Menurut saya PBJ melalui penyedia termasuk efektif, dalam hal ini tidak mempersulit PBJ dikarenakan dapat menunjukkan langsung pelaku usaha penyedia barang dan jasa. Sedangkan PBJ melalui swakelola kurang efektif dikarenakan melalui pihak kementrian/lembaga karena dapat mempersulit PBJ dengan tahapan yang rumit.