Global searching is not enabled.
Skip to main content

Weekly outline

  • COVER PERPAJAKAN A DARING

    Selamat datang di kuliah daring PERPAJAKAN DAN PRAKTIKUM

    Perpajakan merupakan matakuliah keahlian berkarya sebagai kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. Mata kuliah ini ditempuh setelah menyelesaikan mata kuliah Pengantar Akuntansi II. Perpajakan merupakan mata kuliah yang menitik beratkan pada pembahasan konsep perpajakan dan retribusi dengan pembatasan meliputi sistem perpajakan di Indonesia. Mata kuliah ini mempelajari mengenai (1) Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) ; (2) Pajak penghasilan (PPh); (3) PPN &PPnBM; (4) PBB; (5) BPHTB; (6) Bea materai; (7) Pajak dan retribusi daerah. Pencapaian tujuan pembelajaran pada mata kuliah ini tidak hanya ditekankan pada materi yang bersifat kognitif (knowledge& abilities),  melainkan juga dilengkapi dengan keahlian-keahlian atau keterampilan (skills), perilaku-perilaku atau sikap tertentu.


    Capaian pembelajaran

    1. Mampu Menjelaskan hak dan kewajiban Wajib pajak Dan fiskus

    2. Memiliki keahlian dan keterampilan (skills) menghitung, memperhitungkan, menyetor, mencatat, dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan /orang  pribadi) sesuai ketentuan peraturan undang undang perpajakan Indonesia.

    3. Memiliki perilaku/sikap (behavior/attitude) tertentu meliputi perilaku/sikap memberi respons (responding), perilaku/sikap memberi nilai (valuing), dan perilaku/sikap melakukan organisasi (organizing) terhadap kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang.

    4. Mahasiswa mampu menjelaskan perpajakan secara umum

    5. Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)

    6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan dengan menghitung, menyetorkan, mencatat dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan/ orang Pribadi) sesui UU Perpajakan di Indonesia

    7. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala kecil

    8. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala besar


    Dosen Pengampu


    • Mahasiswa dapat memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

    • Mahasiswa dapat memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

    • Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan secara umum mengatur tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak maupun fiskus. 

      Jika kita teliti UU KUP sejak berlakunya UU Perpajakan, sedikitnya terdapat empat tahap yang akan dilalui Wajib Pajak sampai dengan pajak yang menjadi kewajibannya tersebut berakhir atau menjadi pasti (final) menurut hukum.

      1.    Tahap pertama terlihat sejak mendaftarkan diri dan diberi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan guna menghitung pajak terutang, melakukan  pembayaran  pajak  dengan  Surat        Setoran Pajak (SSP) dan diakhiri dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai sarana untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakannya dalam suatu masa pajak atau tahun pajak, termasuk membetulkan SPT.

      2.    Tahap kedua diawali dengan penelitian SPT dan tindakan pemeriksaan oleh aparat pajak. Tidak semua Wajib Pajak terdaftar diperiksa. Apabila dalam lima tahun tidak dilakukan pemeriksaan yang melahirkan Surat Ketetapan Pajak (SKP),maka kewajiban Wajib Pajak untuk suatu jenis pajak dalam suatu periode, menjadi pasti berdasarkan hukum. Disini Wajib Pajak pasif, yang aktif adalah pemeriksa pajak dan SKP dapat berupa kurang /lebih bayar atau nihil (SKP KB, LB atau Nihil).

      3.   Tahap ketiga terjadi dalam hal Wajib Pajak tidak setuju dengan SKP maka Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan. Penyelesaian keberatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan).

      4.    Tahap keempat dimulai apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan keputusan fiskus (SK Keberatan) maka upaya hukum selanjutnya yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak dan ini merupakan peradilan murni. Untuk upaya hukum luar biasa atas Putusan Banding maupun     Putusan Gugatan, pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali yang penyelesaiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.