Apakah pemerintah Desa bagian dari lembaga Negara, jika bagian dari Lembaga Negara mohon jelaskan mekanisme nya secara Detail
Daniel lamunde (202221121025)
Ni Made Dewi Purnama Sari
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menjawab terkait apa yang telah teman saya (danniel lamunde) sampaikan tersebut ,menurut saya pemerintah Desa di Indonesia merupakan bagian dari lembaga negara yang berfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Mekanisme kerja pemerintah desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan dasar hukum bagi keberadaan dan fungsi pemerintah desa. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertugas melaksanakan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala desa dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa dan memiliki masa jabatan tertentu, yang saat ini diatur dalam UU Desa terbaru, yaitu selama 8 tahun dengan batasan dua periode. Selain itu, pemerintah desa juga diharuskan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa berkoordinasi dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan lembaga pemerintah lainnya. Mereka juga diharuskan untuk melaporkan kinerja dan penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah dan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa. Mekanisme ini memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian, pemerintah desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai perwakilan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan desa.
202221121004
Univ. Warmadewa
Mohon ijin menjawab terkait apa yang telah teman saya (danniel lamunde) sampaikan tersebut ,menurut saya pemerintah Desa di Indonesia merupakan bagian dari lembaga negara yang berfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat lokal. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan pemberdayaan masyarakat. Mekanisme kerja pemerintah desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan dasar hukum bagi keberadaan dan fungsi pemerintah desa. Pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertugas melaksanakan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Kepala desa dipilih melalui pemilihan langsung oleh warga desa dan memiliki masa jabatan tertentu, yang saat ini diatur dalam UU Desa terbaru, yaitu selama 8 tahun dengan batasan dua periode. Selain itu, pemerintah desa juga diharuskan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang menjadi acuan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan. Dalam menjalankan tugasnya, pemerintah desa berkoordinasi dengan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dan lembaga pemerintah lainnya. Mereka juga diharuskan untuk melaporkan kinerja dan penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah dan masyarakat melalui forum Musyawarah Desa. Mekanisme ini memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian, pemerintah desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana, tetapi juga sebagai perwakilan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan kesejahteraan desa.
Sekian dan Terimakasih