merupakan seperangkat aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hukum ini mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan internet, termasuk kejahatan siber, perlindungan pengguna, dan berbagai aspek legalitas yang berhubungan dengan internet.

Selain itu, Hukum Telematika juga menetapkan asas-asas, norma, dan kaidah yang perlu dipatuhi dalam pemanfaatan TIK. Memahami hukum ini sangat penting, agar kita dapat melindungi diri dari risiko atau potensi kerugian yang mungkin timbul.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD HAIKAL -
Hukum telematika atau hukum informasi teknologi merujuk pada peraturan dan regulasi yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Ini mencakup berbagai aspek, seperti:

Privasi dan Perlindungan Data: Mengatur bagaimana data pribadi harus dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi. Contohnya adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ANDRE GIBRAN AL IRSYAD -
Hukum telematika atau hukum informasi teknologi mencakup berbagai peraturan dan norma yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Ini meliputi aspek seperti perlindungan data pribadi, kejahatan siber, hak cipta, dan e-commerce.

Beberapa poin penting dalam hukum telematika antara lain:

1. Perlindungan Data Pribadi: Mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, disimpan, dan diproses, serta hak individu atas data mereka.

2. Kejahatan Siber:
Menyangkut tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi, seperti hacking, penipuan online, dan penyebaran malware.

3. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual: Melindungi karya digital dan memastikan bahwa pencipta mendapatkan hak atas karya mereka.

4. E-Commerce: Mengatur transaksi bisnis yang dilakukan secara online, termasuk aspek hukum kontrak dan pembayaran.

5. Tanggung Jawab Penyedia Layanan: Menentukan batasan tanggung jawab bagi penyedia layanan internet dan platform digital terkait konten yang diunggah pengguna.

Hukum telematika terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan perilaku pengguna.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh M ADITYA KURNIA PUTRA -
NAMA:M.aditya kurnia putra
NPM :211010195
Universitas Islam Riau

Saya akan menjawab hukum telematika/informasi teknologi hukum yg mengatur tentang terkait pengguna teknologi informasi dan komunikasi ada juga beberapa aspek yg sering terjadi yaitu perlindungan data,keaaman informasi,hak cipta dan kekayaan intelektual dan kejahatan siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD ARRANTISI -
Muhammad Arrantisi
Nim E.2310737
Kampus: Unida

Hukum Telematika atau Cyber Law adalah kumpulan asas, norma, dan kaidah yang mengatur kegiatan virtual yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hukum Telematika juga dikenal dengan istilah: Hukum Teknologi Informasi (Law of Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law), Hukum Mayantara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh DENESYA ZLARIN -
saya denesya zlarin dengan npm 221010130 UIR
akan menjawab pertanyaan terkait apa itu hukum telematika / informasi teknologi ?

hukum telematika atau teknologi informasi merupakan suatu kemampuan yang digunakan dalam membentuk, menyimpan dan menyebarkan informasi. teknologi informasi memiliki peran penting, contohnya dalam kompleksitas tugas manajemen; berperan terhadap pengaruh globalisasi; tekanan bisnis, dsbnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD HAIKAL -
Hukum telematika atau hukum informasi teknologi mencakup regulasi dan prinsip hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Ini meliputi aspek-aspek seperti:

Perlindungan Data Pribadi, Mengatur bagaimana data pribadi dikumpulkan, digunakan, dan dilindungi.
Keamanan Siber, Mengatur tanggung jawab penyedia layanan dan pengguna dalam melindungi sistem dari ancaman siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh M. ALFI WIRDIYAN -
Nama.M.Alfi Wirdiyan
Nim.E.2310064
Univ.unida

Hukum telematika atau cyber law di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUTIARA RAMADHANI MUNIR -
Nama : Mutiara Ramadhani Munir
NIM : 221010045
Kampus : UIR
Hukum Telematika atau Hukum Informasi Teknologi mengatur penggunaan teknologi informasi, internet, dan komunikasi digital. Di Indonesia, ini diatur oleh UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), yang mencakup transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan sanksi atas pelanggaran seperti pencemaran nama baik atau penyebaran berita hoaks melalui media digital. Tujuannya adalah untuk melindungi pengguna dan memastikan tata kelola yang aman dalam ruang digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh JELITA YENDRA -
Saya Jelita Yendra
NIM: 221010271
UIR
akan menjawab

Teknologi Informasi adalah istilah terhadap berbagai macam hal dan kemampuan yang digunakan dalam pembentukan, penyimpanan, dan penyebaran informasi.

