LMS-SPADA INDONESIA
Kontrak dalam proyek adalah perjanjian hukum yang dibuat antara dua pihak yang akan mengerjakan proyek. Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban, tugas, harapan, dan aspek teknis, waktu, dan biaya dari kedua belah pihak. Kontrak proyek sangat penting untuk dibuat, terutama saat memulai pekerjaan baru dengan perusahaan luar.
Kontrak proyek memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Menentukan jalannya proyek, Menentukan siapa yang bertanggung jawab, Mengatasi permasalahan yang mungkin muncul, Memastikan bahwa semua pihak memiliki tujuan yang sama, Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif.