Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Forum Diskusi materi Konsep dan praktik kebijakan investasi dalam Islam

Konsep dan Praktik Kebijakan Investasi dalam Islam

Konsep dan Praktik Kebijakan Investasi dalam Islam

by AYU ANGGRAENI - Number of replies: 0

Nama : Ayu Anggraeni

Npm : 22.0102.0015

 

Konsep Dan Praktik Kebijakan Investasi dalam Islam

A. Pengertian dan Kriteria Investasi Syariah

Investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Umat Islam mendukung perekonomian dengan menggunakan hartanya untuk investasi. Harta dalam Islam dikenai zakat. Terdapat perbedaan antara investasi, menabung, dan bisnis. Investasi adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk mengembangkan harta yang dimiliki. Aktivitas investasi mengandung beberapa hal yaitu: Tujuan spesifik, Jumlah dana terukur, Jangka waktu jelas, Ada Instrumen, dan ada Strategi untuk mencapai tujuan tersebut. Investasi mengandung hubungan antara keuntungan yang diharapkan dan risiko yang akan dihadapi. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah yaitu (Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, 2012);

1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

a. perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b. perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

a. total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asett idak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau

b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya

dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

B. Investasi dalam Perspektif Islam

Dalam fikih, investasi identik dengan skema mudharabah dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sejak awal dan kerugian yang disebabkan bukan karena kelalaian mudharib maka kerugian tersebut ditangggung oleh pengelola.

C. Prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi

Islam menganut beberapa prinsip muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi yaitu (Muhammad, 2014):

1. Rizki harus halal baik dari sumber, zat, dan pemanfaatannya

2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.

3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.

4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.

5. Tidak ada unsur riba, maysir, dan gharar

D. Manajemen Investasi dalam Islam

Dalam Islam, harta diperoleh melalui bekerja atau berkarya untuk menghasilkan sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi, bukan dilahirkan dari harta.

E. Penilaian Rencana Investasi Syariah

Penilaian rencana investasi dalam kerangka Syariah menunjukkan keterkaitan dengan teknik modern yang berhubungan erat dengan tingkat diskon dalam bentuk tingkat bunga.

F. Ragam Investasi Syariah

Ragam investasi berdasarkan jangka waktu dapat dibedakan menurut jangka waktu pengambilan keputusan atau pengembalian hasil.