LMS-SPADA INDONESIA
Pegawai Negeri Sipil yang hilang dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 (dua belas)
1) Pemberhentian Karena Hal-hal Lain
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, kehilangan hak-hak kepegawaiannya antara lain hak atas pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil meliputi :
v Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
v Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
v Melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau Undang-Undang Dasar 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
v Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
v Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
1. Usia minimal 50 (lima puluh) tahun, masa kerja 20 (dua puluh) tahun;
2. Data Perorangan Calon Pensiun (DPCP);
3. Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama (SPPP);
4. Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
5. Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
6. Fotocopy Surat Keputusan Pangkat terakhir;
7. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala terakhir;
8. Fotocopy Kartu Pegawai;
9. Fotocopy SK Jabatan terakhir (bagi yang menduduki jabatan);
10. Fotocopy KSK (legalisir Camat/Lurah);
11. Fotocopy Surat Nikah (legalisir KUA);