1. Pengertian Investasi Syariah
Aktivitas ekonomi untuk mengembangkan harta sesuai syariat, bebas dari riba, gharar, dan maisir, serta mendukung kesejahteraan individu dan masyarakat.
2. Kriteria Investasi Syariah
Harus halal, adil, bebas spekulasi, serta menghindari usaha haram atau yang merugikan.
3. Prinsip Investasi Syariah
- Harta harus halal.
- Tidak mendzalimi atau didzalimi.
-Keuntungan dan risiko dibagi secara adil.
- Transaksi berdasarkan kesepakatan sukarela.
4. Jenis Akad Syariah
- Mudharabah: Kerja sama dengan bagi hasil.
- Musyarakah: Kemitraan dengan modal bersama.
- Murabahah: Jual beli dengan keuntungan jelas.
5. Ragam Investasi
- Berdasarkan waktu: Pendek, menengah, panjang.
- Berdasarkan risiko: Rendah (deposito), menengah (sukuk), tinggi (saham).
6. Manfaat Investasi Syariah
- Individu: Etis, bebas riba, dan berkah.
- Masyarakat: Membantu pemerataan kekayaan dan pertumbuhan ekonomi.
Investasi syariah mengedepankan keberkahan, keadilan, dan manfaat sosial, menjadikannya pilihan yang etis dan berkelanjutan.