Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak terdapat perbedaan spesifik mengenai jaminan sosial untuk karyawan yang bekerja dalam sistem shift dan karyawan non-shift. Jaminan sosial tenaga kerja diatur secara umum tanpa membedakan pola kerja karyawan, baik berdasarkan jam kerja, sistem shift, maupun non-shift.