Peran bahan tambahan pangan (BTP) dalam pengolahan pangan:
1. Meningkatkan kualitas produk:
- Memberikan rasa, aroma, dan tekstur yang lebih baik (misalnya, pemanis, penguat rasa, pewarna).
2. Memperpanjang masa simpan:
- Mencegah kerusakan oleh mikroba atau oksidasi (misalnya, pengawet dan antioksidan).
3. Meningkatkan stabilitas dan konsistensi:
- Menjaga agar produk tidak mudah berubah bentuk atau terpisah (misalnya, emulsifier, pengental, dan stabilizer).
4. Mempermudah proses produksi:
- Membantu dalam pengolahan atau pengemasan, seperti enzim atau bahan pelembut.
Batasan dan cara mengontrol penggunaan bahan tambahan pangan:
1. Mematuhi regulasi pemerintah:
- Setiap negara memiliki regulasi yang mengatur jenis dan batas maksimum penggunaan BTP. Di Indonesia, diatur oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
2. Labelisasi yang jelas:
- Produsen diwajibkan mencantumkan informasi BTP pada label produk agar konsumen bisa mengetahui kandungannya.
3. Menggunakan bahan tambahan pangan yang aman:
- Hanya menggunakan BTP yang telah diizinkan oleh badan pengawas dan memiliki standar keamanan, seperti GRAS (Generally Recognized as Safe).
4. Membatasi konsumsi pangan olahan:
- Konsumen dapat mengontrol asupan BTP dengan lebih sering mengonsumsi makanan segar dan membatasi makanan olahan yang banyak mengandung BTP.
5. Menghindari penyalahgunaan:
- Produsen tidak boleh menggunakan bahan tambahan berbahaya seperti formalin, boraks, atau pewarna tekstil dalam makanan.
6. Mengedukasi masyarakat mengenai membaca label produk dan mengenali nama atau kode BTP, seperti kode E pada makanan.