Global searching is not enabled.
Skip to main content

Weekly outline

  • COVER PERPAJAKAN A DARING

    Selamat datang di kuliah daring PERPAJAKAN DAN PRAKTIKUM

    Perpajakan merupakan matakuliah keahlian berkarya sebagai kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. Mata kuliah ini ditempuh setelah menyelesaikan mata kuliah Pengantar Akuntansi II. Perpajakan merupakan mata kuliah yang menitik beratkan pada pembahasan konsep perpajakan dan retribusi dengan pembatasan meliputi sistem perpajakan di Indonesia. Mata kuliah ini mempelajari mengenai (1) Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) ; (2) Pajak penghasilan (PPh); (3) PPN &PPnBM; (4) PBB; (5) BPHTB; (6) Bea materai; (7) Pajak dan retribusi daerah. Pencapaian tujuan pembelajaran pada mata kuliah ini tidak hanya ditekankan pada materi yang bersifat kognitif (knowledge& abilities),  melainkan juga dilengkapi dengan keahlian-keahlian atau keterampilan (skills), perilaku-perilaku atau sikap tertentu.


    Capaian pembelajaran

    1. Mampu Menjelaskan hak dan kewajiban Wajib pajak Dan fiskus

    2. Memiliki keahlian dan keterampilan (skills) menghitung, memperhitungkan, menyetor, mencatat, dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan /orang  pribadi) sesuai ketentuan peraturan undang undang perpajakan Indonesia.

    3. Memiliki perilaku/sikap (behavior/attitude) tertentu meliputi perilaku/sikap memberi respons (responding), perilaku/sikap memberi nilai (valuing), dan perilaku/sikap melakukan organisasi (organizing) terhadap kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang.

    4. Mahasiswa mampu menjelaskan perpajakan secara umum

    5. Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)

    6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan dengan menghitung, menyetorkan, mencatat dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan/ orang Pribadi) sesui UU Perpajakan di Indonesia

    7. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala kecil

    8. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala besar


    Dosen Pengampu


  • 1.       Mahasiswa dapat menjelaskan Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Rincian Pos-Pos Laba Rugi

    2.       Mahasiswa dapat menjelaskan SPT PPh Badan

     


    • Penghitungan PPh diakhir tahun bagi WP Badan didasarkan atas LK Fiskal (Laba Rugi Fiskal). Laba rugi fiskal disusun berdasarkan Laba Rugi Komersial yang telah disesuaikan dengan peraturan perpajakan (melalui rekonsiliasi). Rekonsiliasi (penyesuaian) tersebut akan berakibat adanya koreksi fiskal.

        Koreksi fiskal positif akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau dengan kata lain menyebabkan penambahan PPh terutang. Jadi, koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Secara rinci, koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh.

      Koreksi negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.


    • Masalah konseptual dalam Akuntansi untuk Pajak Penghasilan adalah bahwa Prinsip Akuntansi yang digunakan untuk pelaporan keuangan (Standar Akuntansi Keuangan) tidak selalu sejalan dengan peraturan perpajakan yang digunakan untuk menentukan laba kena pajak. Perbedaan antara prinsip akuntansi ataupun kebijakan akuntansi yang diterapkan perusahaan dengan ketentuan perpajakan yang mengharuskan dilakukan koreksi fiskal ada yang bersifat sementara dan bersifat tetap. Perbedaan inilah yang digunakan dalam perhitungan laba fiskal perusahaan.