UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak membedakan jaminan sosial antara karyawan shift dan non-shift; keduanya berhak atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian). Perbedaan hanya terletak pada tunjangan tambahan, seperti uang shift atau lembur, yang biasanya diberikan kepada karyawan shift karena jadwal kerja mereka yang fleksibel, termasuk malam hari.
Perbedaan Jaminan Sosial untuk Karyawan Shift dan Karyawan Non Shift
oleh Zalfadhia Luthfia Oemardy -
Jumlah balasan: 0