muhammad haikal 221010041 (uir)
[05.29, 20/1/2025] muhammad haikal: Dalam kasus kejahatan siber, alat bukti data elektronik merujuk pada informasi yang disimpan atau dikirimkan dalam bentuk digital yang dapat digunakan untuk mengungkapkan, membuktikan, atau menyangkal suatu tindak kejahatan. Berikut adalah beberapa contoh alat bukti data elektronik yang sering digunakan:
1. Log Aktivitas
• Log server, sistem, atau aplikasi yang mencatat aktivitas pengguna, termasuk waktu akses, alamat IP, atau tindakan tertentu.
2. Pesan Elektronik
• Email, pesan teks, chat (WhatsApp, Telegram, Signal, dll.), atau percakapan melalui platform komunikasi lainnya.
3. Media Penyimpanan Digital
• Hard disk, SSD, flash drive, kartu memori, atau media penyimpanan lainnya yang berisi file atau data terkait kejahatan.
4. File atau Dokumen Digital
• Dokumen elektronik seperti PDF, dokumen Word, spreadsheet, atau file multimedia (gambar, video, dan audio).
5. Data Jejak Digital
• Informasi dari cookie, metadata, atau jejak digital lain yang menunjukkan aktivitas di internet, seperti riwayat peramban.
6. Rekaman Aktivitas Jaringan
• Data dari sniffer jaringan, analisis lalu lintas jaringan (network traffic), atau packet capture (PCAP).
7. Bukti di Media Sosial
• Postingan, komentar, atau aktivitas di platform media sosial yang relevan dengan kasus.
8. Data Lokasi
• Informasi lokasi yang dikumpulkan dari perangkat GPS, ponsel, atau aplikasi tertentu.
9. Rekaman Kamera Pengawas
• CCTV atau rekaman video yang tersimpan dalam format digital.
10. Data Sistem Operasi atau Perangkat
• Informasi tentang pengaturan, aplikasi yang terinstal, atau data log dari perangkat yang digunakan (komputer, ponsel, tablet).
11. Kunci Enkripsi atau Alat Kriptografi
• Informasi tentang kunci enkripsi, password, atau data lain yang digunakan untuk melindungi atau menyembunyikan aktivitas ilegal.
Landasan Hukum di Indonesia
Dalam konteks hukum Indonesia, alat bukti elektronik diakui berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) No. 11 Tahun 2008 dan perubahannya melalui UU No. 19 Tahun 2016, serta dalam KUHAP Pasal 184. Data elektronik termasuk dalam kategori alat bukti sah yang dapat digunakan di pengadilan.
Pentingnya menjaga keaslian data elektronik sering kali diwujudkan melalui proses forensik digital yang memastikan bahwa bukti tidak dimodifikasi selama penyelidikan.
[05.35, 20/1/2025] muhammad haikal: Berikut adalah contoh kasus penyalahgunaan transaksi elektronik yang pernah terjadi di Indonesia, beserta proses penyelesaiannya:
Kasus: Pembobolan Rekening Nasabah Bank (Kasus Skimming ATM)
Kronologi Kasus:
• Pada tahun 2020, terjadi kasus pembobolan rekening nasabah bank melalui teknik skimming. Pelaku menggunakan alat khusus yang dipasang di mesin ATM untuk mencuri data kartu debit nasabah (seperti nomor kartu dan PIN).
• Data yang dicuri kemudian digunakan untuk membuat kartu duplikat, yang dipakai untuk menarik uang dari rekening korban tanpa sepengetahuan mereka.
• Korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, melibatkan banyak nasabah dari beberapa bank besar di Indonesia.
Penyelesaian Kasus:
1. Investigasi oleh Bank dan Kepolisian