LMS-SPADA INDONESIA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.,
Shalom,
Om Swastiastu;
Namo Budaya;
Salam Kebajikan;
Selamat Sejahtera bagi kita semua.
Teman-teman mahasiswa, berjumpa kembali pada Pertemuan ke-6 (enam) dan kami selaku dosen pengampu matakuliah Kewarganegaraan selalu menghimbau agar di setiap pertemuan teman-teman melakukan beberapa hal sebagai berikut di bawah ini:
Bagaimana kabar teman-teman semua? Semoga selalu dalam keadaan sehat dan semangat, serta untuk memulai pembelajaran Pertemuan ke-6 (enam) ini perlu dipelajari kembali antara lain tentang:
Sebelum kita belajar, mari kita berdoa terlebih dahulu agar Allah S.W.T., selalu memudahkan dan melancarkan kegiatan kita kali ini. Kemampuan akhir yang diharapkan setelah mengikuti Pertemuan ke-6 (enam) ini adalah teman-teman mampu untuk:
Catatan:
bagi teman-teman mahasiswa yang tidak berpartisipasi dalam forum diskusi selama 3 (tiga) pekan berturut-turut, maka ke-ikut sertaan-nya dalam pembelajaran ini dipertimbangkan untuk di non-aktif-kan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
MODUL AJAR
Untuk menunjang Self Regulated Learning (SRL) mahasiswa, berikut adalah Modul Ajar 4 pada Mata Kuliah Kewarganegaraan dengan pokok bahasan NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD teman-teman dapat mempelajari modul yang kami embed-kan berikut di bawah ini secara mandiri maupun berkelompok!
RESUME MATERI
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Secara luas, konstitusi mencakup aturan-aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan struktur dan operasi lembaga-lembaga negara. Konstitusi adalah seperangkat aturan yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Karena aturan-aturan ini mengatur hal yang sangat mendasar dalam suatu negara, konstitusi dianggap sebagai hukum dasar yang menjadi pedoman dalam menjalankan negara. Tantangan konstitusional UUD 1945 meliputi pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, pembuatan dan pengaturan hukum, dan pengaturan prosedur pengubahan UUD.
Konstitusi diperlukan untuk mengatur batasan kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, serta menjamin hak asasi manusia bagi warga negara. Selain itu, konstitusi juga mengatur struktur negara, hak asasi manusia, prosedur untuk mengubah UUD, dan melarang perubahan beberapa aspek tertentu dari UUD, serta mencerminkan aspirasi rakyat dan prinsip-prinsip ideologi negara.
Dalam UUD NRI 1945, terdapat pasal yang memiliki penafsiran bervariasi dan membuka peluang penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan bertahap dalam 4 kali perubahan. Keempat perubahan ini harus dipahami sebagai satu kesatuan. Proses awal perubahan UUD NRI 1945 dimulai dengan pencabutan ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden & Wakil Presiden, serta Ketetapan MPR mengenai HAM. Langkah-langkah ini menjadi titik awal perubahan dalam UUD NRI 1945.
MPR melakukan perubahan UUD NRI 1945 dalam serangkaian tahapan yang mencakup Sidang Umum MPR tahun 1999 serta Sidang Tahunan MPR tahun 2000, 2001, dan 2002. Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dibahas dan diambil putusan. Oleh karena itu, perubahan UUD NRI 1945 dilakukan secara berkesinambungan, dengan mengacu pada kerangka materi yang telah disetujui sebelumnya. UUD NRI 1945 memegang peranan paling penting dalam norma hukum di Indonesia.
Penegakan dan pemeliharaan nilai dan norma konstitusional dalam sistem hukum Indonesia merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi. Fungsinya tidak hanya sebagai penjaga dan pembimbing demokrasi, tetapi juga sebagai otoritas tertinggi dalam penafsiran terhadap UUD NRI Tahun 1945. Bagi warga negara yang merasa hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau diabaikan oleh pejabat publik/ pemerintah, satu-satunya jalan hukum yaitu melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Mekanisme ini melibatkan pengujian undang-undang terhadap ketentuan UUD, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, untuk mempertahankan dan mendapatkan perlindungan konstitusional yang layak.
Negara modern yang berlandaskan prinsip hukum, umumnya mengadopsi konsep mahkamah konstitusi dalam struktur ketatanegaraannya. Hal ini terwujud dengan mendirikan lembaga mahkamah konstitusi yang berdiri sendiri, memiliki kedudukan setara dengan Mahkamah Agung, atau dengan mengintegrasikannya ke dalam wewenang Mahkamah Agung yang sudah ada sebelumnya. Kehadiran mahkamah konstitusi penting dalam memperkuat sistem 'checks and balances' antara kekuasaan yang dipisahkan secara sengaja untuk menjaga demokrasi. Misalnya, mahkamah ini memiliki fungsi untuk menguji konstitusionalitas undang- undang oleh lembaga legislatif, serta menyelesaikan sengketa antar lembaga negara yang mencerminkan pemisahan kekuasaan yang ada. Keberadaan mahkamah konstitusi dianggap penting dalam negara demokratis, sehingga dianggap sebagai pilar yang memperkuat fondasi Negara Hukum modern
Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan elemen yang sangat penting dalam kerangka konsep Negara Hukum Indonesia pasca Perubahan keempat UUD NRI 1945. Keberadaannya menjadi landasan utama untuk mewujudkan cita-cita Negara Hukum, terutama dalam memastikan penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi. Mahkamah Konstitusi memiliki posisi yang penting sebagai lembaga konstitusional yang independen, sejajar dengan Mahkamah Agung, dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Fungsi utama Mahkamah Konstitusi adalah mengawal dan memastikan agar konstitusi dijunjung tinggi dan ditaati, sekaligus mengendalikan serta mengarahkan proses demokrasi sesuai prinsip yang tercantum dalam UUD NRI 1945. Sebagai penafsir utama konstitusi, Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam memberikan keputusan yang sesuai dengan nilai dasar konstitusi. Oleh karena itu, kedudukan dan peran Mahkamah Konstitusi tidak dapat diabaikan, terutama dalam konteks pembangunan sistem ketatanegaraan Indonesia di masa depan. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam mendukung serta membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, damai, sejahtera, bermartabat, dan berkeadilan.