•Perlunya Teknologi Informasi :
1. Kompleksitas tugas manajemen
2. Pengaruh Globalisasi
3. Perlunya response time cepat
4. Tekanan persaingan bisnis

•Teknologi Informasi dalam Berbagai Bidang :
- Akuntansi
- Finance
- Marketing
- Produksi atau Manajemen Produksi
Manajemen Sumber Daya Manusia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh NABILAH AZZAHRA ANTHONIA -
nama : Nabilah Azzahra Anthonia
npm : 221010139
kampus : Universitas Islam Riau

Hukum Telematika/Informasi Teknologi adalah norma norma yang mengatur berbagai aspek kegiatan yang dikelola dalam sistem elektronik melalui media internet, seperti perkembangan berbagai alat yang biasa digunakan dalam sehari hari karena adanya pengaruh Globalisasi sehingga kecanggihan teknologi semakin berkembang contohnya HP beserta media didalamnya Hukum Telematika, atau yang dikenal dengan cyber law, adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AGUSRIL ARIVO -
Nama:Agusril arivo
Nim :211010488
Kampus : UIR
 
Hukum Telematika atau yang dikenal dengan cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Telekomunikasi, konten multimedia dan Informatika untuk memudahkan pembaca memahami tiga variabel dalam Dunia Cyber yang mencakup aspek Telekomunikasi, konten dalam multimedia dan komunikasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ADELYA PUTRI YALNI -
Saya Adelya Putri Yalni
NIM 221010023 / UIR
akan menjawab

Hukum Telematika atau yang dikenal dengan cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (disingkat menjadi TIK).
Istilah TELEMATIKA berawal dari kata Perancis "TELEMATIQUE” yang kemudian menjadi istilah umum di Eropa yang digunakan untuk memperlihatkan keterhubungan antara keberadaan jaringan komunikasi dan teknologi informasi.
Telematika merupakan kombinasi teknologi informasi dengan telekomunikasi . khususnya: integrasi jaringan telekomunikasi di kendaraan (seperti untuk mengumpulkan data kinerja). Sistem telematika melacak dan mengumpulkan informasi seperti lokasi kendaraan, perilaku pengemudi, kinerja mesin, dan aktivitas kendaraan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RANTI WIDYA LESTARI -
UIR - Ranti Widya Lestari
Npm : 221010024

Hukum telematika atau hukum teknologi informasi adalah hukum yang mengatur segala aspek hukum yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Singkat nya untuk menggambarkan penggunaan komunikasi dan TI untuk mengirimkan, menyimpan, dan menerima informasi dari perangkat ke objek jarak jauh melalui jaringan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh REZZA SYAH FAHLEFFI -
by Rezza Syah Fahleffi
-Thursday, 26 September 2024, 11:31 AM


Hukum Telematika atau Hukum Informasi Teknologi adalah cabang hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek kehidupan. Bidang ini mencakup aturan-aturan yang mengatur bagaimana data dan informasi digital digunakan, disimpan, dilindungi, dan diproses, serta mengatur berbagai isu terkait teknologi seperti keamanan siber, privasi data, perdagangan elektronik (e-commerce), hak cipta digital, telekomunikasi, hingga kejahatan dunia maya (cybercrime).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh SEVANI GUNAWAN -
Saya Sevani Gunawan
NPM:221010157 UIR
Akan menjawab Hukum telematika atau hukum teknologi informasi merupakan cabang hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, perangkat lunak, data, dan layanan digital. Di Indonesia, hukum ini mengacu pada berbagai peraturan yang berhubungan dengan transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, dan hak kekayaan intelektual di dunia digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMAD ADITYA MAHESA KURNIAWAN -
Nama : Muhamad Aditya Mahesa
NIM : E.2310230
Kampus : UNIDA
 
