Materi Pengayaan: Izin Lingkungan
Izin Lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau
penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan
Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
Klik tautan http://pelayananterpadu.menlhk.go.id/index.php/izin-lingkungan untuk membuka sumber.