Karyawan Shift: Karyawan yang bekerja dalam sistem shift berhak atas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (termasuk jaminan kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian), dengan pengaturan waktu kerja yang fleksibel. Sedangkan, Karyawan Non-Shift: Karyawan yang bekerja pada jam kerja reguler (misalnya 9-5) juga berhak atas jaminan sosial yang sama, namun mereka tidak mendapatkan tunjangan khusus