Konstitusi suatu negara merupakan fondasi hukum tertinggi yang mengatur struktur dan fungsi negara. Karena itu, stabilitas konstitusi menjadi sangat penting. Selain sebagai panduan penyelenggaraan negara, konstitusi juga mencerminkan semangat dan prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam menjalankan pemerintahan. Perubahan konstitusi memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem pemerintahan, bahkan dapat mengubah karakter negara dari demokratis menjadi otoriter. Terkadang, keinginan untuk mengubah konstitusi tidak dapat dihindari, terutama jika mekanisme pemerintahan dalam konstitusi tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Oleh karena itu, konstitusi sering menyertakan prosedur yang jelas untuk memastikan bahwa perubahan tersebut mencerminkan kehendak rakyat, bukan keinginan sepihak atau kelompok tertentu. Secara umum, ada dua sistem yang umum digunakan terkait perubahan konstitusi. Pertama, penggantian konstitusi secara menyeluruh, di mana konstitusi yang baru menggantikan konstitusi yang lama sepenuhnya. Sistem kedua adalah dengan melakukan amandemen terhadap konstitusi yang asli, di mana konstitusi asli tetap berlaku, dan perubahan-perubahan yang dilakukan menjadi bagian integral dari konstitusi tersebut
Konstitusi suatu negara adalah seperangkat hukum yang menetapkan struktur, fungsi, dan kewenangan pemerintah, serta hak individu suatu negara. Cara konstitusi mengubah dan membuat keputusan tergantung pada sistem pemerintahan yang digunakan. Setiap negara memiliki proses yang berbeda untuk mengubah dan membuat keputusan berdasarkan konstitusinya sendiri.
Nilai dan norma konstitusional memainkan peran yang sangat penting dalam menentukan arah dan tujuan negara, serta dalam pembangunan masyarakat. Seperti: (1) Membentuk Identitas Negara; (2) Mengarahkan Pembangunan: (3) Menetapkan Batasan Kekuasaan; (4) Menjaga Konsistensi Hukum; dan (5) Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, nilai dan norma konstitusional berperan penting dalam membentuk tatanan sosial, politik, dan hukum suatu negara serta dalam pembangunan masyarakat yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selamat Belajar!
POSTER PEMBELAJARAN
Kemudian teman-teman coba perhatikan Poster Pembelajaran di Pertemuan ke-6 (enam) dengan membuka per-slide-nya materi NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD seperti di bawah ini!
MATERI PEMBELAJARAN
Selanjutnya untuk memperkaya preferensi belajar dari teman-teman, pelajari juga materi di Pertemuan ke-6 (enam) pada slide yang kami tautkan tentang materi NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD di bawah ini!
NILAI & NORMA PERTEMUAN 6 oleh Pengembangan Pembelajaran Digital UBHI
VIDEO PEMBELAJARAN PERTEMUAN 6
Sebelum masuk ke Forum Diskusi pada Pertemuan ke-6 (enam) tentang NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD, teman-teman cermati video di bawah ini dan jawablah pertanyaan (H5P) dalam video tersebut!
FORUM DISKUSI
Dari mempelajari dan menjawab video diatas, selanjutnya coba teman-teman perhatikan beberapa pertanyaan dan kemudian jawab melalui menu replay jawaban pada platform ini!
Selamat Mengerjakan!
QUIZ PERTEMUAN KE-6
Kemudian untuk mengukur seberapa dalam pemahaman saudara setelah mempelajari semua bahan ajar pada Pertemuan ke-6 (enam) dengan materi NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD, silakan kerjakan QUIZ PERTEMUAN KE-6 yang tersedia di bawah ini!
Selamat Mengerjakan!
TUGAS
Seperti pada Pertemuan ke 2 (dua) sesuai dengan kelompoknya, maka pada Pertemuan ke-6 (enam) ini tugas dari teman-teman adalah membuat Mind Mapping/Peta Konsep/Poster Pembelajaran tentang NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NKRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD yang ditagihkan Pertemuan ke-8 (delapan) dengan mekanisme sebagaimana berikut di bawah ini!
Teman-teman, untuk mendukung pembelajaran pada mata kuliah Kewarganegaraan ini, salah satu beban penugasan yang harus dipenuhi oleh oleh teman-teman adalah membuat Mind Mapping/Peta Konsep/Poster Pembelajaran sebagai salah satu Media Pembelajaran dengan komposisi yang terdiri dari warna, gambar, grafis, dan tulisan yang menjelaskan dan mengekspresikan suatu konsep, ide, maupun pesan-pesan yang berkaitan dengan tema atau topik tertentu Mind Mapping/Peta Konsep/Poster Pembelajaran dalam pembelajaran memiliki fungsi untuk memvisualisasikan pesan, informasi, atau konsep yang ingin disampaikan kepada peserta didik dengan ilustrasi melalui gambar dari sesuatu objek atau situasi. Poster dapat dikatakan baik apabila memenuhi kriteria tertentu yang mencakup tingkat keterbacaan (readability), mudah dilihat (visibility), mudah dimengerti (legibility), dan komposisi yang baik. Berdasarkan pernyataan di atas, maka petunjuk pengerjaannya adalah sebagai berikut:
Selamat Mengerjakan!