Global searching is not enabled.
Skip to main content
Forum

Forum Diskusi materi Konsep dan praktik kebijakan investasi dalam Islam

Konsep dan Praktik Kebijakan Investasi dalam Islam

Konsep dan Praktik Kebijakan Investasi dalam Islam

by SALYA KIRANA SAFITRI - Number of replies: 0

Nama : Salya Kirana Safitri 

Npm : 22.0102.0013

 

Investasi dalam perspektif syariah adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Umat Islam mendukung perekonomian dengan menggunakan hartanya untuk investasi. Dalam fikih, investasi identik dengan skema mudharabah dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagi bersama sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sejak awal dan kerugian yang disebabkan bukan karena kelalaian mudharib maka kerugian tersebut ditanggung oleh pengelola. Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha mudharabah terbagi menjadi dua yaitu mudharabah mutlak (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Prinsip ekonomi Islam dalam investasi bahwa Islam menganut beberapa prinsip muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi yaitu rezeki harus halal baik dari sumber; zat dan pemanfaatannya, tidak menzalimi dan tidak dizalimi, keadilan pendistribusian kemakmuran, transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha tidak ada unsur riba, maysir dan gharar. Sektor investasi syariah atau jika kita ingin berinvestasi harus dalam prinsip investasi syariah ada beberapa lingkup sektor investasi syariah yaitu :

1. Investasi dalam sektor riil Syariah berkaitan dengan investasi pembelian barang berharga seperti emas dan kekayaan tetap seperti properti atau rumah. Sektor riil merupakan bentuk investasi jangka panjang karena memakan waktu yang cukup lama.

2. Investasi dalam sektor keuangan syariah yaitu meliputi perbankan syariah dan pasar modal syariah. instrumen investasi di pasar modal syariah terdiri dari beberapa macam yaitu saham syariah, reksadana syariah, obligasi atau suku syariah, dan asuransi syariah. 

Sektor investasi Syariah di atas atau contoh investasi dalam sektor keuangan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam. Jadi pada intinya konsep dan kebijakan praktik investasi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam yang menekankan keadilan, transparansi, dan keberlanjutan. Investasi syariah bertujuan untuk menciptakan keuntungan yang halal, bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebihan), dan maisir (spekulasi atau perjudian).