MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Deskripsi:
Pada pertemuan 13 ini membahas tentang upaya perusahaan dalam eksistensi kegiatannya dengan berbagai macam cara yang sudah memiliki peraturan, seperti merger, konsolidasi dan akusisi. Sehingga pada kesempatan ini akan membahas tentang definisi dan dasar hukum dari masing-masing meregr, konsolidasi dan akuisisi, proses merger, konsolodasi dan akuisisi serta contoh-contoh permasalahan di Indonesia kemudian di analisis dan mencari upaya penyelesaian sengketanya.
CPMK:
- Mahasisiwa mampu dan memahami analisis pengertian dari merger, konsolidasi dan akuisis suatu perusahaan
- Mahsiswa mampu dan menganlisis Prosedur merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan
- Mahasiswa mampu menganalisis karakteristik perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi dan akuisisi
- Mahsiswa mampu memberikan contoh dan menganalisis penyelesaian kasus merger, konsolidasi dan akuisisi
Click PERTEMUAN 13.pdf link to view the file.