penerapan tata kelola adalah untuk melindungi kepentingans takeholders melalui minimalisasi biaya agensi dan risiko krisis serta menjaga stabilitas keuangan. Menurut (Tangkilisan, 2003) pentingnya menciptakan tata kelola yang baik dan bersih berkaitan dengan 1) pemberantasan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), 2) mendorong kedisiplinan dalam penganggaran dan penghapusan dana nonbudgeter, serta 3) peningkatan fungsi pengawasan.
Perusahaan skala kecil seperti UMKM perlu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG) untuk meningkatkan kinerja dan keberlanjutan usaha. meskipun banyak para UMKM yang menganggap tata kelola itu tidak penting padahal penerapan GCG dapat meningkatkan keberlangsungan bisnis yang lebih lama.