Sanksi Administratif
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam hukum lingkungan, akan dikenakan sanksi yang meliputi sanksi keperdataan, sanksi pidana dan sanksi administratif. Pejabat yang mengenakan sanksi administratif adalah pejabat pemerintahan yang meliputi menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Sanksi administratif berupa : teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan; dan/atau pencabutan izin lingkungan. Selain itu, sanksi administratif dapat dikenakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui putusan pengadilan.
Click sanksi administratif.pptx link to view the file.