Hukum Telematika atau Hukum Informasi Teknologi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Hukum ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, melindungi data pribadi, serta menangani kejahatan siber.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ALBARQI BETRA DJANUAR SIHOMBING -
saya barqi e.2310745 dari UNIDA ingin menjawab Hukum teknologi informasi adalah aturan yang mengatur penggunaan dan distribusi teknologi informasi, termasuk Internet, komunikasi digital, dan berbagai bentuk data elektronik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh PUTRI FLORA DEWI -
Nama : Putri flora dewi
Npm : 221010031
Universitas islam riau

Hukum Telematika atau Hukum Teknologi Informasi adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, komputer, dan sistem telekomunikasi. Hukum ini mencakup berbagai aturan, regulasi, dan kebijakan yang mengatur aktivitas digital, interaksi online, serta perlindungan terhadap data dan informasi yang digunakan atau dihasilkan melalui teknologi.
Beberapa aspek penting yang diatur dalam hukum telematika:
1. Keamanan dan Perlindungan Data
2. Kejahatan Siber (Cybercrime)
3. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual di Dunia Digital
4. Transaksi Elektronik
5. Penyebaran Konten di Internet
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ELIS KUSMIAWATI -
Nama: Elis Kusmiawati
Nim. e.2310793
Universitas Djuanda

Hukum Telematika atau Hukum Teknologi Informasi adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk internet, komputer, dan sistem telekomunikasi. Hukum ini mencakup berbagai aturan, regulasi, dan kebijakan yang mengatur aktivitas digital, interaksi online, serta perlindungan terhadap data dan informasi yang digunakan atau dihasilkan melalui teknologi.
hukum ini juga mengatur bagaimana perusahaan mengelola data pribadi pengguna agar tidak disalahgunakan. Di era digital ini, Hukum Telematika penting untuk memastikan aktivitas online berjalan dengan aman dan melindungi hak-hak setiap orang yang terlibat dalam penggunaan teknologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ORA DARMA PUTRA LASE -
Ora Darma Putra lase
E.2310111
UNIDA

Hukum telematika atau informasi teknologi (TI) adalah bidang hukum yang berkembang pesat dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Bidang ini mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, seperti privasi data, hak cipta, kekayaan intelektual, kontrak digital, dan regulasi telekomunikasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ALGI ALFRIAN -
Hukum Telematika/Informasi Teknologi merupakan hukum yang mengatur perbuatan setiap orang dalam penggunaan teknologi informasi atau yang disebut dengan internet hal ini termasuk data informasi keamanan publik ataupun privasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh CHELTO PUTRA ANDRE KUSWARA -
Nama : chelto putra andre kuswara 
Npm   :211010169
Univ    : UIR
 
Hukum Telematika atau yang dikenal dengan cyber law adalah keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD IQBAL -
Hukum telematika adalah aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam kegiatan virtual. Hukum telematika juga dikenal dengan istilah cyber law, hukum teknologi informasi, atau hukum dunia maya.
Beberapa masalah hukum yang dapat terjadi dalam penggunaan TIK, antara lain: Penipuan, Pelanggaran,Pembobolan informasi rahasia, Persaingan curang, Kejahatan pidana.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMAD REAZAL FAUZI -
Nama: Muhamad Reazal Fauzi
NIM: E.2310419
Univ: UNIDA
 
 
Hukum telematika atau hukum teknologi informasi merupakan suatu bidang hukum yang mengatur tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ini mencakup berbagai aspek termasuk: Perlindungan data pribadi: mengatur pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan data pribadi serta hak orang perseorangan atas data tersebut.
Keamanan Informasi: Memberikan kerangka hukum untuk melindungi sistem informasi dari ancaman dunia maya seperti peretasan dan pencurian data.
Transaksi Elektronik: Mengelola aspek hukum transaksi yang dilakukan secara elektronik, seperti tanda tangan digital dan kontrak elektronik.
Hak Kekayaan Intelektual: Melindungi karya berhak cipta, paten, dan merek dagang dalam konteks digital.
Tanggung Jawab Platform Digital: menetapkan tanggung jawab penyedia layanan dan platform online sehubungan dengan konten yang diunggah oleh pengguna.
Cybercrime Act: Mencakup kejahatan yang dilakukan menggunakan teknologi, seperti penipuan online dan pencurian identitas.
Undang-undang telematika terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk melindungi pengguna dan menciptakan lingkungan digital yang aman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD ELDRIANSYAH -
Muhammad Eldriansyah
UIR
221010433
Hukum teknologi informasi (telematika) adalah aturan yang mengatur penggunaan dan distribusi teknologi informasi, termasuk Internet, komunikasi digital, dan berbagai bentuk data elektronik.
Sebagai balasan MUHAMMAD ELDRIANSYAH

Re: Forum Diskusi 1

oleh NURWATI NURWATI -
Baik, untuk dapat dilihat dari positif negatifnya
Sebagai balasan NURWATI NURWATI

Re: Forum Diskusi 1

oleh YUDA KURNIAWANSYAH -
Teknik informatika adalah jurusan yang mempelajari pemanfaatan komputer dan pengolahan data. Jurusan ini membahas berbagai teknologi komputer, termasuk: Prinsip-prinsip ilmu komputer, Analisis matematis, Evaluasi sistem operasi, Pengembangan perangkat lunak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD HAIKAL -
nama: muhammad haikal
npm: 221010041

saya akan menajawab,
Hukum telematika adalah aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara virtual. Hukum telematika juga dikenal dengan istilah cyber law. Hukum telematika memiliki beragam sumber, salah satunya adalah konvensi internasional publik dan perdata. Di Indonesia, hukum telematika diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh ALIF PRATAMA -
Telematika adalah seperangkat peraturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi,termasuk aspek hukum dalam transportasi elektronik,perlindungan data pribadi,dan keamanan siber. Informasi Teknologi (IT) adalah penggunaan komputer,perangkat lunak,jaringan,dan sistem lain untuk mengelola,menyimpan,dan mengirimkan informasi. Mencakup berbagai bidang seperti pengembangan perangkat lunak,manajemen basis data,keamanan siber,dan jaringan. IT berperan penting dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional di berbagai bidang seperti bisnis, pendidikan, dan pemerintahan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh RAHMAN RAMADHAN -
Rahman Ramadhan 221010186
UNIVERSITAS ISLAM RIAU

Hukum telematika adalah aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) secara virtual. Hukum telematika juga dikenal dengan istilah cyber law
Hukum telematika memiliki beragam sumber, salah satunya adalah konvensi internasional publik dan perdata. Di Indonesia, hukum telematika diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AHMAD GHOFIRLI ANDRIAN -
Hukum Telematika atau Cyber Law adalah hukum yang mengatur kegiatan virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hukum ini juga dikenal dengan istilah Hukum Teknologi Informasi, Hukum Dunia Maya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh TRIANISA HANUM -
Hukum telematika atau hukum informasi dan teknologi adalah hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek kehidupan, baik pribadi, sosial, ekonomi, maupun hukum.Hukum telematika mencakup aturan-aturan yang berkaitan dengan penggunaan sistem elektronik, internet, perangkat lunak, perangkat keras, serta data dan informasi yang dikelola secara digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh TRIANISA HANUM -
Saya Trianisa Hanum,
NPM: 221010126,
UNIVERSITAS ISLAM RIAU
akan menjawab pertanyaan.

Hukum telematika atau hukum informasi dan teknologi adalah hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam berbagai aspek kehidupan, baik pribadi, sosial, ekonomi, maupun hukum.Hukum telematika mencakup aturan-aturan yang berkaitan dengan penggunaan sistem elektronik, internet, perangkat lunak, perangkat keras, serta data dan informasi yang dikelola secara digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh PUTRI AULIA NAFIDZA SHADRINA -
Nama:putri aulia nafidza shadrina 
Npm:221010431
Mahasiswa:universitas islam riau 
Hukum telematika atau hukum teknologi informasi adalah bidang hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi, komunikasi, dan internet, serta aspek hukum yang terkait dengan transaksi atau interaksi digital.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD SAYYID RASYID RIDHO -

Hukum Telekomunikasi dan Teknologi Informasi adalah bidang hukum yang mengatur penggunaan dan pengelolaan teknologi komunikasi dan informasi, yang mencakup berbagai aspek seperti privasi, perlindungan data pribadi, hak cipta, dan regulasi industri telekomunikasi. Dalam konteks Indonesia, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur berbagai aspek telekomunikasi dan teknologi informasi.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh AISYAH SALSABILA -
Aisyah Salsabila E.2310330 UNIVERSITAS DJUANDA

Hukum Telematika atau Hukum Teknologi Informasi adalah cabang hukum yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, seperti internet, transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan keamanan siber. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam aktivitas digital, baik untuk individu, organisasi, maupun pemerintah.

