Diskusi

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

oleh ANANDA ADIRA AMALINA PUTRI -
Jumlah balasan: 0

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak terdapat perbedaan eksplisit mengenai jaminan sosial untuk karyawan shift dan non-shift. Semua karyawan, baik yang bekerja dengan sistem shift maupun non-shift, berhak atas jaminan sosial yang sama, termasuk Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, perbedaan muncul dalam hal kompensasi kerja. Karyawan shift, terutama yang bekerja di malam hari, berpotensi mendapatkan tambahan insentif seperti uang shift malam, upah lembur, atau fasilitas penunjang seperti transportasi dan makanan, sesuai dengan Pasal 77 hingga 79 UU ini. Selain itu, perusahaan wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan karyawan shift, mengingat jam kerja yang berbeda dapat memengaruhi kesejahteraan mereka. Dengan demikian, meskipun jaminan sosialnya setara, karyawan shift memiliki perlakuan dan hak tambahan terkait kondisi kerja mereka.