Pengertian dan Kriteria:
Investasi syariah bertujuan mengembangkan harta sesuai prinsip Islam. Kriteria meliputi larangan kegiatan haram dan batasan rasio utang berbasis bunga.
Investasi dalam Perspektif Islam:
Menggunakan skema mudharabah, di mana pemilik modal dan pengelola berbagi keuntungan dan kerugian.
Prinsip Ekonomi Islam:
Investasi harus halal, adil, tanpa riba, maysir, dan gharar.
Manajemen Investasi:
Mengutamakan penggunaan modal secara efisien dengan proses pengambilan keputusan yang melibatkan analisis dan evaluasi.
Penilaian Rencana Investasi:
Melibatkan metode seperti Payback, ARR, NPV, dan Investible Surplus (ISM) untuk menilai kelayakan investasi.
Ragam Investasi:
Dibedakan berdasarkan jangka waktu dan risiko, meliputi sektor riil dan keuangan syariah.
LMS-SPADA INDONESIA