Ruang Lingkup Hukum Telematika
1. Transaksi Elektronik: E-commerce, e-payment, dan tandatangan digital.
2. Perlindungan Data Pribadi: Pengelolaan dan keamanan data pengguna.
3. Keamanan Siber: Pencegahan cybercrime, seperti peretasan dan penipuan online.
4. Hak Kekayaan Intelektual Digital: Perlindungan hak cipta pada konten digital.
5. Penyebaran Informasi: Aturan terkait konten daring yang melanggar hukum.

Regulasi Hukum Telematika di Indonesia
1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Mengatur transaksi elektronik, tandatangan digital, dan sanksi terhadap pelanggaran.
2. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP): Mengatur hak dan kewajiban terkait pengelolaan data pribadi serta sanksi bagi pelanggaran.
3. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Mengatur pengelolaan jaringan komunikasi.

Regulasi ini memastikan perlindungan hukum dalam berbagai aktivitas digital di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh MUHAMMAD HAIKAL -
muhammad haikal 221010041 (uir)


Hukum teknologi informasi adalah prinsip,norma atau aturan yang mengatur penggunaan dan distribusi teknologi informasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh PRINCE ATHAYA NUGRAHA -
PRINCE ATHAYA NUGRAHA
E.2310882
UNIVERSITAS DJUANDA

Hukum Telematika/Informasi Teknologi (ITE) adalah bidang hukum yang mengatur segala aspek terkait penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Hukum ini mencakup berbagai aturan yang mengatur tentang pengelolaan data elektronik, transaksi digital, keamanan siber, serta interaksi sosial di dunia maya. Hukum Telematika di Indonesia sangat penting karena teknologi telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, baik dalam bidang bisnis, komunikasi, pendidikan, maupun pemerintahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh DENI KURNIAWAN -
Deni Kurniawan
NIM E.2310910
Universitas Djuanda

Hukum Telematika atau Hukum Informasi Teknologi merupakan cabang hukum yang mengatur tentang aktivitas manusia yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi. Hukum ini mencakup berbagai aspek mulai dari perlindungan data pribadi, keamanan siber, kontrak elektronik, hak kekayaan intelektual berbasis digital, hingga kejahatan siber.

Menurut Budi Rahardjo (2018), “Hukum Telematika adalah respon terhadap perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat, sehingga membutuhkan regulasi untuk menjamin kepastian hukum di era digital.” Hal ini menunjukkan bahwa hukum telematika berfungsi sebagai kerangka normatif dalam mengatur berbagai aktivitas di ruang digital.

Hukum telematika diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang legalitas transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, dan sanksi terhadap kejahatan siber, seperti pencemaran nama baik, hacking, dan penyebaran informasi yang bersifat ilegal.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi dalam kehidupan pribadi mereka.” Ketentuan ini menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan data individu di ruang digital, terutama di era big data, di mana data pribadi kerap menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal.

Dalam sudut hukum telematika juga berperan penting dalam mewujudkan keadilan digital (digital justice). Menurut Brown dan Marsden (2020), "Digital justice is not merely about access to technology but also about the fair and transparent application of laws in digital spaces." Oleh karena itu, hukum telematika tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dari penyedia layanan teknologi informasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi 1

oleh WILZA NISSA BELLA -
Hukum Telematika atau yang lebih dikenal sebagai Cyber Law merupakan seperangkat aturan yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hukum ini mencakup berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan internet, termasuk kejahatan siber, perlindungan pengguna, dan berbagai aspek legalitas yang berhubungan dengan internet.

Selain itu, Hukum Telematika juga menetapkan asas-asas, norma, dan kaidah yang perlu dipatuhi dalam pemanfaatan TIK. Memahami hukum ini sangat penting, agar kita dapat melindungi diri dari risiko atau potensi kerugian yang mungkin timbul.