Diskusi

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

Jelaskan perbedaan jaminan sosial untuk karyawan shift dan karyawan non shift sesuai UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan!

by IQBAL MUHAMMAD RAFI RIAWAN -
Number of replies: 0

UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 77 dan 78 untuk karyawan shift 
pasal 77:
1. Waktu kerja meliputi :
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

pasal 78:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

UU no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berdasarkan pasal 79 untuk karyawan non shift 
pasal 79:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus

letak perbedaannya ada pada di jadwal cuti karyawan non shift mendapatkan jadwal cuti sedangkan shift tidak dan Untuk karyawan shift, mereka berhak menerima pembayaran lembur jika bekerja lebih dari jam yang ditentukan oleh undang-undang (lebih dari 40 jam per minggu). Hal ini tidak berlaku untuk pekerja non-shift yang bekerja dalam jam kerja normal.