Pencarian global tidak diaktifkan.
Lewati ke konten utama

Ringkasan Mingguan

  • COVER PERPAJAKAN A DARING

    Selamat datang di kuliah daring PERPAJAKAN DAN PRAKTIKUM

    Perpajakan merupakan matakuliah keahlian berkarya sebagai kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai. Mata kuliah ini ditempuh setelah menyelesaikan mata kuliah Pengantar Akuntansi II. Perpajakan merupakan mata kuliah yang menitik beratkan pada pembahasan konsep perpajakan dan retribusi dengan pembatasan meliputi sistem perpajakan di Indonesia. Mata kuliah ini mempelajari mengenai (1) Ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP) ; (2) Pajak penghasilan (PPh); (3) PPN &PPnBM; (4) PBB; (5) BPHTB; (6) Bea materai; (7) Pajak dan retribusi daerah. Pencapaian tujuan pembelajaran pada mata kuliah ini tidak hanya ditekankan pada materi yang bersifat kognitif (knowledge& abilities),  melainkan juga dilengkapi dengan keahlian-keahlian atau keterampilan (skills), perilaku-perilaku atau sikap tertentu.


    Capaian pembelajaran

    1. Mampu Menjelaskan hak dan kewajiban Wajib pajak Dan fiskus

    2. Memiliki keahlian dan keterampilan (skills) menghitung, memperhitungkan, menyetor, mencatat, dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan /orang  pribadi) sesuai ketentuan peraturan undang undang perpajakan Indonesia.

    3. Memiliki perilaku/sikap (behavior/attitude) tertentu meliputi perilaku/sikap memberi respons (responding), perilaku/sikap memberi nilai (valuing), dan perilaku/sikap melakukan organisasi (organizing) terhadap kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang.

    4. Mahasiswa mampu menjelaskan perpajakan secara umum

    5. Mahasiswa mampu menjelaskan dan memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP)

    6. Mahasiswa mampu mengaplikasikan dengan menghitung, menyetorkan, mencatat dan melaporkan pajak untuk wajib pajak (badan/ orang Pribadi) sesui UU Perpajakan di Indonesia

    7. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala kecil

    8. Mahasiswa mampu mengembangkan Perpajakan melalui riset pengembangan dalam skala besar


    Dosen Pengampu


    1. Mahasiswa dapat mengidentifikasi subjek dan objek PPh 22, serta menghitung PPh 22 dengan berbagai macam tarif sesuai objek.
    2. Mahasiswa dapat mengidentifikasi subjek dan objek PPh 23/26, serta menghitung PPh 23/26 dengan berbagai macam tarif sesuai objek.
    3. Mahasiswa dapat mengidentifikasi subjek dan objek PPh 24, serta menghitung besar kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan.
    4. Mahasiswa dapat menghitung besarnya angsuran PPh 25.

    •  

      Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh pihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Pengenaan PPh 22 ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian.

      PPh 23 adalah pajak yang terutang oleh pihak pemberi penghasilan berkenaan dengan pembayaran yang dilakukan kepada wajib pajak dalam negeri berupa: deviden; bunga; sewa, royalti dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia


    •              PPh Pasal 24 merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang dapat dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam satu tahun pajak.

              Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.


    • belajar dari buku perpajakan untuk PPh pasal 22, PPh 23 , PPh  24 dan PPh 25