Global searching is not enabled.
Skip to main content

Weekly outline

  • COVER PERPAJAKAN A DARING

    Selamat datang di kuliah daring PERPAJAKAN DAN PRAKTIKUM

    Perpajakan merupakan matakuliah keahlian berkarya sebagai kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. Mata kuliah ini ditempuh setelah menyelesaikan mata kuliah Pengantar Akuntansi II. Perpajakan merupakan mata kuliah yang menitik beratkan pada pembahasan konsep perpajakan dan retribusi dengan pembatasan meliputi sistem perpajakan di Indonesia. Mata kuliah ini mempelajari mengenai (1) Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) ; (2) Pajak penghasilan (PPh); (3) PPN &PPnBM; (4) PBB; (5) BPHTB; (6) Bea materai; (7) Pajak dan retribusi daerah. Pencapaian tujuan pembelajaran pada mata kuliah ini tidak hanya ditekankan pada materi yang bersifat kognitif (knowledge& abilities),  melainkan juga dilengkapi dengan keahlian-keahlian atau keterampilan (skills), perilaku-perilaku atau sikap tertentu.


    Capaian pembelajaran

    1. Mampu Menjelaskan hak dan kewajiban Wajib pajak Dan fiskus

    2. Memiliki keahlian dan keterampilan (skills) menghitung, memperhitungkan, menyetor, mencatat, dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan /orang  pribadi) sesuai ketentuan peraturan undang undang perpajakan Indonesia.

    3. Memiliki perilaku/sikap (behavior/attitude) tertentu meliputi perilaku/sikap memberi respons (responding), perilaku/sikap memberi nilai (valuing), dan perilaku/sikap melakukan organisasi (organizing) terhadap kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang.

    4. Mahasiswa mampu menjelaskan perpajakan secara umum

    5. Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)

    6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan dengan menghitung, menyetorkan, mencatat dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan/ orang Pribadi) sesui UU Perpajakan di Indonesia

    7. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala kecil

    8. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala besar


    Dosen Pengampu


    • PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, honorarium, hadiah, keuntungan usaha,  dan yang lainnya.

      Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29, PPh final pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 19.

      dalam pertemuan ini akan dibahas PPh  secara umum dilanjutkan PPh pasal 21


    • 1.  baca dan resume secara singkat Pajak Penghasilan (PPh) dengan membuat PP pada IG anda, linkan dengan @Jenisusyanti... beri logo unisma#tulis nama dosen#nama mahasiswa#NPM# unisma daru NU untuk Indonesia dan Peradaban Dunia


      2. kerjakan soal dalam latihan