investasi dalam islam harus berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah yaitu berlandaskan Al Qur'an dan hadist, setiap aktivitas investasi wajib menghindari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi).
investasi tidak hanya berorientasi pada keuntungan material, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, investasi dalam pendidikan, layanan pendidikan, atau infrastruktur yang bermanfaat bagi umat.
Setiap kontrak investasi harus jelas, transparan dan tidak menimbulkan ketidakadilan di antara para pihak.
Tujuan utama investasi dalam islam adalah menciptakan kemaslahatan, meningkatkan perekonomian umat, dan mengurangi kemiskinan. Investasi juga menjadi sarana memutar harta agar tidak hanya beredar dikalangan tertentu saja.