Karyawan Shift: Karyawan yang bekerja dalam sistem shift berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (termasuk jaminan kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian), dengan pengaturan waktu kerja yang fleksibel. Sedangkan, Karyawan Non-Shift: Karyawan yang bekerja pada jam kerja reguler (misalnya 9-5) juga berhak atas jaminan sosial yang sama, namun mereka tidak mendapatkan tunjangan khusus
perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift
oleh ZAHRA FADILLAH UTAMI RIVAN -
Jumlah balasan: 0